YOGYAKARTA – Dunia pendidikan anak usia dini di Indonesia tengah diguncang oleh sebuah tragedi kemanusiaan yang sangat memilukan. Sebuah kasus dugaan penganiayaan dan penyiksaan terhadap anak-anak di sebuah lembaga penitipan anak atau daycare yang bernama Little Aresha telah mencuat ke publik, memicu gelombang kemarahan dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk dari kalangan parlemen. Kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan sebuah tindakan keji yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan merampas hak paling mendasar bagi anak-anak untuk merasa aman di lingkungan tempat mereka diasuh.
Menanggapi situasi yang sangat memprihatinkan ini, Kapoksi PKB Komisi III DPR RI, Abdullah, mengeluarkan pernyataan keras terkait penanganan kasus tersebut. Dalam keterangannya kepada awak media pada Senin, 27 April 2026, Abdullah menegaskan bahwa tindakan penyiksaan yang terjadi di daycare Little Aresha adalah sebuah kejahatan luar biasa yang tidak boleh ditoleransi oleh hukum mana pun di negeri ini. Ia menekankan bahwa tidak ada ruang bagi tindakan kekerasan terhadap anak dalam tatanan sosial maupun hukum yang berlaku di Indonesia.
Abdullah dengan tegas memberikan peringatan kepada seluruh aparat penegak hukum agar tidak memberikan celah bagi para pelaku untuk lolos dari jeratan hukum yang paling berat. Ia meminta agar proses hukum berjalan dengan sangat transparan dan tanpa kompromi. Menurutnya, keadilan harus ditegakkan setinggi-tingginya bagi para korban yang masih sangat kecil dan tidak berdaya tersebut.
“Kasus penyiksaan terhadap anak di daycare Little Aresha merupakan tindakan keji yang tidak memiliki tempat dalam kemanusiaan dan hukum kita. Saya menegaskan kepada aparat penegak hukum bahwa siapa pun pelakunya, termasuk yang berada dalam struktur, pengelola, maupun pendiri daycare tersebut, harus dihukum maksimal,” ujar Abdullah dengan nada bicara yang penuh penekanan saat ditemui wartawan.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa perhatian DPR RI tidak hanya tertuju pada oknum pengasuh yang melakukan tindakan kekerasan secara langsung, tetapi juga pada tanggung jawab manajerial dan struktural dari lembaga tersebut. Abdullah menggarisbawahi bahwa jika terbukti ada pembiaran atau kegagalan sistemik dalam pengawasan di dalam lembaga, maka pihak pengelola dan pendiri pun harus memikul tanggung jawab hukum yang sama beratnya. Hal ini penting untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi lembaga penitipan anak yang mengabaikan standar keamanan dan kesejahteraan anak demi keuntungan semata.
Tragedi Little Aresha ini seolah menjadi alarm keras bagi pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya mengenai kondisi nyata praktik penitipan anak di Indonesia. Abdullah melihat bahwa kasus ini hanyalah puncak gunung es dari permasalahan yang lebih besar. Ia menyoroti bahwa saat ini terdapat ribuan daycare yang beroperasi di seluruh pelosok Indonesia, namun sayangnya, tidak semuanya beroperasi di bawah pengawasan ketat atau memiliki izin resmi yang valid dari pemerintah.
Banyaknya jumlah daycare yang tidak terverifikasi ini menciptakan celah keamanan yang sangat berbahaya bagi anak-anak. Tanpa adanya izin resmi, standar operasional prosedur (SOP) tidak dapat diawasi, kualifikasi pengasuh tidak dapat dijamin, dan mekanisme pengaduan jika terjadi kekerasan menjadi sangat sulit untuk dilakukan. Oleh karena itu, Abdullah mendesak agar pemerintah segera melakukan evaluasi total dan menyeluruh terhadap seluruh praktik daycare yang ada di tanah air.
“Praktik daycare ini harus dievaluasi secara total dan menyeluruh. Jumlah daycare di Indonesia sangat banyak, mencapai ribuan, namun belum seluruhnya memenuhi standar perizinan dan prosedur operasional yang memadai dan berkualitas,” tambahnya.
Lebih lanjut, legislator dari PKB ini mengusulkan adanya reformasi besar-besaran dalam sistem pengawasan daycare. Salah satu poin krusial yang ia sampaikan adalah perlunya perbaikan dan pengetatan SOP di setiap lembaga penitipan anak. SOP tersebut tidak boleh hanya sekadar formalitas di atas kertas, melainkan harus diimplementasikan secara nyata dalam aktivitas sehari-hari, mulai dari cara anak diberikan makan, cara mereka diajak bermain, hingga cara mereka ditidurkan.
Di era digital saat ini, Abdullah juga menyarankan agar teknologi dimanfaatkan untuk meningkatkan keamanan anak. Ia mengusulkan adanya mekanisme profiling atau screening yang dapat dilakukan oleh orang tua melalui aplikasi atau platform digital. Dengan adanya teknologi ini, orang tua dapat memantau secara real-time kondisi anak mereka, melihat rekaman aktivitas, serta mengetahui profil lengkap pengasuh yang bertugas. Transparansi digital ini diharapkan dapat meminimalisir ruang gelap di mana kekerasan sering kali terjadi tanpa sepengetahuan orang tua.
Selain aspek pengawasan, Abdullah juga menyinggung peran negara dalam menjamin hak anak. Ia berpendapat bahwa negara tidak boleh lepas tangan dalam urusan kesejahteraan anak usia dini. Ia menyarankan agar pemerintah memaksimalkan pelayanan daycare yang berkualitas melalui pemberian subsidi. Dengan adanya subsidi, diharapkan orang tua dari berbagai lapisan ekonomi dapat mengakses layanan daycare yang sudah terstandarisasi secara resmi dan aman, sehingga tidak terpaksa menitipkan anak di tempat-tempat yang tidak jelas izin dan kualitasnya karena alasan biaya.
Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, perhatian utama harus tetap tertuju pada pemulihan para korban. Abdullah mendesak agar instansi terkait, baik dari sektor kesehatan maupun sosial, segera turun tangan untuk melakukan pemulihan trauma (trauma healing) secara intensif. Korban dalam kasus ini adalah anak-anak yang masih sangat belia, yang secara psikologis sangat rentan terhadap dampak jangka panjang dari penyiksaan fisik dan mental.
“Saya juga mendesak instansi yang berwenang lainnya untuk memulihkan trauma fisik maupun psikologis pada anak dan orang tua yang menjadi korban daycare tersebut dengan optimal,” tegasnya. Pemulihan ini tidak hanya menyasar pada anak-anak sebagai korban langsung, tetapi juga orang tua yang mengalami guncangan batin dan rasa bersalah yang mendalam akibat kejadian tragis ini.
Mengulas kembali kronologi kejadian yang memicu kemarahan publik ini, aksi penggerebekan oleh pihak kepolisian dilakukan pada hari Jumat, 24 April 2026. Saat petugas memasuki lokasi daycare Little Aresha, mereka menemukan pemandangan yang sangat mengerikan dan tidak manusiawi. Beberapa anak ditemukan dalam kondisi terikat, sebuah tindakan yang sangat jauh dari nilai-nilai pengasuhan anak yang seharusnya penuh kasih sayang.
Kondisi korban yang mayoritas masih berusia di bawah dua tahun menambah kedalaman tragedi ini. Anak-anak pada usia tersebut seharusnya berada dalam perlindungan yang paling ketat, namun justru menjadi sasaran kekerasan. Dalam operasi penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 30 orang yang berada di lokasi kejadian untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Proses penyelidikan berjalan dengan sangat cepat dan intensif. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan mendalam, pihak kepolisian telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus kekerasan di daycare Little Aresha ini. Daftar tersangka tersebut mencakup berbagai tingkatan dalam struktur organisasi lembaga, mulai dari pimpinan yayasan hingga para pengasuh yang melakukan tindakan kekerasan secara langsung. Penetapan tersangka ini merupakan langkah awal dari penegakan hukum yang diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi para korban.
Kapolresta Jogja, Kombes Eva Guna Pandia, dalam keterangannya pada Sabtu, 25 April 2026, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum para pelaku. “Jadi, sampai malam ini tadi melaksanakan gelar perkara setelah itu menetapkan 13 orang tersangka sementara,” ungkapnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait motif di balik tindakan kejam tersebut. Apakah kekerasan ini dilakukan karena tekanan pekerjaan, masalah ekonomi, atau memang terdapat unsur kesengajaan yang sistemik di dalam lembaga tersebut, masih menjadi fokus penyelidikan. Selain itu, jumlah korban terus bertambah seiring dengan pendataan yang dilakukan oleh tim penyidik. Sejauh ini, tercatat sebanyak 53 anak telah terdata sebagai korban dalam kasus ini.
Angka 53 korban menunjukkan bahwa kekerasan ini kemungkinan besar telah terjadi dalam jangka waktu yang cukup lama dan dilakukan secara berulang. Hal ini semakin memperkuat argumen bahwa ada kegagalan total dalam sistem pengawasan internal di daycare Little Aresha. Kasus ini kini telah menjadi perhatian nasional dan menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk menata ulang sistem perlindungan anak, khususnya pada layanan penitipan anak yang kian menjamur di kota-kota besar.
Masyarakat kini menanti langkah nyata dari pemerintah untuk memastikan kejadian serupa tidak akan pernah terulang kembali. Penegakan hukum yang tegas terhadap 13 tersangka adalah langkah pertama, namun perbaikan regulasi, pengawasan izin daycare, dan penyediaan layanan penitipan anak yang aman dan terjangkau adalah langkah jangka panjang yang harus segera diwujudkan demi masa depan generasi penerus bangsa.