Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

RUU Keistimewaan Jogja: Sultan Dilarang Jadi Kader/Pengurus Parpol

Posted on August 29, 2012

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sudah final.

Salah satu pasal yang menjadi perdebatan panjang mengenai jabatan Gubernur DIY yang dijabat langsung oleh Sultan sudah disepakati. Syaratnya, Sultan tidak boleh menjadi kader atau pengurus partai politik.

“Di pasal tentang syarat menjadi gubernur/wakil gubernur, Sultan dan Paku Alam tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik. Pasal ini sudah disepakati semua fraksi,” ungkap anggota Panitia Kerja (Panja) RUU DIY, Abdul Malik Haramain dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (28/8/2012).

Malik menjelaskan, Panja RUU Keistimewaan DIY sudah menyelesaikan semua pasal-pasal yang menjadi perdebatan panjang sebelumnya. “Kemarin kita sudah menyelesaikan rapat. Di Panja sudah final,” kata dia.

Klausul yang mengatur Gubernur dan Wakil Gubernur yang dijabat Sultan dan Paku Alam dengan syarat keduanya tidak boleh lagi menjadi anggota atau pengurus partai bertujuan menjamin keduanya memberikan pengayoman terhadap rakyatnya.

“Alasan kenapa Sultan/Paku Alam tidak boleh menjadi anggota partai karena untuk lebih bisa mengayomi rakyatnya,” imbuh politisi PKB itu.

Sementara itu, terkait masa jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY periode pengangkatannya selama lima tahun sekali atas kesepakatan seluruh fraksi di DPRD DIY, pemerintah, dan keraton. “Mekanismenya DPRD DIY membentuk Pansus verifikasi calon Gubernur/Wagub dan membentuk Pansus Penetapan Gubernur/Wagub,” jelas dia.

Berikut pasal krusial yang telah disepakati oleh oleh Tim Sinkronisasi dan Tim Khusus Panja RUU Keistimewaan DIY. Pertama, semua fraksi dan pemerintah bersepakat mekanisme penetapan untuk Gubernur/Wagub DIY.

Kedua, mekanisme verifikasi syarat calon Gubernur/Wagub dan penetapan Gubernur/Wagub dilaksanakan oleh DPRD DIY. Ketiga, pengesahan Sultan/Paku Alam sebagai Gubernur/Wagub dilakukan oleh Presiden melalui Kemendagri.

Keempat, masa kerja Sultan/Paku Alam ditetapkan sebagai Gubernur/Wagub lima tahun. Selanjutnya lima tahun berikutnya tetap dengan mekanisme penetapan.

“Perlu verifikasi karena ada sekian syarat untuk bisa ditetapkan sebagai Gubernur/Wagub. Misalnya, Gubernur/Wagub harus yang bertahta baik di Kesultanan maupun di Kadipaten, dan umur sekurang-kurangnya 30 tahun, pendidikan sekurangnya tingkat SLTA dan lain-lain,” pungkasnya. Sumber: DPP PKB

Terbaru

  • Cara Memblokir Akun Teman di Mobile Legend: Panduan Lengkap
  • Profil Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi Kabinet Merah Putih Reshuffle 17 September 2025
  • Ini Info Terbaru Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025!
  • Cara Reset Printer Epson L3110 2025
  • WhatsApp Tiba-tiba Keluar dan Meminta Verifikasi: Apa yang Harus Dilakukan?
  • Bisakah Saldo BNI Kamu Nol? Fakta dan Cara Mengatasinya
  • Inilah Tanda-tanda Chat Audio di Grup WhatsApp Sudah Disadap
  • Cara Mengatasi Tidak Bisa Live Instagram Karena Tidak Memenuhi Syarat
  • 7 Spek Laptop yang Ideal untuk Coding & Ngoding Web/App
  • Keuntungan dan Kerugian Menggunakan PayPal: Panduan Lengkap
  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas
  • Cara Mengganti Nomor TikTok yang Tidak Aktif atau Hilang Tanpa Verifikasi
  • Cara Menggunakan BCA PayLater Terbaru 2025
  • Cara Mendapatkan IMPoint Indosat IM3 Ooredoo Gratis via MyIM3
  • Apa Arti TikTok ‘Shared With You’?
  • Cara Menghapus Data KTP di Pinjol: Panduan Lengkap
  • Cara Download WhatsApp GB Terbaru 2025 – Fitur Lengkap & Aman
  • Review WhatsApp Beta: Apakah Aman? Cara Instal dan Cara Keluar
  • Bebong: Makna, Asal Usul, dan Penggunaan dalam Bahasa Indonesia
  • Spinjam dan Spaylater: Apa yang Terjadi Jika Terlambat Membayar dan Bisakah Meminjam Lagi?
  • Cara Download dan Menonton Dood Stream Tanpa Iklan – Doods Pro
  • Cara Menghentikan dan Mengatasi Pinjol Ilegal
  • Kode Bank BRI untuk Transfer ke PayPal
  • Cara Menyadap WhatsApp Tanpa Aplikasi dan Kode QR
  • Apa yang Terjadi Jika Telat Bayar Shopee PayLater?
  • Telat Bayar Listrik 1 Hari: Apa yang Terjadi?
  • Cara Mengunduh Foto Profil WhatsApp Teman di Android, iPhone, dan PC/Mac
  • Rekomendasi Aplikasi Edit Foto Ringan Terbaik untuk PC Windows dan macOS
  • Cara Membeli Diamond Mobile Legends Menggunakan Pulsa Telkomsel
  • Cara Memblokir Akun Teman di Mobile Legend: Panduan Lengkap
  • Profil Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi Kabinet Merah Putih Reshuffle 17 September 2025
  • Ini Info Terbaru Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025!

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme