PKB: Syarat Pencapresan Harus Diperketat, Minimal 25% Suara DPR
JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa mengusulkan agar syarat pengusungan calon presiden dan wakil presiden dari partai politik di Pemilu 2014 diperketat. PKB mengusulkan parpol atau gabungan parpol harus memiliki sedikitnya 25 persen kursi di DPR untuk mengusung capres dan cawapres.
"PKB ingin menaikkan president treshold menjadi 25 persen," kata Ketua DPP PKB Abdul Malik Harmain melalui pesan singkat, Kamis (10/5/2012).
Malik menjelaskan, setidaknya ada tiga opsi dalam merevisi Undang-Undang Pilpres nantinya. Pertama, semua parpol, baik yang lolos ambang batas parlemen sebesar 3,5 persen secara nasional atau tidak, bisa mengusungkan calon sendiri.
Opsi kedua, lanjut Malik, semua parpol yang lolos ambang batas parlemen atau masuk ke DPR bisa mengusung calon sendiri. Ketiga, tetap pada aturan di UU Pilpres saat ini yakni apabila parpol atau gabungan parpol memiliki sedikitnya 20 persen kursi di DPR atau memperoleh 25 persen suara sah.
Malik menjelaskan, pihaknya ingin memperketat syarat pengusungan calon untuk efektifitas pemerintahan. Presiden terpilih nantinya harus didukung oleh mayoritas parpol di parlemen. Dengan demikian, kata dia, koalisi harus jelas sejak awal.
Alasan kedua, tambah anggota Komisi II DPR itu, Presiden akan kesulitan mengkonsolidasikan pemerintahannya jika hanya diusung oleh satu parpol. Ketiga, dengan ketatnya syarat pengusungan, maka calon presiden akan melalui seleksi yang ketat.
"Keempat, pembatasan pasangan perlu dilakukan agar masyarakat lebih terukur dalam menentukan pilihan politiknya. Kelima, president treshold diperlukan agar munculnya pasangan sungguh-sungguh atau tidak main-main," pungkas Malik. Sumber: Kompas