Yogyakarta – Ucapan selamat kepada Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam IX yang baru dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur DIY mengalir dari berbagai penjuru negeri.
Tak terkecuali dari pengurus DPP PKB dan DPW PKB Yogyakarta yang sejak awal mengawal UU Keistimewaan Yogyakarta. Selain ucapan selamat, sekian harapan juga telah dilabuhkan kepada Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam IX.
Ketua DPW PKB DIY Agus Sulistiyono selaku putra daerah dalam kesempatan ini juga mengutarakan harapannya. Menurut dia, sebagaimana provinsi-provinsi lain di Indonesia, Daerah Istimewa Yogyakarta tentu memiliki tantangan dan pekerjaan rumah sendiri.
Karena itu, lima tahun mendatang, Agus Sulistiyono semua berharap Gubernur dan Wakil Gubernur dapat mempertahankan dan meningkatkan hal-hal yang sudah baik, serta terus bekerja keras untuk memperbaiki hal-hal yang selama ini memang masih diperlukan.
“Terutama untuk memaksimalkan implementasi ideologi dan kebijakan dasar pembangunan kita, yaitu pertumbuhan yang adil dan berkelanjutan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih banyak, dan terus melakukan pengurangan kemiskinan serta menjaga stabilitas harga bahan-bahan pokok,” ungkapnya.
Hal lain yang sangat penting untuk diperhatikan, ujar Agus Sulistiyono, adalah meningkatkan kualitas pendidikan dan mempertahankan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai kiblat pendidikan serta meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
“Pada kesempatan yang baik ini, mewakili masyarakat DIY, DPW PKB berharap agar pelantikan kali ini bisa menjadi spirit dalam melakukan langkah-langkah terbaik guna meningkatkan kesejahteraan rakyat di Yogyakarta sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, dan sekaligus efektif dalam mengemban semua tugas,” cetusnya.
Sebagai putra daerah, Agus Sulistoyono mengaku memahami betul bahwa Provinsi DIY memiliki kekhasan dan keunggulan, serta berbagai prestasi dalam pembangunannya. Provinsi ini unggul dan maju dalam bidang pendidikan, budaya, dan pariwisata.
“Yogyakarta juga mencatat prestasi dalam industri kreatif, tingginya usia harapan hidup, dan sektor pendidikan yang merupakan komponen utama dalam Indeks Pembangunan Manusia,” sebutnya.
Agus Sulistiyono menuturkan, beberapa hari lalu, tepatnya tanggal 7 Oktober, Yogyakarta genap berusia 256 tahun. Dalam usianya yang lebih dari dua setengah abad, Yogyakarta tumbuh menjadi wilayah yang dinamis, dengan tetap melestarikan budaya dan kearifan lokalnya. Di tengah dinamika dan perubahan zaman, Yogyakarta terus berbenah dan berkembang, tanpa melunturkan nilai-nilai warisan budaya yang telah ada sejak berabad-abad silam.
Keistimewaan Yogyakarta juga tidak lepas dari nilai-nilai historis Yogyakarta sebagai kota perjuangan, dan pernah menjadi ibukota Negara di awal-awal perjuangan kemerdekaan.
Nilai historis dengan sejumlah warisan budaya ini merupakan kekayaan yang tidak ternilai harganya. “Kekayaan budaya yang wajib dilindungi dengan tetap mengedepankan prinsip sadaya nyawiji rila gumreget ambangun diri lan nagari (bersama bersatu ikhlas dalam membangun diri dan negara),” ujarnya.
Sejarah mencatat, status istimewa yang diberikan kepada Yogyakarta merupakan bagian dari proses berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Maklumat 5 September 1945 dari Sultan Hamengku Buwono IX dan Adipati Paku Alam VIII, yang menyatakan bahwa Kesultanan Ngayogya-karto Hadiningrat menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, merupakan keputusan yang arif dan bijaksana. Sikap inilah yang ikut menentukan eksistensi NKRI.
“Pemerintah memberikan perhatian besar atas keistimewaan Yogyakarta, sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan dari negara. Alhamdullillah, dari awal PKB secara nasional (khususnya Dewan Pengurus Wilayah PKB DIY) selalu mendukung RUU Keistimewaan yang mengalami dinamika dan perdebatan yang cukup alot,” ujarnya.
Saat ini, sambung Agus Sulistiyono, Indonesia telah memiliki Undang Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagai pengakuan atas status keistimewaan Yogyakarta secara lebih jelas, lebih formal dan lebih utuh. Ini adalah ganjaran atas komitmen dan keseriusan PKB dalam mengawal dinamika penetapan tersebut.
Dengan berlandaskan pada asas pengakuan atas hak asal-usul, kerakyatan, demokrasi, ke-bhinneka tunggal ika, efektivitas pemerintahan, kepentingan nasional, dan pendayagunaan kearifan lokal, Undang-Undang itu memberikan kewenangan istimewa pada tata cara pengisian jabatan, kedudukan, serta tugas dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur.
Undang-undang itu juga memberikan keistimewaan pada penataan kelembagaan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, pengembangan kebudayaan, pengaturan pertanahan dan tata ruang, serta dana keistimewaannya.
Undang-Undang No. 13 Tahun 2012 adalah bentuk pengakuan sekaligus penghormatan negara, atas satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan bersifat istimewa.
Momentum pelantikan ini adalah puncak dari pengakuan negara terhadap ke-Istimewaan Yogyakarta sebagai suatu pemerintahan daerah yang berbeda dengan daerah-daerah provinsi lainnya. Undang-undang ini juga merupakan instrumen yuridis demi berjalannya pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta yang demokratis, dan terwujudnya kesejahteraan dan ketentraman masyarakat.
Bersamaan dengan itu, DPW PKB menegaskan bahwa Yogyakarta adalah bagian utama dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yogyakarta juga menjadi bagian penting bagi proses demokratisasi dan transformasi kehidupan bangsa yang tengah kita lakukan dewasa ini. Sumber: DPP PKB