Skip to content

emka.web.id

Menu
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Tutorial
  • Tentang Kami
Menu

"Pak Presiden, Tolong Perhatikan Kesejahteraan Guru!"

Posted on June 26, 2015 by Syauqi Wiryahasana
Subang, Presiden Joko Widodo diminta mempermudah aturan terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), karena akibat aturan itu sudah enam bulan pihak madrasah merasa direpotkan dalam menanggung biaya operasional madrasah.

"Menurut informasi ada aturan baru dari Menteri Keuangan yang mengubah pola pencairan dana BOS dan itu mengakibatkan dari bulan Januari sampai sekarang madrasah di berbagai daerah belum menerima dana BOS, makanya kalau memang Presiden peduli dengan pendidikan, tolong perhatikan ini," ungkap Ahmad Rifqi, salah seorang operator madrasah di Subang, Kamis (25/6) Madrasah di Subang, lanjut dia, semuanya merasa kerepotan karena harus menutupi biaya operasional madrasah sejak bulan Januari sampai sekarang, padahal menurutnya dalam membiayai kebutuhan madrasah rata-rata mengandalkan dana BOS. "Mungkin hanya guru saja yang sabar dalam menjalani pekerjaan, bayangkan saja sudah enam bulan mereka belum digaji tapi tetap istiqamah, kalau yang lain mungkin udah demo dan tiap hari masuk TV terus, guru mah enggak," tambahnya Ia pun berseloroh, guru dituntut mencetak generasi yang cerdas dan berakhlak mulia, tapi tuntutan itu tak sesuai dengan imbalan yang didapatkannya dan hal sebaliknya terjadi pada kehidupan artis karena anak-anak cenderung mengikuti ajaran artis yang ada dalam 'sekolah film'. Aturan sekarang, kata dia, laporan dulu baru bisa cair. Kalau dulu tidak, cair dulu baru laporan, dan itu pun gak serumit seperti pembuatan laporan sekarang "Sekali lagi, Pak Presiden tolong perhatikan pendidikan, perhatikan kesejahteraan guru, karena ini baru BOS ya, belum lagi ada aturan lain yang membuat guru kehilangan tunjangan sertifikasinya," tegasnya. Sementara itu, A. Sukandar selaku Kepala Kemenag Kabupaten Subang membenarkan perihal molornya pencairan dana BOS ini, ia mengungkapkan ada perubahan pola pencairan. "Karena ada perubahan akun dari 57 (bansos) ke 52 (kegiatan)," katanya melalui pesan singkat. Pejabat asal Sukabumi ini pun mengetahui persis kegelisahan yang dialami oleh para guru karena ia juga adalah Ketua Yayasan yang mengelola lembaga pendidikan formal sehingga punya tanggung jawab dalam memperhatikan honorarium guru. (Aiz Luthfi/Mahbib)

  Foto: ilustrasi Sumber: NU Online
Seedbacklink

Recent Posts

TENTANG EMKA.WEB>ID

EMKA.WEB.ID adalah blog seputar teknologi informasi, edukasi dan ke-NU-an yang hadir sejak tahun 2011. Kontak: kontak@emka.web.id.

©2024 emka.web.id Proudly powered by wpStatically