Skip to content

emka.web.id

Menu
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Tutorial
  • Tentang Kami
Menu

Pelaku Penista Agama di Facebook di Vonis

Posted on June 16, 2012 by Syauqi Wiryahasana
Alexander Aan (30) dijatuhi hukuman 30 bulan penjara dan denda sebesar Rp 9,6 juta karena memposting komentar pro- atheis dan anti Islam di Facebook . Demikian dilansir Yahoo News, Sabtu (16/6/2012). Alexander dikenai dakwaan karena memposting kartun Nabi Muhammad di grup kelompok atheis di Facebook dan membuat komentar seperti," Jika Tuhan ada, mengapa hal-hal buruk tetap saja terjadi?". Komentar itu membuat pria itu dicari dan dipukuli. Tak berapa lama kemudian Alexander kemudian diamankan polisi. Aan kemudian didakwa dan dinyatakan bersalah karena menyampaikan informasi berisi kebencian berbau agama. Amnesty International meminta agar Aan segera dibebaskan dan menyatakan hukuman itu adalah langkah mundur kebebasan berekspresi di Indonesia dan negara telah melanggar hukum internasional.
Seedbacklink

Recent Posts

TENTANG EMKA.WEB>ID

EMKA.WEB.ID adalah blog seputar teknologi informasi, edukasi dan ke-NU-an yang hadir sejak tahun 2011. Kontak: kontak@emka.web.id.

©2024 emka.web.id Proudly powered by wpStatically