
Efisiensi anggaran pemerintah berdampak pada sektor pendidikan. Kabar kurang menggembirakan datang bagi calon guru yang menantikan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengumumkan bahwa kuota peserta PPG tahun 2025 akan dipangkas secara signifikan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menyatakan bahwa hanya sekitar 400.000 guru yang akan dibiayai untuk mengikuti PPG di tahun 2025. Angka ini merupakan separuh dari target awal sebanyak 806.000 guru. Keputusan ini diambil sebagai imbas dari kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah.
"Pelaksanaan pendidikan profesi guru (PPG) juga tetap berjalan, baik untuk ASN maupun non-ASN yang belum memiliki sertifikasi profesi. Ini sejalan dengan arahan Presiden," ujar Mu'ti dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR yang dikutip dari akun YouTube Tv Parlemen, Kamis (13/2/2025).
Meskipun kuota PPG dipangkas, pemerintah memastikan program ini tetap berjalan bagi guru ASN maupun non-ASN yang belum memiliki sertifikasi profesi. Ini menjadi angin segar di tengah kekhawatiran mengenai kelanjutan program sertifikasi guru.
Di tengah kabar pemangkasan kuota PPG, ada berita positif yang disampaikan Mendikdasmen. Pemerintah memastikan bahwa alokasi anggaran tunjangan bagi guru non-ASN akan tetap dipertahankan. Total anggaran tunjangan guru non-ASN yang dialokasikan mencapai Rp 11,5 triliun.
Lebih menggembirakan lagi, besaran tunjangan profesi guru non-PNS juga mengalami kenaikan. Semula sebesar Rp 1,5 juta per bulan, tunjangan tersebut dinaikkan menjadi Rp 2 juta per bulan. Kebijakan ini tentu menjadi kabar baik bagi para guru non-ASN yang selama ini telah berjuang untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Selain tunjangan, anggaran untuk beasiswa pendidikan juga tetap aman. Pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp 278 miliar untuk beasiswa, termasuk beasiswa afirmasi daerah tertinggal. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang pendidikan melalui jalur beasiswa.
Gaji Ke-13 dan Tunjangan Guru ASN Juga Tidak Terdampak Efisiensi
Mendikdasmen juga memberikan kepastian bahwa hak-hak guru sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan terganggu oleh efisiensi anggaran. Gaji, tunjangan, serta gaji ke-13 guru ASN dipastikan akan tetap terpenuhi. Pemerintah tidak memperkenankan adanya pengurangan anggaran untuk gaji dan tunjangan pegawai.
"Hak ASN tidak terganggu sehingga gaji, tunjangan, serta gaji ke-13 tetap harus terpenuhi. Tidak diperkenankan terjadinya pagu minus pada gaji dan tunjangan pegawai. Belanja bantuan sosial tidak diperkenankan untuk efisiensi," tegas Mu'ti.
Tambahan Anggaran untuk Kemendikdasmen
Di tengah upaya efisiensi anggaran, kabar baik lainnya adalah adanya penambahan alokasi anggaran untuk Kemendikdasmen dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Tambahan anggaran sebesar Rp 763,3 miliar ini membuat total pemangkasan anggaran untuk Kemendikdasmen berkurang.
Semula pemangkasan anggaran direncanakan sebesar Rp 8 triliun, namun dengan adanya tambahan anggaran, pemangkasan berkurang menjadi Rp 7,27 triliun. Dengan demikian, total anggaran Kemendikdasmen meningkat menjadi Rp 26,27 triliun.
"Kemudian, kami mendapatkan informasi tadi malam bahwa Kementerian Keuangan menambah alokasi untuk Kemendikdasmen sebesar Rp 763,3 miliar. Dengan demikian, efisiensi anggaran Kemendikdasmen turun dari Rp 8,03 triliun menjadi Rp 7,27 triliun," jelas Mu'ti.
Kesimpulan
Meskipun ada pemangkasan kuota PPG di tahun 2025 sebagai dampak efisiensi anggaran, pemerintah tetap berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Program PPG tetap berjalan, tunjangan guru non-ASN dinaikkan, anggaran beasiswa tetap tersedia, dan hak-hak guru ASN juga terjamin. Efisiensi anggaran memang membawa perubahan, namun prioritas pada sektor pendidikan tetap dijaga.