Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

DPP PKB: Lily Wahid & Gus Choi Salah Langkah

Posted on May 31, 2011

INILAH.COM, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) puas atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan Lily Wahid dan Effendi Choirie atau Gus Choi.

Kuasa Hukum DPP, Anwar Rahman menilai, sedari awal keduanya memang telah salah langkah memasukkan keputusan pemecatan keduanya ke jalur hukum. “Ya begini kalau salah langkah, maka hasilnya pun salah,” ujar Anwar usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2011).

Dia menjelaskan, sedari awal kasus ini seharusnya memang diselesaikan di internal partai dahulu yaitu melalui Majelis Takhim atau mahkamah partai. Hal itu sesuai dengan aturan dalam AD/ART PKB dan juga undang-undang partai politik karena merupakan permasalahan menyangkut internal partai.

“Begitu keluar surat pemecatan, seharusnya dia mengajukan keberatan atau peninjauan kembali ke Majelis Takhim terhadap putusan DPP. Tapi selama ini dia tidak pernah anggap kita ada,” ujar Anwar yang juga anggota Majelis Takhim PKB.

Sebaliknya, sambung dia, sudah tertutup kesempatan untuk menyelesaikan kasus itu di Majelis Takhim begitu Lily dan Gus Choi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara Kuasa Hukum Lily dan Gus Choi, Ikhsan Abdullah menyatakan akan menempuh upaya-upaya hukum terkait putusan sela majelis hakim. Tidak tanggung-tanggung mereka akan melakukan tiga upaya hukum yaitu kasasi, perlawanan hukum dan mengajukan gugatan baru atas kasus ini.

“Ya kita menilai putusan Majelis Hakim tidak relevan. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini karena sudah terjadi kebuntuan di internal partai untuk menyelesaikan ini,” ujar Ikhsan.

Ikhsan menegaskan, Pengadilan harus membatalkan putusan DPP PKB yang melakukan pemecatan dan pergantian antar waktu (PAW) sebagai anggota DPR RI atas Lily Wahid dan Gus Choi oleh Ketua DPR RI. Sayang kedua penggugat baik Lily maupun Gus Choi tidak menghadiri persidangan.

Terbaru

  • Apa itu Website SugarDaddy.com? Hati-hati Ilegal!
  • Apa Itu Pekerjaan Clipper Tiktok?
  • Mengenal Situs tiktoklikesgenerator.com
  • Apa itu Ovil App Studio?
  • jimpl.com: Alat Online Gratis untuk Melihat Metadata dan Data EXIF Foto
  • Kenapa Chromebook Tak Populer di Indonesia?
  • 10 Cara Menambah Followers Instagram Gratis di Tahun 2025: Strategi Lengkap
  • Cara Dapat Reward Telkomsel Prestige Gold 17GB
  • 5 Fitur Premium di ASUS Gaming K16 K3605VC, Laptop Gaming dengan Harga Terjangkau!
  • Inilah 6 SMA Swasta Terbanyak Masuk PTN dan Kampus Luar Negeri
  • Cara Didik Anak agar Disiplin dan Bertanggung Jawab atas Tindakannya
  • Apa itu Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOP Pantura)?
  • Contoh Makalah K3: Apa itu Sertifikasi K3?
  • Cara Cek Bansos September 2025
  • Ini Jadwal Kereta Bandara Adi Soemarmo Agustus 2025
  • Apa itu Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama?
  • Cagongjok: Budaya Memalukan Korea, Ketika Kafe Jadi Kantor dan Ruang Belajar
  • Pengertian Anomali Brainrot
  • Penemuan DNA Denisovan Manusia Purba Amerika
  • SpaceX Akan Luncurkan Pesawat Rahasia X-37B Space Force Amerika
  • Biawak: Antara Hama dan Penjaga Ekosistem
  • Ini Profil Komjend Dedi Prasetyo Wakapolri Baru
  • Fraksi PKB DPRD Pati Tetap Selidiki Dugaan Pelanggaran Kasus RSUD Pati
  • Fraksi PKB Kritik Penggunaan Anggaran Prabowo, Fokus pada Fasilitas Publik
  • Inilah Syarat Nilai Minimal Raport Pendaftar SNBP 2026
  • Kemendikdasmen Sangkal Isu PPG Guru Tertentu Tidak Ada Lagi
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 5 SD/MI Sederajat Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 3 dan 4 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Inilah Struktur Kurikulum Kelas 3 dan 4 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ilmuwan Colorado University Bikin Particle Collider Mini, Bisa Atasi Kanker
  • Apa itu Website SugarDaddy.com? Hati-hati Ilegal!
  • Apa Itu Pekerjaan Clipper Tiktok?
  • Mengenal Situs tiktoklikesgenerator.com

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme