PBNU Minta Kejahatan Kemanusiaan di Rohingya Dihentikan
Pihak pemerintah RI, negara-negara ASEAN, dan PBB beserta UNHCR-nya harus bekerja keras meyakinkan otoritas Myanmar perihal hak-hak sipil ribuan warga etnis Rohingya. Ketiga pihak ini kalau keadaan menuntut, perlu menjatuhkan sanksi internasional dalam embargo atau sanksi lainnya terhadap otoritas Myanmar.
Seruan ini dinyatakan Rais Syuriyah PBNU KH Masdar F Masudi di Jakarta, Jumat (15/5) sore.
Menurut Kiai Masdar, Pemerintah RI perlu menyiapkan langkah-langkah ke depan untuk memulangkan imigran ini yang sementara ditampung dan menuntut otoritas setempat untuk mengembalikan hak-hak sipil mereka.
Kalau memang etnis Rohingya ini diusir karena keyakinannya, maka PBB mesti menjatuhkan sanksi keras kepada otoritas negara setempat karena telah berbuat kejahatan kemanusiaan. Janganlah karena suku, agama, atau keyakinan mendiskriminasi warga bangsa.
“Tidak boleh mendiskriminasi manusia karena keyakinannya. Ini melanggar hak paling asasi yang diakui oleh seluruh umat manusia,” kata Kiai Masdar.
Kalau otoritas setempat tidak mau memandang etnis Rohingya karena keyakinannya, maka mereka harus melihat warga Rohingya karena kemanusiaannya. Sama juga dengan mereka yang memandangnya sebagai manusia.
“Tanyakan kepada otoritas setempat itu, apakah mereka mau diperlakukan secara sewenang-wenang?” tegas Kiai Masdar.
Sumber: NU Online