Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

Ali Mudhori Kalah Dalam Kemelut Kepengurusan PKB Lumajang

Posted on May 24, 2012

Lumajang – Kepengurusan DPC PKB Kabupaten Lumajang periode 2011-2016 pimpinan Ali Mudhori, akhirnya dimentahkan Pengadilan Negeri setempat. Gugatan keabsahan proses muscab dan hasilnya yang dilayangkan pengurus DPC PKB kubu Rofik Abidin ini dikabulkan PN Lumajang dan memutuskan kubu Ali Mudhori dilarang menggunakan stempel partai atas nama DPC PKB setempat.

“DPC PKB Ali Mudhori tidak boleh menggunakan atribut partai mulai dari bendera, logo serta stempel yang mengatasnamakan DPC PKB Lumajang. Selain itu surat-surat yang berkenaan dengan urusan administrasi internal maupun eksternal yang dikeluarkan PKB Ali Mudhori, batal demi hukum,” kata Ketua Majelis Hakim Imam Hanafi, Senin (21/5/2012).

Gugatan itu berawal dari hasil musyawarah cabang (muscab) ke 3 DPC PKB Lumajang yang digelar di Ponpes Miftahul Ulum Desa Banyuputih Lor Kecamatan Randuagung pada 2011 lalu.

Dari hasil muscab tersebut, diputuskan Ali Mudhori memimpin partai berlambang bumi dan peta Indonesia serta langit berjumlah 9, periode 2011 – 2016.

Rofiq yang ‘dilengserkan’ pra muscab, tidak terima ada pelaksanaan muscab hingga terpilihnya Ali Mudhori. Rofiq mengajukan gugatan ke pengadilan dan menilai muscab yang didasarkan SK caretaker dari DPP PKB adalah perbuatan melanggar hukum, serta hasil muscab termasuk terpilihnya Ali Mudhori adalah cacat hukum.

Gugatan Rofiq pun dikabulkan dan dimenangkannya. Pembekuan DPC PKB kubu Rofiq Abidin tidak dilakukan sesuai prosedur seperti dalam AD/ART partai. Dan Majelis hakim juga memutuskan DPC PKB Ali Mudhori tidak boleh menggunakan stempel maupun kepentingan surat-menyurat. Majelis hakim juga menetapkan kepengurusan Rofiq Abidin mempunyai wewenang untuk melaksanakan muscab PKB.

Kuasa hukum DPC PKB kubu Rofiq mengatakan, putusan majelis hakim ini menegaskan kepengurusan DPC PKB hasil muscab ke 3 adalah cacat hukum dan tidak sah.

“Keputusan Majelis Hakim ini juga berarti bahwa kepengurusan DPC PKB Lumajang dibawah Kepengurusan Ali Mudhori adalah ilegal,” tegas Mahmud, SH, kepada wartawan usai sidang.

Sementara itu, Ali Mudhori yang juga Ketua DPC PKB Lumajang Hasil Muscab Ke-3 yang menjadi pihak kalah dalam gugatan di PN Lumajang ini, menyatakan bahwa yang diputuskan Majelis Hakim PN Lumajang adalah terkait surat tugas dan kewenangan yang diberikan DPP PKB kepadanya saja.

“Namun, saya punya SK (Surat Keputusan) yang menetapkan Kepengurusan saya dari DPP PKB. Ini kepengurusan untuk periode Tahun 2012. Dan, masa kepengurusan H Rofik Abidin adalah sampai Tahun 2011 saja. Untuk itu, Kepengurusan saya masih sah dan legal. Untuk itu, kami akan menempuh kasasi ke Mahkamah Agung (MA, red) atas putusan Majelis Hakim PN Lumajang ini,” pungkas Ali Mudhori ketika ditremui di kediamannya yang megah di Jl. Pisang Agung Gang I Kelurahan Kepuharjo Kecamatan Kota Lumajang. Sumber: detikSurabaya

Terbaru

  • Profil Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi Kabinet Merah Putih Reshuffle 17 September 2025
  • Ini Info Terbaru Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025!
  • Cara Reset Printer Epson L3110 2025
  • WhatsApp Tiba-tiba Keluar dan Meminta Verifikasi: Apa yang Harus Dilakukan?
  • Bisakah Saldo BNI Kamu Nol? Fakta dan Cara Mengatasinya
  • Inilah Tanda-tanda Chat Audio di Grup WhatsApp Sudah Disadap
  • Cara Mengatasi Tidak Bisa Live Instagram Karena Tidak Memenuhi Syarat
  • 7 Spek Laptop yang Ideal untuk Coding & Ngoding Web/App
  • Keuntungan dan Kerugian Menggunakan PayPal: Panduan Lengkap
  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas
  • Cara Mengganti Nomor TikTok yang Tidak Aktif atau Hilang Tanpa Verifikasi
  • Cara Menggunakan BCA PayLater Terbaru 2025
  • Cara Mendapatkan IMPoint Indosat IM3 Ooredoo Gratis via MyIM3
  • Apa Arti TikTok ‘Shared With You’?
  • Cara Menghapus Data KTP di Pinjol: Panduan Lengkap
  • Cara Download WhatsApp GB Terbaru 2025 – Fitur Lengkap & Aman
  • Review WhatsApp Beta: Apakah Aman? Cara Instal dan Cara Keluar
  • Bebong: Makna, Asal Usul, dan Penggunaan dalam Bahasa Indonesia
  • Spinjam dan Spaylater: Apa yang Terjadi Jika Terlambat Membayar dan Bisakah Meminjam Lagi?
  • Cara Download dan Menonton Dood Stream Tanpa Iklan – Doods Pro
  • Cara Menghentikan dan Mengatasi Pinjol Ilegal
  • Kode Bank BRI untuk Transfer ke PayPal
  • Cara Menyadap WhatsApp Tanpa Aplikasi dan Kode QR
  • Apa yang Terjadi Jika Telat Bayar Shopee PayLater?
  • Telat Bayar Listrik 1 Hari: Apa yang Terjadi?
  • Cara Mengunduh Foto Profil WhatsApp Teman di Android, iPhone, dan PC/Mac
  • Rekomendasi Aplikasi Edit Foto Ringan Terbaik untuk PC Windows dan macOS
  • Cara Membeli Diamond Mobile Legends Menggunakan Pulsa Telkomsel
  • Tutorial Menggunakan Aplikasi Dana: Cara Top Up Dana dengan Mudah, Cepat, dan Murah untuk Pemula
  • Profil Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi Kabinet Merah Putih Reshuffle 17 September 2025
  • Ini Info Terbaru Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025!
  • Cara Reset Printer Epson L3110 2025

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme