Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Fiqh Transaksi Keuangan Dengan Alat Elektronik

Posted on May 15, 2012

Oleh Uly Hadrawi

Kemajuan teknologi dan informasi telah mengantarkan pada pola kehidupan umat manusia yang lebih mudah. Sehingga merubah pola sinteraksi antar anggota masyarakat. Pada era teknologi dan informasi ini, khususnya internet, seseorang dapat melakukan perubahan pola transaksi bisnis, baik berskala kecil maupun besar. Yaitu perubahan dari paradigma bisnis konvensional menjadi paradigma bisnis elektronikal. Paradigma baru tersebut dikenal dengan istilah Electronic Commerce, umumnya disingkat E-Commerce.

Kontrak elektrik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik. Maka jelas, kontrak elektronikal tidak hanya dilakukan melalui internet semata. Tetapi dapat juga dilakukan melalui medium facsimile, telegram, telex, dan telpon. Kontrak elektronikal yang menggunakan media informasi dan komunikasi terkadang mengabaikan rukun jualbeli (bai’), seperti sighat, ijabqabul, dan syarat pembeli dan penjual yang harus cakap hukum. Bahkan dalam hal transaksi elektronikal ini belum diketahui tingkat keamanan proses transaksi, identifikasi pihak yang berkontrak, pembayaran, dan ganti rugi akibat kerusakan. Bahkan, akad nikah pun sekarang telah ada yang menggunakan fasilitas telpon atao Cybernet, seperti yang terjadi di Arab Saudi.

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah bagaimana hukum transaksi via elektronik, seperti media telpon, e-mail, atau Cybernet dalam akad jual beli dan akad nikah? Sahkan pelaksanaan akad jual-beli dan akad nikah yang berada di majlis terpisah?

Hukum akad jualbeli melalui alat elektronik sah, apabila sebelum transaksi kedua belah pihak sudah melihat mabi’ (barang yang diperjualbelikan) atau telah dijelaskan baik sifat maupun jenisnya, serta memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun jual beli lainnya.

Hal ini berdasar pada pendapat Muhammad Ibn Syihabuddin al-Ramli dalam Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj

(وَالْأَظْهَرُ أَنَّهُ لَا يَصِحُّ) فِي غَيْرِ نَحْوِ الْفُقَّاعِ كَمَا مَرَّ (بَيْعُ الْغَائِبِ) وَهُوَ مَا لَمْ يَرَهُ الْمُتَعَاقِدَانِ أَوْ أَحَدُهُمَا ثَمَنًا أَوْ مُثَمَّنًا وَلَوْ كَانَ حَاضِرًا فِي مَجْلِسِ الْبَيْعِ وَبَالِغًا فِي وَصْفِهِ أَوْ سَمْعِهِ بِطَرِيقِ التَّوَاتُرِ كَمَا يَأْتِي أَوْ رَآهُ فِي ضَوْءٍ إنْ سَتَرَ الضَّوْءُ لَوْنَهُ كَوَرَقٍ أَبْيَضَ فِيمَا يَظْهَرُ


(Dan menurut qaul al-Azhhar, sungguh tidak sah) selain dalam masalah fuqa’-sari anggur yang dijual dalam kemasan rapat/tidak terlihat- (jual beli barang ghaib), yakni barang yang tidak terlihat oleh dua orang yang bertransaksi, atau salah satunya. Baik barang tersebut berstatus sebagai alat pembayar maupun sebagai barang yang dibayari. Meskipun barang tersebut ada dalam majlis akad dan telah disebutkan kriterianya secara detail atau sudah terkenal secara luas -mutawatir-, seperti keterangan yang akan datang. Atau terlihat di bawah cahaya, jika cahaya tersebut menutupi warna aslinya, seperti kertas putih. Demikian menurut kajian yang kuat.

Bahkan Sulaiman bin Muhammad al-bujairomi dalam Hasyiyah al-Bujairami ‘ala al-Khatib menjelaskan adanya tuntutan menyaksikan mabi’ secara langsung tanpa adanya penghalang walaupu berupa kaca.

قَالَ خ ض وَمِنْ نَظَائِرِ الْمَسْأَلَةِ رُؤْيَةُ الْمَبِيعِ مِنْ وَرَاءِ الزُّجَاجِ وَهِيَ لَا تَكْفِي لِأَنَّ الْمَطْلُوبَ نَفْيُ الضَّرَرِ وَهُوَ لَا يَحْصُلُ بِهَا إِذِ الشَّيْءُ مِنْ وَرَاءِ الزُّجَاجِ يُرَى غَالِبًا عَلَى خِلَافِ مَا هُوَ عَلَيْهِ شَرْحُ م ر


Muhammad Syaubari al-Khudhri berkata: “Termasuk padanan kasus tercegah melihat mabi’-barang yang dijual- adalah melihat mabi’ dari balik kaca. Cara demikian tidak mencukupi syarat jual beli. Sebab, standarnya adalah menghindari bahaya ketidakjelasan mabi’, yang tidak bisa dipenuhi dengan cara tersebut. Sebab, secara umum barang yang terlihat dari balik kaca terlihat beda dari aslinya. Demikian keterangan dari syarh al-Ramli.”

Adapun pelaksanaan akad jual-beli meskipun di majlis terpisah tetap sah seperti keterangan Muhammad bin Ahmad as-Syatiri dalam Syarh al-Yaqut al-Nafis

وَالْعِبْرَةُ فِي الْعُقُودِ لِمَعَانِيهَا لَا لِصُوَرِ الْأَلْفَاظِ وَعَنِ الْبَيْعِ وَ الشِّرَاءِ بِوَاسِطَةِ التِّلِيفُونِ وَالتَّلَكْسِ وَالْبَرْقِيَاتِ كُلُّ هذِهِ الْوَسَائِلِ وَأَمْثَالِهَا مُعْتَمَدَةُ الْيَوْمِ وَعَلَيْهَا الْعَمَلُ


Yang diperhitungkan dalam akad-akad adalah subtansinya, bukan bentuk lafalnya. Dan jual beli via telpon, teleks dan telegram dan semisalnya telah menjadi alternatif utama dan dipraktikkan.

Sedangkan hukum pelaksanaan akad nikah melalui alat elektronik tidak sah, karena: (a) kedua saksi tidak melihat dan mendengar secara langsung pelaksanaan akad; (b) saksi tidak hadir di majlis akad; (c) di dalam akad nikah disyaratkan lafal yang sharih (jelas). Sedangkan akad melalui alat elektronik tergolong kinayah (samar). Begitu pula pelaksanaan akad nikah yang berada di majlis terpisah tidak sah.

Sebagaimana diterangkan al-Bujairomi dalam Hasyiyah al-Bujairami ‘ala al-Khatib

قَوْلُهُ (وَالضَّبْطُ) أَيْ لِأَلْفَاظِ وَلِيِّ الزَّوْجَةِ وَالزَّوْجِ فَلَا يَكْفِي سَمَاعُ أَلْفَاظِهِمَا فِي ظُلْمَةٍ لِأَنَّ الْأَصْوَاتَ تَشْتَبِهُ وَيَنْبَغِي لِلشَّاهِدَيْنِ ضَبْطُ سَاعَةِ الْعَقْدِ لِأَجْلِ لُحُوقِ الْوَلَدِ قَوْلُهُ (بَلْ إلَى أَكْثَرَ) … وَيُشْتَرَطُ فِي كُلٍّ مِنْ الشَّاهِدَيْنِ أَيْضًا السَّمْعُ وَالْبَصَرُ وَالضَّبْطُ وَمَعْرِفَةُ لِسَانِ الْمُتَعَاقِدَيْنِ

Ungkapan al-Khatib al-Syirbini (Dan hafal), maksudnya hafal ucapan wali istri dan suami. Maka tidak cukup hanya mendengar ucapan mereka dalam tempat gelap. Sebab, suara yang satu dengan yang lainnya itu mirip. Bagi dua orang saksi nikah sebaiknya juga menghapal jam akad untuk menentukan nasab anak (dari pasangan tersebut). Ungkapan al-Khatib al-Syirbini (Bahkan lebih dari enam syarat) … Dan bagi masing-masing dari dua saksi nikah disyaratkan mampu mendengar, melihat, menghafal dan mengetahui bahasa dua orang yang berakad.

Selain itu satu hadits dari al-Daruquthni dalam Sunan al-Daruquthni sangat jelas mengenai hal ini

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ r لَا بُدَّ فِي النِّكَاحِ مِنْ أَرْبَعَةٍ الْوَلِيِّ وَالزَّوْجِ وَالشَّاهِدَيْنِ أَبُو الْخَصِيبِ مَجْهُولٌ وَاسْمُهُ نَافِعُ بْنُ مَيْسَرَةَ (رَوَاهُ الدَّارُقُطْنِي)


“Dari ‘Aisyah, ia berkata: Nabi bersabda: “Dalam nikah harus ada empat orang, yaitu wali, calon suami, dan dua orang saksi.” Abu al-Khashib tidak diketahui. Namanya adalah Nafi’ bin Maisarah. (HR. Daruquthni)

Disarikan dari Hasil Keputusan Muktamar NU ke-XXXII di Asrama Haji Sudiang Makassar Tanggal 7-11 Rabi’ul Akhir 1431 H/22 – 27 Maret 2010 M

Terbaru

  • Inilah Kenapa Paket JNE Muncul Status Nobody At Home dan Cara Mengatasinya Biar Nggak Panik!
  • Gagal Aktivasi BSI Mobile? Inilah Arti Pesan Error 53 Saving Account Not Registered dan Solusinya
  • Cara Cuan dari Hobi Baca Novel/Komik Online
  • Hp Vivo Kalian Muncul Notif Data Spasial Sistem Rusak? Begini Trik Mengatasinya Sampai Tuntas!
  • Cara Buat Link Ujian Mencintai Diam-Diam Google Form, Tes Seberapa Besar Perasaan Kalian ke Crush!
  • Ini Penjelasan Mengenai Cara Mengubah Dosa Menjadi Diamond Game FF ML dan Saldo Shopeepay yang Sedang Viral
  • Trik Supaya Bisa Dapat Potongan Harga Rp100 di TikTok Tanpa Harus Reset HP!
  • Cara Input Bantuan IFP dan Laptop di Dapodik 2026.B, Aset Sekolah Aman
  • Cara Cairkan Rp170.000 dari Clear Blast, Terbukti Membayar ke DANA Tanpa Ribet!
  • Inilah Fakta Video Viral Arohi Mim 3 Menit 24 Detik yang Bikin Geger Netizen!
  • Inilah Sebenarnya Video Botol Aqua Viral yang Bikin Netizen TikTok Heboh dan Penasaran!
  • Takut Chat Hilang? Ini Cara Mudah Backup WA GB ke Google Drive yang Wajib Kalian Tahu!
  • Tutorial Ambil Barang Gratis di Akulaku, Modal Undang Teman Doang!
  • Ini Arti Kode Error FP26EV dan FP27EV di Aplikasi BriMO Serta Cara Mengatasinya!
  • Cara Jadi Clipper Modal Ngedit Video di TryBuzzer, Cocok Banget Buat Pemula!
  • Cara Pakai Beb6 Wifi Password Untuk Cek Jaringan di Sekitar Kalian
  • Inilah Review Lengkap Apakah Turbo VPN Extension Aman
  • Apa itu Toko Biru? Ini Istilah Olshop yang Perlu Kamu Tahu
  • Adswerve Inc Penipu? Ini Fakta di Balik Konsultan Digital Terkemuka Dunia!
  • Sering Ditelepon 08111? Simak Apakah Ini Penipuan atau Marketing Resmi Telkomsel
  • Inilah Cara Daftar dan Login Subsidi Tepat LPG 3 kg di Merchant Apps MyPertamina!
  • Akademi Crypto Penipu?
  • Belum Tahu Arti Paket Sedang Transit di TikTok Shop? Ternyata Ini Maksudnya Biar Kalian Nggak Panik!
  • Akun Paylater Tiba-tiba Diblokir? Jangan Panik, Gini Cara Mengatasinya Biar Lancar Jaya!
  • HP Vivo Sering Mati Sendiri Padahal Baterai Masih Banyak? Ini Penyebab dan Solusinya!
  • Inilah Cara Mengatasi BNI Mobile Banking Transaksi Tidak Dapat Dilanjutkan dan Penjelasan Kode Errornya!
  • Inilah Daftar Lengkap Tempat OVO PayLater Bisa Digunakan
  • Gini Caranya Biar Nggak Mati Topik Pas Lagi Main RP Role Play
  • Gini Caranya Atasi Kontak yang Sudah Dihapus Tapi Masih Ada di WA, Dijamin Ampuh!
  • Cara Mengatasi DJP Online Error 403 atau 405 dengan Mudah
  • Grain DataLoader Python Library Explained for Beginners
  • Controlling Ansible with AI: The New MCP Server Explained for Beginners
  • Is Your Headset Safe? The Scary Truth Bluetooth Vulnerability WhisperPair
  • Dockhand Explained, Manage Docker Containers for Beginners
  • Claude Co-Work Explained: How AI Can Control Your Computer to Finish Tasks
  • Tutorial Langfuse: Pantau & Optimasi Aplikasi LLM
  • Begini Teknik KV Caching dan Hemat Memori GPU saat Menjalankan LLM
  • Apa itu State Space Models (SSM) dalam AI?
  • Begini Cara Mencegah Output Agen AI Melenceng Menggunakan Task Guardrails di CrewAI
  • Tutorial AI Lengkap Strategi Indexing RAG
  • Apa itu Zoom Stealer? Ini Definisi dan Bahaya Tersembunyi di Balik Ekstensi Browser Kalian
  • Apa itu Skandal BlackCat Ransomware?
  • Apa itu ToneShell? Backdoor atau Malware Biasa?
  • Apa itu Parrot OS 7? Ini Review dan Update Terbesarnya
  • Clipper Malware? Ini Pengertian dan Bahaya yang Mengintai Kalian
Beli Morning Star Kursi Gaming/Kantor disini: https://s.shopee.co.id/805iTUOPRV
Beli Pemotong Rumput dengan Baterai IRONHOOF 588V Mesin Potong Rumput 88V disini https://s.shopee.co.id/70DBGTHtuJ

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme