Lumajang – Kepengurusan DPC PKB Kabupaten Lumajang periode 2011-2016 pimpinan Ali Mudhori, akhirnya dimentahkan Pengadilan Negeri setempat. Gugatan keabsahan proses muscab dan hasilnya yang dilayangkan pengurus DPC PKB kubu Rofik Abidin ini dikabulkan PN Lumajang dan memutuskan kubu Ali Mudhori dilarang menggunakan stempel partai atas nama DPC PKB setempat.
“DPC PKB Ali Mudhori tidak boleh menggunakan atribut partai mulai dari bendera, logo serta stempel yang mengatasnamakan DPC PKB Lumajang. Selain itu surat-surat yang berkenaan dengan urusan administrasi internal maupun eksternal yang dikeluarkan PKB Ali Mudhori, batal demi hukum,” kata Ketua Majelis Hakim Imam Hanafi, Senin (21/5/2012).
Gugatan itu berawal dari hasil musyawarah cabang (muscab) ke 3 DPC PKB Lumajang yang digelar di Ponpes Miftahul Ulum Desa Banyuputih Lor Kecamatan Randuagung pada 2011 lalu.
Dari hasil muscab tersebut, diputuskan Ali Mudhori memimpin partai berlambang bumi dan peta Indonesia serta langit berjumlah 9, periode 2011 – 2016.
Rofiq yang ‘dilengserkan’ pra muscab, tidak terima ada pelaksanaan muscab hingga terpilihnya Ali Mudhori. Rofiq mengajukan gugatan ke pengadilan dan menilai muscab yang didasarkan SK caretaker dari DPP PKB adalah perbuatan melanggar hukum, serta hasil muscab termasuk terpilihnya Ali Mudhori adalah cacat hukum.
Gugatan Rofiq pun dikabulkan dan dimenangkannya. Pembekuan DPC PKB kubu Rofiq Abidin tidak dilakukan sesuai prosedur seperti dalam AD/ART partai. Dan Majelis hakim juga memutuskan DPC PKB Ali Mudhori tidak boleh menggunakan stempel maupun kepentingan surat-menyurat. Majelis hakim juga menetapkan kepengurusan Rofiq Abidin mempunyai wewenang untuk melaksanakan muscab PKB.
Kuasa hukum DPC PKB kubu Rofiq mengatakan, putusan majelis hakim ini menegaskan kepengurusan DPC PKB hasil muscab ke 3 adalah cacat hukum dan tidak sah.
“Keputusan Majelis Hakim ini juga berarti bahwa kepengurusan DPC PKB Lumajang dibawah Kepengurusan Ali Mudhori adalah ilegal,” tegas Mahmud, SH, kepada wartawan usai sidang.
Sementara itu, Ali Mudhori yang juga Ketua DPC PKB Lumajang Hasil Muscab Ke-3 yang menjadi pihak kalah dalam gugatan di PN Lumajang ini, menyatakan bahwa yang diputuskan Majelis Hakim PN Lumajang adalah terkait surat tugas dan kewenangan yang diberikan DPP PKB kepadanya saja.
“Namun, saya punya SK (Surat Keputusan) yang menetapkan Kepengurusan saya dari DPP PKB. Ini kepengurusan untuk periode Tahun 2012. Dan, masa kepengurusan H Rofik Abidin adalah sampai Tahun 2011 saja. Untuk itu, Kepengurusan saya masih sah dan legal. Untuk itu, kami akan menempuh kasasi ke Mahkamah Agung (MA, red) atas putusan Majelis Hakim PN Lumajang ini,” pungkas Ali Mudhori ketika ditremui di kediamannya yang megah di Jl. Pisang Agung Gang I Kelurahan Kepuharjo Kecamatan Kota Lumajang. Sumber: detikSurabaya