Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Aturan Pendirian Rumah Ibadah Bisa Direvisi, Tapi Tak Dihapus

Posted on November 11, 2015

Jakarta, NU Online
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa aturan tentang pendirian rumah ibadah tetap diperlukan. Jika akan direvisi, maka itu dalam kerangka penyempurnaan, bukan peniadaan.

Regulasi terkait pendirian rumah ibadah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat (selanjutnya disebut PBM). 

Menurut Menag, aturan yang ditetapkan pada  Maret 2006 ini merupakan hasil kesepakatan para tokoh agama melalui wakilnya yang ada di majelis agama, antara lain dari unsur MUI, KWI, PGI, PHDI, dan Walubi. Mereka telah melakukan serangkaian pertemuan yang akhirnya mencapai titik kompromi yang kemudian tertuang dalam PBM. 

“Sesungguhnya isi dari rumusan itu adalah kesepakatan bersama antar wakil majelis agama,” tegas Menag, Jakarta, Selasa (10/11) seperti dikutip dari laman kemenag.go.id.

Menag Lukman Hakim mengatakan bahwa  di tengah Indonesia yang religious dan majemuk, perlu aturan yang merupakan kesepakatan bersama  tentang tatacara pendirian rumah ibadah. Sebab, lanjut Menag, jika tidak ada aturan, maka dikhawatirkan akan terjadi tindak  anarkis karena tidak ada acuan kepala daerah atau pihak-pihak terkait mengenai izin rumah ibadah.

Soal revisi, Menag memastikan, Pemerintah  akan menangkap  aspirasi yang berkembang. Sebab, bagaimanapun juga peraturan dibuat  untuk masyarakat sendiri demi menjaga ketertiban bersama. Karenanya, Pemerintah wajib mendengar aspirasi masyarakat. 

“Revisi PBM rumah ibadah untuk menyempurnakan, bukan dalam rangka meniadakan,” tambahnya.

Kementerian Agama, kata Menag, saat ini sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama yang salah satu isinya terkait pendirian rumah ibadah. 

“Kita akan mendengar dari semua pihak bagaimana sebaiknya aturan terkait hal ini,” tuturnya.

Menag berpandangan, persyaratan terkait pendirian rumah ibadah tetap perlu diatur. Sebab, menurutnya konsep tempat ibadah dan rumah ibadah itu berbeda. Kalau tempat ibadah, maka setiap umat beragama bebas menjalankan ibadah. Berbeda dengan itu,  rumah ibadah terkait tata kota, tata ruang, IMB, dan lainnya, juga dari sisi sosial. Karena kalau konsepnya rumah ibadah, maka bangunan itu adalah bangunan khusus sebagai tempat akomodasi ritual keagamaan agama tertentu.

“Ruko tidak dalam pengertian rumah ibadah. Itu adalah masuk kategori rumah ibadah sementara sesuai ketentuan PBM. Kalau sudah berbicara rumah ibadah maka dia sudah permanen, spesifik, memiliki syarat tertentu sebagaimana lazimnya rumah ibadah setiap agama,” terangnya.

Ditambahkan Menag, rumah ibadah juga menjadi tempat penyelenggaraan ritual keagamaan yang tidak hanya diikuti satu dua orang, tapi bisa mencapai ratusan orang. Hal ini, langsung atau tidak langsung akan terkait dengan persoalan sosial di lingkungan sekitar rumah ibadah. Itulah alasan perlunya  persetujuan dari warga supaya masyarakat punya kesiapan mental dan sosial bahwa di tempatnya akan dibangun rumah ibadah dengan segala konsekuensinya. “Ini yang perlu ada aturan,” katanya. Red: Mukafi Niam

Sumber: NU Online

Terbaru

  • 0811 Kode Area Mana Ini? Fakta Penipuan atau Bukan?
  • Fitur Baru Google Phone: Tetap Portrait Saat Telepon Masuk di Android
  • Apa Keuntungan dari Badoo Premium? Ini Cara Gratis Mendapatkannya!
  • Apa itu QRIS AkuLaku?
  • Apple TV+ Umumkan Kembalinya Fitur ‘Your Friends & Neighbors’ Musim Kedua!
  • Apakah Asuransi Allianz Penipu? Hati-hati Oknum Penipuan Agen Asuransi
  • Apakah Asuransi Chubb Life: Penipuan atau Bukan?
  • iPhone Fold Terungkap! Spesifikasi Lengkap, Desain Revolusioner, dan Kamera Super Canggih!
  • Aplikasi Mini Cash: Legal atau Penipuan?
  • Inilah Cara Login EMIS 4.0 Kemenag dan Cek Syarat PPG Biar Nggak Ketinggalan Info!
  • iPhone Fold Bakal Ngegas! Baterai Terbesar Sepanjang Masa, Katanya Bocoran!
  • Goshare WhatsApp Penghasil Uang: Aman atau Penipuan? Fakta & Cara Kerjanya!
  • Samsung Galaxy S26 Ultra Bocor: Hanya Hitam dan Putih? S-Pen Juga Ikut Jadi Sorotan!
  • Sok Imut Cukur Kumis Viral di TikTok: Link Aman atau Jebakan?
  • Apakah Website Credinex: Legal atau Ilegal?
  • Cara Mengatasi Error: “Kenapa Situs Ini Tidak Dapat Dijangkau”
  • Day 1 Cukur Kumis Viral: 356 Menit Link di X dan Telegram Langsung Disorot Netizen
  • Beli HP di Shopee Aman Nggak Sih?
  • Apa itu Android Desktop Camera dari Google?
  • Notepad++ Diduga Disusupi Hacker State-sponsored!
  • Fitur Baru di Apple TV Februari 2026
  • Bilibili Legal Gak Sih? Yuk, Kupas Tuntas Soal Nonton Anime di Sana!
  • Bisakah Bayar QRIS Pakai GoPayLater?
  • Apakah Aplikasi Amar Bank Tunaiku: Legal, Penipu atau Tidak?
  • Apa itu Mac Configurator?
  • Kenapa No Token Gagal Terus? Begini Cara Memasukkan!
  • Kode Bank Terbaru 2026: Kenali Arti dan Fungsinya! Jangan Sampai Salah Transfer
  • Bahayanya ‘Kumpulan Grup Asupan Malam Hijab Lokal Bocil Indo’, Waspada Phising!
  • Kenapa Voucher Axis Gagal Terus? Ini Dia Penyebab & Cara Mengatasinya!
  • Kenapa Meta AI Nggak Muncul di WhatsApp Padahal Udah Update?
  • Linux News Roundup February 2026
  • How to Install JellyFin Media Server on Samsung TV with TizenOS
  • Why OneNote Clears Your Notes
  • AMD NPU Monitoring on Linux: A Beginner’s Guide to AI Chip Tracking!
  • How to Fix AMD Adrenalin’s Game Detection Issues on Windows
  • Cara Membuat Podcast dari PDF dengan NotebookLlama dan Groq
  • Tutorial Membuat Sistem Automatic Content Recognition (ACR) untuk Deteksi Logo
  • Apa itu Google Code Wiki?
  • Cara Membuat Agen AI Otomatis untuk Laporan ESG dengan Python dan LangChain
  • Cara Membuat Pipeline RAG dengan Framework AutoRAG
  • Apa itu Spear-Phishing via npm? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya yang Makin Licin
  • Apa Itu Predator Spyware? Ini Pengertian dan Kontroversi Penghapusan Sanksinya
  • Mengenal Apa itu TONESHELL: Backdoor Berbahaya dari Kelompok Mustang Panda
  • Siapa itu Kelompok Hacker Silver Fox?
  • Apa itu CVE-2025-52691 SmarterMail? Celah Keamanan Paling Berbahaya Tahun 2025
Beli Morning Star Kursi Gaming/Kantor disini: https://s.shopee.co.id/805iTUOPRV
Beli Pemotong Rumput dengan Baterai IRONHOOF 588V Mesin Potong Rumput 88V disini https://s.shopee.co.id/70DBGTHtuJ

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme