Denda Bagi Menteri Mesir karena Blokir Facebook
VIVAnews - Pengadilan Mesir menjatuhkan denda kepada pejabat tinggi pemerintahan Hosni Mubarak dengan US$90,6 juta karena pembatasan komunikasi selama proses revolusi di bulan Januari silam. Hal ini dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum Adel Saeed, seperti dikutip oleh laman Yahoo.
Pengadilan mengatakan bahwa Mubarak beserta mantan Menteri Dalam Negeri Habib El Adly dan mantan Perdana Menteri Ahmed Nazif harus membayar denda dari rekening pribadi mereka ke kas negara. Berdasarkan hasil pengadilan tersebut, Mubarak wajib membayar 33,6 juta dolar, El Adly 50,3 juta dolar, dan Nazif 6,7 juta dolar.
Mereka bertiga dituduh menyebabkan kerugian besar bagi perekonomian nasional pada ponsel dan industri internet dengan memotong layanan.
Ini adalah putusan pengadilan pertama yang dilakukan terhadap Mubarak sejak ia digulingkan pada tanggal 11 Februari 2011. Mubarak menghadapi tuduhan lebih serius termasuk karena telah memerintahkan pasukan membunuh para demonstran. Tuduhan tersebut dapat menyeretnya pada hukuman mati.
Setidaknya 800 orang tewas selama 18 hari pada proses penggulingan Mubarak, dan lebih dari 6 ribu orang luka-luka akibat peluru tajam, peluru karet, meriam air, dan pentungan.
Operator telekomunikasi Vodafone mengatakan bahwa pada proses revolusi tersebut mereka dan operator telekomunikasi mobil lainnya tidak punya pilihan selain mematuhi perintah pihak berwenang untuk menangguhkan layanan di area tertentu di negara ini selama puncak demonstrasi anti-pemerintah.
Pada bulan Februari, Vodafone juga menuduh pemerintah menggunakan jaringan untuk mengirim pesan teks pro-pemerintah ke pelanggan.
Mubarak, yang ditahan di sebuah rumah sakit di resor Laut Merah Sharm el-Sheikh, diperintahkan pada hari Selasa untuk diadili atas pembunuhan demonstran.