Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

Pengadilan Gagalkan Kasus Twitter vs Bright Data, Perusahaan Israel Penambang Data Publik di Twitter

Posted on May 11, 2024

Sebuah drama hukum baru saja usai di California. Hakim federal menolak gugatan yang diajukan oleh perusahaan Elon Musk, X (sebelumnya Twitter), terhadap Bright Data, perusahaan asal Israel yang bergerak di bidang pengumpulan data online publik.

Perselisihan ini berpusat pada praktik “scraping data”, yaitu penggunaan program otomatis untuk mengumpulkan data dari situs web yang dapat diakses publik. Data ini kemudian dapat dimanfaatkan untuk berbagai tujuan, seperti pengembangan model kecerdasan buatan (AI) dan penargetan iklan online. X menuduh Bright Data melakukan “scraping data dari X” dan menjualnya “dengan menggunakan langkah-langkah teknis yang rumit untuk menghindari teknologi anti-scraping X Corp.” X juga mengklaim bahwa Bright Data melanggar persyaratan layanan dan hak cipta mereka.

Namun, Hakim William Alsup dengan tegas menolak gugatan X. Dalam putusannya, Hakim Alsup menyatakan bahwa X ingin “memakan kue dan menyimpannya sekaligus: mempertahankan perlindungan “safe harbor” (perlindungan hukum untuk platform online) sambil menjalankan hak cipta untuk mengecualikan dan menarik biaya dari pihak yang ingin mengekstrak dan menyalin konten pengguna X.”

Hakim Alsup juga menyoroti bahaya potensial jika jejaring sosial diberikan kendali penuh atas pengumpulan dan penggunaan data web publik. “Ini berisiko menciptakan monopoli informasi yang akan merugikan kepentingan publik,” tulisnya. Lebih lanjut, Hakim Alsup menyatakan bahwa X tidak “berusaha melindungi privasi pengguna X,” dan “dengan senang hati mengizinkan ekstraksi dan penyalinan konten pengguna X selama mereka dibayar.”

Pernyataan Hakim Alsup sejalan dengan putusan tahun 2022 yang mengakhiri pertempuran hukum panjang antara LinkedIn dan pihak-pihak yang melakukan scraping data. Putusan tersebut menegaskan legalitas scraping data di AS selama data yang dikumpulkan berasal dari sumber yang dapat diakses publik.

Perlu dicatat bahwa ini bukanlah kali pertama Bright Data menghadapi gugatan terkait praktik scraping data. Sebelumnya, Meta (perusahaan induk Facebook) juga mengajukan gugatan serupa terhadap Bright Data, namun juga gagal. Bright Data menyambut baik keputusan hakim dan menegaskan kembali komitmennya untuk menyediakan akses informasi publik.

Dalam pernyataan resminya, Bright Data menekankan bahwa informasi publik online “milik kita semua, dan setiap upaya untuk menolak akses publik akan gagal.” Perusahaan tersebut juga menyoroti dampak luas dari kasus ini, yang melampaui bisnis, penelitian, dan AI. “Apa yang terjadi sekarang belum pernah terjadi sebelumnya, implikasinya berdampak pada bisnis umum, penelitian, AI, dan lebih jauh lagi,” ungkap Bright Data.

Bright Data secara konsisten menyatakan bahwa mereka hanya melakukan scraping data yang tersedia untuk umum dan dapat dilihat oleh siapa saja tanpa login. Pada saat gugatan diajukan, informasi yang dikumpulkan Bright Data dari X memang tersedia untuk umum.

Kemenangan Bright Data melawan X dan Meta menjadi preseden penting bagi masa depan akses informasi publik dan penggunaan data online. Keputusan ini menegaskan legalitas scraping data dan menekankan pentingnya akses terbuka terhadap informasi online untuk kepentingan masyarakat luas.

Terbaru

  • Ini Info Terbaru Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025!
  • Cara Reset Printer Epson L3110 2025
  • WhatsApp Tiba-tiba Keluar dan Meminta Verifikasi: Apa yang Harus Dilakukan?
  • Bisakah Saldo BNI Kamu Nol? Fakta dan Cara Mengatasinya
  • Inilah Tanda-tanda Chat Audio di Grup WhatsApp Sudah Disadap
  • Cara Mengatasi Tidak Bisa Live Instagram Karena Tidak Memenuhi Syarat
  • 7 Spek Laptop yang Ideal untuk Coding & Ngoding Web/App
  • Keuntungan dan Kerugian Menggunakan PayPal: Panduan Lengkap
  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas
  • Cara Mengganti Nomor TikTok yang Tidak Aktif atau Hilang Tanpa Verifikasi
  • Cara Menggunakan BCA PayLater Terbaru 2025
  • Cara Mendapatkan IMPoint Indosat IM3 Ooredoo Gratis via MyIM3
  • Apa Arti TikTok ‘Shared With You’?
  • Cara Menghapus Data KTP di Pinjol: Panduan Lengkap
  • Cara Download WhatsApp GB Terbaru 2025 – Fitur Lengkap & Aman
  • Review WhatsApp Beta: Apakah Aman? Cara Instal dan Cara Keluar
  • Bebong: Makna, Asal Usul, dan Penggunaan dalam Bahasa Indonesia
  • Spinjam dan Spaylater: Apa yang Terjadi Jika Terlambat Membayar dan Bisakah Meminjam Lagi?
  • Cara Download dan Menonton Dood Stream Tanpa Iklan – Doods Pro
  • Cara Menghentikan dan Mengatasi Pinjol Ilegal
  • Kode Bank BRI untuk Transfer ke PayPal
  • Cara Menyadap WhatsApp Tanpa Aplikasi dan Kode QR
  • Apa yang Terjadi Jika Telat Bayar Shopee PayLater?
  • Telat Bayar Listrik 1 Hari: Apa yang Terjadi?
  • Cara Mengunduh Foto Profil WhatsApp Teman di Android, iPhone, dan PC/Mac
  • Rekomendasi Aplikasi Edit Foto Ringan Terbaik untuk PC Windows dan macOS
  • Cara Membeli Diamond Mobile Legends Menggunakan Pulsa Telkomsel
  • Tutorial Menggunakan Aplikasi Dana: Cara Top Up Dana dengan Mudah, Cepat, dan Murah untuk Pemula
  • Website Konverter YouTube ke MP3 Terbaik 2025
  • Ini Info Terbaru Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025!
  • Cara Reset Printer Epson L3110 2025
  • WhatsApp Tiba-tiba Keluar dan Meminta Verifikasi: Apa yang Harus Dilakukan?

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme