Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Aturan Pendirian Rumah Ibadah Bisa Direvisi, Tapi Tak Dihapus

Posted on November 11, 2015

Jakarta, NU Online
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa aturan tentang pendirian rumah ibadah tetap diperlukan. Jika akan direvisi, maka itu dalam kerangka penyempurnaan, bukan peniadaan.

Regulasi terkait pendirian rumah ibadah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat (selanjutnya disebut PBM). 

Menurut Menag, aturan yang ditetapkan pada  Maret 2006 ini merupakan hasil kesepakatan para tokoh agama melalui wakilnya yang ada di majelis agama, antara lain dari unsur MUI, KWI, PGI, PHDI, dan Walubi. Mereka telah melakukan serangkaian pertemuan yang akhirnya mencapai titik kompromi yang kemudian tertuang dalam PBM. 

“Sesungguhnya isi dari rumusan itu adalah kesepakatan bersama antar wakil majelis agama,” tegas Menag, Jakarta, Selasa (10/11) seperti dikutip dari laman kemenag.go.id.

Menag Lukman Hakim mengatakan bahwa  di tengah Indonesia yang religious dan majemuk, perlu aturan yang merupakan kesepakatan bersama  tentang tatacara pendirian rumah ibadah. Sebab, lanjut Menag, jika tidak ada aturan, maka dikhawatirkan akan terjadi tindak  anarkis karena tidak ada acuan kepala daerah atau pihak-pihak terkait mengenai izin rumah ibadah.

Soal revisi, Menag memastikan, Pemerintah  akan menangkap  aspirasi yang berkembang. Sebab, bagaimanapun juga peraturan dibuat  untuk masyarakat sendiri demi menjaga ketertiban bersama. Karenanya, Pemerintah wajib mendengar aspirasi masyarakat. 

“Revisi PBM rumah ibadah untuk menyempurnakan, bukan dalam rangka meniadakan,” tambahnya.

Kementerian Agama, kata Menag, saat ini sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama yang salah satu isinya terkait pendirian rumah ibadah. 

“Kita akan mendengar dari semua pihak bagaimana sebaiknya aturan terkait hal ini,” tuturnya.

Menag berpandangan, persyaratan terkait pendirian rumah ibadah tetap perlu diatur. Sebab, menurutnya konsep tempat ibadah dan rumah ibadah itu berbeda. Kalau tempat ibadah, maka setiap umat beragama bebas menjalankan ibadah. Berbeda dengan itu,  rumah ibadah terkait tata kota, tata ruang, IMB, dan lainnya, juga dari sisi sosial. Karena kalau konsepnya rumah ibadah, maka bangunan itu adalah bangunan khusus sebagai tempat akomodasi ritual keagamaan agama tertentu.

“Ruko tidak dalam pengertian rumah ibadah. Itu adalah masuk kategori rumah ibadah sementara sesuai ketentuan PBM. Kalau sudah berbicara rumah ibadah maka dia sudah permanen, spesifik, memiliki syarat tertentu sebagaimana lazimnya rumah ibadah setiap agama,” terangnya.

Ditambahkan Menag, rumah ibadah juga menjadi tempat penyelenggaraan ritual keagamaan yang tidak hanya diikuti satu dua orang, tapi bisa mencapai ratusan orang. Hal ini, langsung atau tidak langsung akan terkait dengan persoalan sosial di lingkungan sekitar rumah ibadah. Itulah alasan perlunya  persetujuan dari warga supaya masyarakat punya kesiapan mental dan sosial bahwa di tempatnya akan dibangun rumah ibadah dengan segala konsekuensinya. “Ini yang perlu ada aturan,” katanya. Red: Mukafi Niam

Sumber: NU Online

Terbaru

  • Tutorial SEO Anchor Link: Cara Dapat Ranking di Google Lewat Strategi Link Building yang Aman
  • Inilah Huawei Pura 90 Pro, HP Flagship dengan Desain Kamera Segitiga Unik dan Performa Kirin yang Makin Gahar
  • Inilah 5 Rekomendasi Kipas Tangan Portable Cas Tahan Lama Biar Kalian Tetap Adem Saat Cuaca Panas Ekstrem
  • Inilah MacBook Neo, Laptop Termurah Apple yang Ternyata Punya Performa Gaming Gila!
  • Inilah Daftar Tablet SIM Card 5G dengan Keyboard Terbaik 2026 untuk Kerja Remote
  • Inilah Daftar Game Penghasil Pulsa 2026, Cara Cerdas Dapat Kuota Gratis Tanpa Keluar Duit Sepeserpun!
  • Inilah Caranya Klaim Bonus Kuota Lokal Smartfren 2026, Jangan Sampai Bonus Kalian Hangus Sia-sia!
  • Inilah Cara Mengatasi Rockstar Games Launcher Not Responding dan Macet Saat Connecting
  • Inilah Cara Cek HP Masih Kredit atau Sudah Lunas Biar Kalian Nggak Ketipu Pas Beli Bekas
  • Inilah Cara Pakai Astute FF Beta Apk 2026, Rahasia Unlock Server 2.0 Tanpa Verifikasi!
  • Inilah Ketentuan Foto UM-PTKIN 2026 yang Benar Biar Nggak Gagal Verifikasi Administrasi
  • Inilah Cara Persiapan E IJAZAH 2026 yang Benar Buat Operator Sekolah Agar Data Siswa Aman dan Valid
  • Inilah Cara Cek Status PKH April 2026 Secara Akurat, Dana Bansos Sudah Masuk Rekening Belum Ya?
  • Inilah Spesifikasi Vivo Y31d Pro, HP Murah dengan Baterai 7.000 mAh dan Bodi Tahan Banting Ekstrem
  • Inilah 5 Rekomendasi HP Samsung dengan Fitur NFC Terbaik yang Bikin Hidup Makin Praktis dan Satset
  • Inilah Deretan HP Vivo dengan Kamera Stabilizer Terbaik 2026, Cocok Banget Buat Konten Kreator Modal Minim!
  • Cara Mendapatkan Lead dan Rekomendasi SEO dari ChatGPT dan Claude (Update Tahun 2026)
  • Inilah Rekomendasi HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar Paling Juara Buat Konten dan Gaming!
  • Inilah Trik Supaya Koneksi Indosat Makin Kencang, Tutorial Setting APN Terbaru 2026!
  • Inilah 7 HP Xiaomi NFC Termurah 2025, Dompet Aman Aktivitas Tetap Lancar!
  • Inilah 5 Rekomendasi HP Samsung dengan Fitur NFC Termurah dan Terbaik untuk Kebutuhan Harian Kalian
  • Inilah Rekomendasi HP Vivo Harga 2 Jutaan dengan Fitur Stabilizer Kamera Terbaik untuk Konten Kreator
  • Inilah 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Bikin Konten Jadi Makin Estetik!
  • Inilah Alasan Kenapa Lenovo Yoga Tab Bakal Jadi Tablet AI Paling Gahar di Tahun 2026
  • Inilah Bocoran Tecno Pova 8 dan Spark 50 Pro, HP dengan Baterai Monster Sampai 7.750mAh!
  • Inilah Alasan Kenapa Poco X8 Pro Series Ludes Terjual 30 Ribu Unit dalam Sehari, Performanya Benar-Benar Naik Kelas!
  • Inilah Rekomendasi HP Samsung dengan Kamera Terbaik 2025, Hasil Foto Dijamin Kayak Profesional!
  • Inilah Kemudahan Belanja Elektronik Lewat Kolaborasi Strategis Indodana Finance dan Sharp Indonesia
  • Inilah Rekomendasi Smartwatch Mirip Apple Watch Termurah 2026 yang Bikin Gaya Makin Maksimal
  • Inilah Cara Cek Lokasi UTBK 2026 Agar Tidak Salah Alamat dan Terlambat
  • Is it Time to Replace Nano? Discover Fresh, the Terminal Text Editor You Actually Want to Use
  • How to Design a Services Like Google Ads
  • How to Fix 0x800ccc0b Outlook Error: Step-by-Step Guide for Beginners
  • How to Fix NVIDIA App Error on Windows 11: Simple Guide
  • How to Fix Excel Formula Errors: Quick Fixes for #NAME
  • Complete Tutorial on OSMnx: Turning Map Data into Powerful AI World Models
  • Complete Tutorial: Mastering AI Video Generation with Seedance 2.0 and Higgsfield
  • How to Create Blockbuster-Style Cinematic AI Videos: A Complete Tutorial for Beginners Using Visiana AI
  • How to Master Next-Gen AI Training: A Beginner Tutorial on In-Place TTT and Domain-Invariant Neurons for Smarter Models
  • Complete Tutorial: Integrating Open Claw with Discord, GitHub, and Google for Personal AI Productivity
  • Apa itu Spear-Phishing via npm? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya yang Makin Licin
  • Apa Itu Predator Spyware? Ini Pengertian dan Kontroversi Penghapusan Sanksinya
  • Mengenal Apa itu TONESHELL: Backdoor Berbahaya dari Kelompok Mustang Panda
  • Siapa itu Kelompok Hacker Silver Fox?
  • Apa itu CVE-2025-52691 SmarterMail? Celah Keamanan Paling Berbahaya Tahun 2025

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme