JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sudah final.
Salah satu pasal yang menjadi perdebatan panjang mengenai jabatan Gubernur DIY yang dijabat langsung oleh Sultan sudah disepakati. Syaratnya, Sultan tidak boleh menjadi kader atau pengurus partai politik.
“Di pasal tentang syarat menjadi gubernur/wakil gubernur, Sultan dan Paku Alam tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik. Pasal ini sudah disepakati semua fraksi,” ungkap anggota Panitia Kerja (Panja) RUU DIY, Abdul Malik Haramain dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (28/8/2012).
Malik menjelaskan, Panja RUU Keistimewaan DIY sudah menyelesaikan semua pasal-pasal yang menjadi perdebatan panjang sebelumnya. “Kemarin kita sudah menyelesaikan rapat. Di Panja sudah final,” kata dia.
Klausul yang mengatur Gubernur dan Wakil Gubernur yang dijabat Sultan dan Paku Alam dengan syarat keduanya tidak boleh lagi menjadi anggota atau pengurus partai bertujuan menjamin keduanya memberikan pengayoman terhadap rakyatnya.
“Alasan kenapa Sultan/Paku Alam tidak boleh menjadi anggota partai karena untuk lebih bisa mengayomi rakyatnya,” imbuh politisi PKB itu.
Sementara itu, terkait masa jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY periode pengangkatannya selama lima tahun sekali atas kesepakatan seluruh fraksi di DPRD DIY, pemerintah, dan keraton. “Mekanismenya DPRD DIY membentuk Pansus verifikasi calon Gubernur/Wagub dan membentuk Pansus Penetapan Gubernur/Wagub,” jelas dia.
Berikut pasal krusial yang telah disepakati oleh oleh Tim Sinkronisasi dan Tim Khusus Panja RUU Keistimewaan DIY. Pertama, semua fraksi dan pemerintah bersepakat mekanisme penetapan untuk Gubernur/Wagub DIY.
Kedua, mekanisme verifikasi syarat calon Gubernur/Wagub dan penetapan Gubernur/Wagub dilaksanakan oleh DPRD DIY. Ketiga, pengesahan Sultan/Paku Alam sebagai Gubernur/Wagub dilakukan oleh Presiden melalui Kemendagri.
Keempat, masa kerja Sultan/Paku Alam ditetapkan sebagai Gubernur/Wagub lima tahun. Selanjutnya lima tahun berikutnya tetap dengan mekanisme penetapan.
“Perlu verifikasi karena ada sekian syarat untuk bisa ditetapkan sebagai Gubernur/Wagub. Misalnya, Gubernur/Wagub harus yang bertahta baik di Kesultanan maupun di Kadipaten, dan umur sekurang-kurangnya 30 tahun, pendidikan sekurangnya tingkat SLTA dan lain-lain,” pungkasnya. Sumber: DPP PKB