Jakarta – Partai Kebangkitan Bangsa kembali menagih komitmen Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono dalam memberantas korupsi di Indonesia, menyusul insiden penarikan penyidik KPK oleh Mabes Polri.
Dalam kaitan ini, PKB berharap Presiden langsung turun tangan menghentikan penarikan penyidik oleh Mabes Polri dan mengevaluasi PP No 3 Tahun 2005 tentang masa kerja penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Penuntasan kasus korupsi yang dilakukan KPK sangat tergantung pada keberadaan penyidik. Persoalannya sekarang adalah penyidik KPK kerap ditarik oleh Mabes Polri. Persoalan ini tentu menjadi kewenangan Presiden untuk menuntaskan dan kalau dianggap perlu, Presiden dapat merevisi masa kerja penyidik yang sudah tertuang di PP No 3 Tahun 20045 itu, ” kata legislator PKB yang duduk di komisi III DPR RI, Otong Abdurahman, Rabu (5/12/2012).
Ketergantungan KPK terhadap keberadaan penyidik dari kepolisian dan kejaksaan memang diakuinya menjadi kendala dalam penuntasan sejumlah kasus korupsi di Indonesia.
“Tanpa penyidik, KPK tidak bisa kerja, saya justru khawatir ini upaya melemahkan KPK dalam menangani kasus korupsi apalagi mengingat KPK sedang berupaya membongkar kasus korupsi di institusi Polri.” ungkap Otong.
Perlu diketahui, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, berharap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menghentikan penarikan penyidik oleh Mabes Polri.
Busyro mengatakan KPK membutuhkan kestabilan jumlah penyidik. Dia meminta Presiden merevisi PP nomor No 3 Tahun 2005 tentang masa kerja penyidik. Semula masa kerja penyidik hanya empat tahun bisa diperpanjang dua kali.
Penyidik KPK hingga saat ini terdiri dari berbagai unsur, antara lain, kepolisian, kejaksaan, pegawai Badan Pemeriksa Keuangan, dan lain-lain. Sumber: DPP PKB