Di awal Februari 2026, sejumlah guru merasa khawatir karena status Surat Keterangan Tunjangan Profesi (SKTP) mereka belum terbit di akun Info GTK. Padahal, mereka mengklaim telah memenuhi semua persyaratan. Kekhawatiran ini semakin membesar terutama terkait nasib Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk bulan Januari. Apakah dana tersebut masih bisa dicairkan atau justru hangus?
Kondisi ini muncul akibat perubahan sistem penyaluran TPG. Kini, SKTP diterbitkan secara bulanan dengan dasar validasi data dari sistem Dapodik. Jika ada satu komponen data yang belum terbaca atau tidak valid sebelum tanggal batas, maka SKTP untuk bulan tersebut tidak akan muncul.
Untuk menghindari kebingungan, guru perlu memahami mekanisme baru ini, penyebab SKTP tidak terbit, serta kemungkinan TPG tetap bisa cair atau benar-benar hilang.
Sebelumnya, SKTP diterbitkan secara berkala dalam jangka panjang. Kini, sistem diperbarui untuk memastikan keakuratan data guru di lapangan. Mulai tahun ini, SKTP dikeluarkan setiap bulan sesuai data yang tersimpan di Dapodik dan terbaca di Info GTK.
Status kelayakan guru tidak lagi bersifat tetap. Setiap bulan, data bisa berubah tergantung jam mengajar, linearitas, status sekolah induk, dan keaktifan di rombel.
SKTP menjadi dasar resmi untuk pencairan TPG. Tanpa SKTP, sistem menganggap guru belum memenuhi syarat. Munculnya SKTP menunjukkan proses pencairan TPG sedang berlangsung.
Jika SKTP belum terbit, bukan berarti TPG langsung hangus, tetapi menandakan ada data yang belum valid atau belum terbaca sistem.
Faktor Umum Penyebab SKTP Tidak Terbit
- Data validasi dilakukan setelah tanggal 15 sebagai batas cut off.
- Perhitungan beban kerja belum selesai atau jadwal mengajar berubah.
- Sertifikat guru PPG baru belum diverifikasi.
- Rekening atau NIK tidak lengkap.
- Data belum disinkronkan ke sistem pusat.
Kondisi di Mana TPG Tidak Hangus
TPG tetap bisa diterima jika guru:
- Mengajar minimal 24 jam.
- Mengajar sesuai bidang sertifikasi.
- Data valid tetapi terlambat terbaca sistem.
Dalam situasi ini, dana TPG akan dirapel di bulan berikutnya.
Kondisi di Mana TPG Bisa Hangus
- Guru tidak terdaftar aktif atau belum memiliki jam mengajar.
- Mengajar tidak linear atau mata pelajaran tidak sesuai sertifikasi.
- Jam mengajar telah diklaim oleh guru lain.
Kesempatan Perbaikan Data
Perbaikan data untuk validasi Januari masih bisa dilakukan hingga 10 Februari 2026. Guru disarankan segera memperbaiki data di Dapodik dan melakukan sinkronisasi sebelum batas waktu.
Hal Tambahan yang Perlu Diperhatikan
- Guru mutasi tetap berhak TPG jika mengajar linear di sekolah baru.
- Sistem hanya membaca data yang telah disinkron, bukan sekadar input.
- Tidak semua kasus bisa diperbaiki, tergantung kebijakan sistem pusat.
Kesimpulan
SKTP yang belum terbit tidak otomatis membuat TPG hangus. Banyak kasus hanya mengalami keterlambatan akibat validasi melewati batas waktu. Namun, jika sejak awal tidak memenuhi syarat, TPG bulan tersebut tidak bisa dicairkan. Dengan memahami mekanisme ini, guru bisa lebih siap dan memastikan haknya tetap aman.