
Mulai tahun 2025, pemerintah akan menerapkan kebijakan baru dalam sistem pendidikan dengan menghadirkan dua jenis sekolah tambahan, yaitu Sekolah Unggulan Garuda dan Sekolah Rakyat. Dengan demikian, nantinya akan terdapat tiga kategori sekolah yang dikelola oleh pemerintah, yakni Sekolah Negeri, Sekolah Unggulan Garuda, dan Sekolah Rakyat. Apa saja perbedaan di antara ketiganya?
1. Sekolah Negeri
Sekolah Negeri adalah institusi pendidikan yang berada di bawah kendali pemerintah dan mencakup jenjang TK hingga SMA/SMK. Siswa yang bersekolah di sini tidak dikenakan biaya pendidikan. Untuk dapat diterima, calon siswa harus melalui proses seleksi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Seleksi ini mencakup beberapa jalur, seperti jalur domisili, prestasi, afirmasi, serta jalur mutasi. Semua proses pendaftaran dilakukan tanpa pungutan biaya.
2. Sekolah Unggulan Garuda
Berbeda dari Sekolah Negeri, Sekolah Unggulan Garuda berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek). Tujuannya adalah mencetak lulusan berstandar internasional dengan kurikulum khusus yang disiapkan agar siswa dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi terbaik di dunia.
Sekolah ini akan dibangun di berbagai provinsi, baik dengan mendirikan fasilitas baru maupun mengubah sekolah unggulan yang sudah ada menjadi Sekolah Unggulan Garuda.
3. Sekolah Rakyat
Sekolah Rakyat merupakan inisiatif dari Presiden Prabowo Subianto yang dirancang untuk membantu masyarakat kurang mampu, terutama mereka yang termasuk dalam kategori desil ekonomi 1 dan 2. Sekolah ini berada di bawah pengawasan Kementerian Sosial (Kemensos) dan diperuntukkan bagi siswa yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dari segi kurikulum, Sekolah Rakyat tidak jauh berbeda dengan Sekolah Negeri karena sama-sama menggunakan Kurikulum Nasional. Namun, fasilitas yang disediakan disebut lebih baik karena menerapkan konsep asrama atau boarding school. Meski ditujukan bagi siswa dari keluarga prasejahtera, proses penerimaan siswa tetap dilakukan melalui seleksi. Selain itu, siswa yang diterima harus berkomitmen untuk menyelesaikan pendidikan mereka tanpa putus sekolah.
Dengan adanya tiga jenis sekolah ini, pemerintah berharap dapat menyediakan pendidikan yang lebih inklusif dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia. Kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan bagi semua kalangan, dari siswa berprestasi hingga mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.