JAKARTA – Insiden kecelakaan kereta api yang melibatkan tabrakan antara kereta api dengan KRL di kawasan Stasiun Bekasi Timur baru-baru ini memicu gelombang desakan untuk melakukan reformasi besar-besaran terhadap standar keselamatan transportasi rel di Indonesia. Menanggapi peristiwa tersebut, Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Sudjatmiko, melontarkan usulan krusial mengenai modernisasi sistem pemantauan di dalam kabin masinis guna meminimalisir risiko kecelakaan serupa di masa mendatang.
Dalam sebuah forum diskusi intensif yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (30/4/2026), dengan mengangkat tema besar ‘Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur’, Sudjatmiko menekankan bahwa keterbatasan visual yang dialami oleh masinis saat ini merupakan titik lemah yang harus segera dibenahi secara teknis maupun sistemik. Menurut pandangannya, sistem keselamatan perkeretaapian nasional perlu segera ditingkatkan melalui integrasi teknologi visual yang lebih canggih agar masinis memiliki kewaspadaan dini terhadap kondisi di depan jalur lintasan.
Sudjatmiko menyoroti sebuah celah keamanan yang cukup fatal dalam operasional kereta api saat ini, di mana seorang masinis yang sedang menjalankan tugasnya hanya dapat mengandalkan pandangan mata secara langsung atau kasatmata untuk melihat kondisi di depan lokomotif. Selain itu, informasi mengenai situasi di sepanjang jalur hanya bisa didapatkan melalui laporan atau sistem kontrol yang berada di stasiun. Hal ini dinilai menciptakan keterlambatan respons jika terjadi sesuatu yang tidak terduga di lintasan, terutama pada titik-titik yang tidak terpantau secara langsung oleh petugas stasiun.
Lebih lanjut, Sudjatmiko mengusulkan agar setiap kabin masinis dibekali dengan teknologi layar monitor yang mampu menampilkan visualisasi kondisi rel dan lingkungan sekitar hingga jarak 1.000 hingga 2.000 meter ke depan. Dengan adanya teknologi ini, masinis tidak lagi hanya “menebak” atau mengandalkan penglihatan terbatas di balik jendela kabin, melainkan memiliki pandangan digital yang luas dan akurat mengenai apa yang ada di depan mereka.
Argumen teknis yang mendasari usulan ini adalah mengenai dinamika kecepatan kereta api dan jarak pengereman yang dibutuhkan. Sudjatmiko menjelaskan bahwa kereta api yang beroperasi dengan kecepatan rata-rata antara 60 hingga 100 kilometer per jam membutuhkan ruang yang sangat luas untuk melakukan pengereman darurat. Dalam kondisi kecepatan tersebut, jarak yang dibutuhkan kereta untuk benar-benar berhenti setelah rem ditekan bisa mencapai rentang 600 meter hingga 1.000 meter.
Kondisi ini sangat berisiko jika terdapat hambatan atau objek yang tiba-tiba muncul di jalur rel. Jika masinis baru menyadari adanya gangguan saat objek tersebut sudah berada dalam jarak pandang mata (kasatmata), maka secara matematis kereta tersebut kemungkinan besar tidak akan sempat berhenti sebelum terjadi benturan. Oleh karena itu, kemampuan untuk memantau kondisi lintasan dari jarak jauh (long-range monitoring) menjadi sebuah kebutuhan yang sangat krusial dan tidak bisa ditawar lagi demi keselamatan penumpang dan petugas.
Menariknya, Sudjatmiko menekankan bahwa solusi ini tidak harus selalu melibatkan investasi teknologi yang sangat mahal atau rumit secara struktural. Ia mengusulkan sebuah konsep integrasi sistem yang lebih efisien dan ekonomis. Rencana yang diusulkan adalah dengan mengoneksikan jaringan CCTV yang sudah terpasang di setiap perlintasan sebidang dan di area stasiun langsung ke dalam sistem monitor di kabin masinis.
Dengan skema integrasi ini, masinis dapat mengakses rekaman atau siaran langsung dari kamera-kamera pengawas yang tersebar di sepanjang jalur perjalanan. Hal ini akan memberikan masinis “mata tambahan” yang mampu menembus batas pandang manusia, sehingga mereka bisa melihat potensi bahaya di perlintasan sebidang atau di tikungan tajam sebelum kereta sampai di titik tersebut. Sudjatmiko berharap dengan teknologi yang terkoneksi ini, masinis dapat memiliki pandangan ke depan sejauh 1.000 hingga 2.000 meter melalui layar monitor, yang secara otomatis akan memberikan waktu reaksi tambahan bagi masinis untuk melakukan tindakan preventif.
Usulan ini muncul di tengah perhatian publik yang sangat tinggi terhadap keamanan transportasi massal. Meskipun pihak PT KAI telah memberikan kepastian bahwa operasional kereta api pascakecelakaan di Bekasi telah kembali berjalan normal, namun tuntutan akan perbaikan sistem keselamatan jangka panjang tetap menjadi prioritas utama para pemangku kebijakan di parlemen.
Diskusi di Senayan tersebut juga menjadi sinyal kuat bahwa DPR melalui Komisi V akan terus mengawal implementasi teknologi keselamatan di sektor perkeretaapian. Sudjatmiko menegaskan bahwa keselamatan nyawa manusia tidak boleh dikompromikan oleh sistem yang masih bersifat konvensional di era digital saat ini. Modernisasi kabin masinis bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah keharusan untuk mencegah tragedi serupa terulang kembali di masa depan.
Peningkatan sistem ini diharapkan dapat menciptakan standar baru dalam operasional kereta api di Indonesia, di mana teknologi digital berperan aktif dalam mendukung keputusan manusia (masinis) untuk menghindari kecelakaan. Dengan adanya integrasi antara infrastruktur CCTV di lapangan dan sistem monitoring di kabin, diharapkan risiko kecelakaan akibat keterlambatan pengereman atau kurangnya informasi visual dapat ditekan hingga ke titik terendah.
Secara keseluruhan, poin utama dari usulan Sudjatmiko adalah mengenai penguatan aspek ‘early warning system’ atau sistem peringatan dini bagi masinis. Dengan jarak pandang digital yang mencapai 2 kilometer, setiap anomali di jalur kereta, baik itu kendaraan yang terjebak di perlintasan, gangguan pada rel, maupun objek asing lainnya, dapat terdeteksi jauh sebelum menjadi ancaman fatal. Hal ini merupakan langkah maju yang sangat diperlukan dalam transformasi transportasi berbasis rel di Indonesia menuju sistem yang lebih cerdas, aman, dan terpercaya.