Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Pengertian Pemberi Kerja dan Kewajibannya

Posted on February 14, 2025

Dalam dunia ekonomi, pajak, dan hukum ketenagakerjaan, istilah pemberi kerja sering digunakan untuk merujuk pada pihak yang bertanggung jawab dalam memberikan kompensasi kepada pekerja. Secara umum, pemberi kerja dapat berupa orang pribadi maupun badan yang memberikan imbalan kepada individu yang bekerja untuk mereka.

Definisi Pemberi Kerja

Pemberi kerja adalah individu atau entitas yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, serta berbagai bentuk pembayaran lainnya kepada pekerja. Imbalan ini bisa berbentuk uang maupun non-uang (natura dan/atau kenikmatan), sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam regulasi perpajakan dan ketenagakerjaan.

Jenis Pemberi Kerja

  1. Orang Pribadi
    Pemberi kerja dalam bentuk individu biasanya mencakup pemilik usaha perorangan, pengusaha freelance yang mempekerjakan asisten atau tenaga ahli, serta individu lain yang membayar seseorang untuk bekerja, seperti pekerja rumah tangga.
  2. Badan Usaha
    Pemberi kerja juga bisa berbentuk badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Contohnya adalah:
    • Perusahaan Swasta, seperti PT (Perseroan Terbatas) dan CV (Commanditaire Vennootschap).
    • Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
    • Lembaga atau Organisasi, seperti yayasan, koperasi, atau lembaga pendidikan.
    • Instansi Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Imbalan yang Diberikan oleh Pemberi Kerja

Pemberi kerja memberikan kompensasi kepada pekerja dalam berbagai bentuk, di antaranya:

  • Gaji dan Upah: Pembayaran rutin yang diberikan sebagai kompensasi atas pekerjaan yang dilakukan.
  • Honorarium: Imbalan bagi pekerja non-karyawan, seperti konsultan atau tenaga ahli.
  • Tunjangan: Tambahan penghasilan seperti tunjangan kesehatan, tunjangan makan, atau tunjangan jabatan.
  • Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan: Fasilitas yang diberikan dalam bentuk barang atau layanan, misalnya mobil dinas, rumah dinas, atau asuransi kesehatan.

Kewajiban Pajak Pemberi Kerja

Sebagai pihak yang memberikan penghasilan kepada pekerja, pemberi kerja memiliki kewajiban perpajakan, di antaranya:

  • Memotong Pajak Penghasilan (PPh 21) atas penghasilan karyawan.
  • Melaporkan dan Menyetorkan Pajak yang telah dipotong ke kas negara.
  • Menyediakan Bukti Potong Pajak bagi pekerja sebagai bukti pembayaran pajak mereka.

Terbaru

  • Inilah Rahasia ReciMe, Potensi Sukses dari Aplikasi Resep Sederhana
  • Perkuat Kemandirian Industri Alat Kesehatan Nasional, Astra Komponen Indonesia Hadirkan Alat Kesehatan Berbasis Teknologi Digital
  • Vidrush, Solusi Produksi Video massal buat Channel Faceless
  • Inilah Higgsfield AI Audio, Trik Canggih Buat Voice Cloning dan Dubbing Video Youtube Otomatis!
  • Everything You Need to Know About Project X and the Rumored AI-Powered Remaster of The Sims 4
  • Inilah Trik Cuan dari Instagram Jadi Affiliator, Tapi Tanpa Perlu Jualan Produk!
  • Inilah 7 Ide Channel YouTube Aneh Tapi Sederhana yang Bisa Kalian Mulai Sekarang Juga!
  • Apa itu Umroh & Keutamaannya: Inspirasi dari pergiumroh.com
  • Belum Tahu? Gini Caranya Dapat Bisnis Sukses Cuma dari Clipping Video Pake AI
  • Inilah Rahasia Perbaiki Algoritma Video YouTube yang Mulai Sepi
  • Kenapa Cicilan di Bank Syariah Itu Tetap?
  • Inilah 7 Produk Digital Paling Realistis untuk Kalian yang Mau Jualan Online Tahun Ini!
  • Inilah 4 Strategi Memilih Niche SEO Terbaik Supaya Blog Kalian Cepat Ranking
  • Ini Trik Supaya Pengunjung Toko Online Kalian Jadi Pembeli Setia Pakai Omnisend!
  • 3 Strategi AI Terbukti Biar Bisnis E-Commerce Kalian Makin Cuan 2026!
  • Inilah 6 Langkah Tembus 5.000 Follower di X, Gini Caranya Supaya Akun Kalian Nggak Stuck Lagi!
  • SEO LinkedIn: Inilah Alasan Kenapa LinkedIn Ads Lebih Efektif Buat Bisnis B2B Dibanding Platform Lain
  • Inilah Alasan Kenapa Kolom Komentar YouTube Kalian Sering Menghilang Secara Misterius!
  • Cara Kelola Auto-Posting Semua Media Sosial Kalian Pakai Metricool
  • Studi Kasus Sukses Instagram Maria Wendt Dapat 12 Juta View Instagram Per Bulan
  • ZenBook S16, Vivobook Pro 15 OLED, ProArt PX13, dan ROG Zephyrus G14, Laptop Bagus dengan Layar OLED!
  • Caranya Ngebangun Website Directory dengan Traffic Tinggi dalam Seminggu!
  • Cara Mengembangkan Channel YouTube Shorts Tanpa Wajah
  • Inilah Cara Menghitung Diskon Baju Lebaran Biar Nggak Bingung Saat Belanja di Mall!
  • Cara Jitu Ngebangun Bisnis SaaS di Era AI Pakai Strategi Agentic Workflow
  • Inilah Rincian Gaji Polri Lulusan Baru 2026, Cek Perbedaan Jalur Akpol, Bintara, dan Tamtama Sebelum Daftar!
  • Inilah 5 Channel YouTube Membosankan yang Diam-diam Menghasilkan Banyak Uang
  • Inilah Cara Pakai Google Maps Offline Biar Mudik Lebaran 2026 Nggak Nyasar Meski Tanpa Sinyal!
  • Inilah Alasan Mahkamah Agung Tolak Kasasi Google, Denda Rp202,5 Miliar Resmi Menanti Akibat Praktik Monopoli
  • Inilah Cara Daftar dan Syarat SPMB SMK Boarding Jawa Tengah 2026, Sekolah Gratis Sampai Lulus!
  • How to Fix Excel Formula Errors: Quick Fixes for #NAME
  • How to Clear Copilot Memory in Windows 11 Step by Step
  • How to Show Battery Percentage on Windows 11
  • How to Fix VMSp Service Failed to Start on Windows 10/11
  • How to Fix Taskbar Icon Order in Windows 11/10
  • How to Use Orbax Checkpointing with Keras and JAX for Robust Training
  • How to Automate Any PDF Form Using the Power of Manus AI
  • How to Training Your Own YOLO26 Object Detection Model!
  • How to Build a Full-Stack Mobile App in Minutes with YouWare AI
  • How to Create Consistent Characters and Cinematic AI Video Production with Seedance
  • Apa itu Spear-Phishing via npm? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya yang Makin Licin
  • Apa Itu Predator Spyware? Ini Pengertian dan Kontroversi Penghapusan Sanksinya
  • Mengenal Apa itu TONESHELL: Backdoor Berbahaya dari Kelompok Mustang Panda
  • Siapa itu Kelompok Hacker Silver Fox?
  • Apa itu CVE-2025-52691 SmarterMail? Celah Keamanan Paling Berbahaya Tahun 2025

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme