PKB: Gus Dur Bukan Koruptor
JAKARTA - Abdul Malik Haramain menegaskan bahwa KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) bukanlah koruptor, karena yang membuat presiden ke-4 RI itu dilengserkan bukan secara hukum, melainkan politis.
Anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), akhir pekan lalu, di Jakarta, menyatakan hal tersebut, menanggapi pernyataan Ketua Departemen ESDM Partai Demokrat Sutan Bhatugana, di sebuah stasiun televisi, yang menyebutkan bahwa Gus Dur melakukan korupsi sehingga harus lengser dari kursi kepresidenan.
Malik menegaskan, sebagai seorang tokoh dan juga politisi, Sutan sebaiknya memahami lengsernya Gus Dur.
"Sebagai seorang politisi, mestinya dia (Sutan) tidak hanya sekadar bicara. Semua orang tahu bahwa kasus Buloggate dan Bruneigate sudah di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh Kejaksaan Agung, dan semua paham bahwa Gus Dur dijatuhkan secara politik bukan karena kasus hukum. Artinya, secara hukum Gus Dur bersih," jelasnya kepada wartawan, sebagaimana dilaporkan Antara.
Ia menyebutkan, pernyataan Ketua Komisi VII DPR RI jelas memberikan dampak dan pengaruh kepada Nahdliyyin (warga Nahdlatul Ulama). "Pernyataan itu sama sekali tidak bijak dan menyinggung perasaan warga Nahdliyyin," kata anggota Komisi II DPR RI itu.
Yang pasti, kata dia, pernyataan Sutan bahwa Gus Dur korup hanya upaya untuk menutupi kawan-kawan dia yang sekarang jadi pesakitan.
"Pernyataan itu menghina. Pernyataan Sutan itu tidak hanya bodoh tapi juga tidak berdasar," kata Malik yang juga Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Ormas.
Dalam sebuah acara bincang-bincang di sebuah stasiun televisi bersama mantan Juru Bicara Gus Dur Adhie Masardi, Sutan menyebutkan bahwa Gus Dur semasa menjadi presiden pernah tersandung masalah hukum, yakni Buloggate dan Brunaigate, sehingga lengser. Sumber: GatraNews