Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa pencairan dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk tahap I tahun 2025, khususnya untuk bulan Januari, akan dimulai pada Kamis, 20 Maret 2025. Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.

Sebanyak 707.622 peserta didik dipastikan menerima bantuan ini, yang akan dicairkan secara bertahap. Dana yang diberikan bertujuan untuk mendukung kebutuhan pendidikan siswa, dengan sebagian dana bisa digunakan secara tunai hingga Rp 100.000 per bulan, sementara sisanya digunakan secara non-tunai untuk berbagai keperluan pendidikan.
Besaran Dana KJP Plus Tahap I Tahun 2025 (Januari)
Berikut adalah rincian dana bantuan yang diterima peserta didik berdasarkan jenjang pendidikan mereka:
- SD/sederajat: Rp 250.000 per bulan (Rp 135.000 dana rutin, Rp 115.000 dana berkala). Murid sekolah swasta juga mendapat tambahan SPP Rp 130.000 per bulan selama enam bulan.
- SMP/sederajat: Rp 300.000 per bulan, dengan tambahan SPP Rp 170.000 per bulan bagi siswa sekolah swasta selama enam bulan.
- SMA/MA: Rp 420.000 per bulan, dengan tambahan SPP Rp 290.000 per bulan untuk siswa sekolah swasta selama enam bulan.
- SMK: Rp 450.000 per bulan, dengan tambahan SPP Rp 240.000 per bulan bagi siswa sekolah swasta selama enam bulan.
- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat): Rp 300.000 per bulan.
Bantuan KJP Plus ini diharapkan dapat membantu peserta didik dalam memenuhi kebutuhan pendidikan mereka, baik untuk keperluan rutin maupun berkala.