Kasus dugaan penyebaran konten asusila oleh anak anggota DPRD Kutai Barat adalah sebuah peristiwa hukum yang melibatkan seorang pria berinisial RD sebagai tersangka atas dugaan penyebaran video asusila milik mantan kekasihnya, AF, melalui berbagai platform digital. Peristiwa ini mencuat setelah korban melaporkan kejadian tersebut sejak November 2025, yang kemudian berlanjut ke tahap penyidikan oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, tindakan penyebaran konten tersebut diduga terjadi pada 6 November 2025 sekitar pukul 22.00 WITA. Tersangka dilaporkan menyebarkan video asusila melalui aplikasi WhatsApp kepada lingkaran pertemanan korban hingga anggota keluarga, termasuk ibu kandung korban. Selain itu, penyebaran juga dilakukan melalui fitur Direct Message di Instagram yang ditujukan kepada akun tempat korban melamar pekerjaan serta beberapa organisasi besar di wilayah Kalimantan Timur.
Selain aspek pelanggaran konten asusila, kasus ini juga mencakup dugaan intimidasi terhadap korban dan keluarganya. Kuasa hukum korban menyatakan adanya tekanan psikologis berupa teror melalui telepon dan pesan singkat dari nomor tidak dikenal, serta kedatangan pihak keluarga tersangka yang diduga melontarkan ancaman. Hal ini menyebabkan kondisi psikologis korban terganggu dan memicu desakan agar aparat memberikan perlindungan maksimal.
Terkait status hukum, pihak Polda Kalimantan Timur melalui Kabid Humas Kombes Pol Yuliyanto menyatakan bahwa tersangka RD tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif, tidak berisiko melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, serta tidak menghambat penyidikan, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Hingga saat ini, pihak kepolisian menyatakan belum menerima laporan resmi terkait dugaan intimidasi yang dialami korban. Publik dan pihak keluarga korban terus mendesak agar proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi pihak manapun.