Pelaku Penista Agama di Facebook di Vonis
Alexander Aan
(30) dijatuhi hukuman 30 bulan
penjara dan denda sebesar Rp 9,6 juta
karena memposting komentar pro-
atheis dan anti Islam di Facebook .
Demikian dilansir Yahoo News, Sabtu
(16/6/2012).
Alexander dikenai dakwaan karena
memposting kartun Nabi Muhammad
di grup kelompok atheis di Facebook
dan membuat komentar seperti," Jika
Tuhan ada, mengapa hal-hal buruk
tetap saja terjadi?".
Komentar itu membuat pria itu dicari
dan dipukuli. Tak berapa lama
kemudian Alexander kemudian
diamankan polisi. Aan kemudian
didakwa dan dinyatakan bersalah
karena menyampaikan informasi
berisi kebencian berbau agama.
Amnesty International meminta agar
Aan segera dibebaskan dan
menyatakan hukuman itu adalah
langkah mundur kebebasan
berekspresi di Indonesia dan negara
telah melanggar hukum internasional.