Nokia Menangkan Perang Paten WLAN dengan Blackberry
Amerika Serikat - Nokia gembira mengumumkan kemenangan melawan Research In Motion (RIM) dalam sengketa hak paten. Diklaim Nokia, pembesut BlackBerry tersebut melanggar patennya yang berhubungan dengan teknologi wireless local access network (WLAN).
Seorang hakim juri mendukung Nokia. Juri tersebut seperti dikatakan perusahaan asal Finlandia ini menemukan bukti bahwa RIM telah melanggar kontrak. RIM dengan demikian tidak berhak memproduksi atau menjual produk WLAN tanpa adanya kesepakatan royalti.
Dilansir Reuters, Rabu (28/11/2012), Nokia yang tengah berupaya menggali sumber pendapatan lain dari pemasukan royalti, mendaftarkan kasus sengketa hak paten ini di pengadilan Amerikat Serikat, Inggris dan Kanada. Ini dilakukan untuk memperkuat hasil putusan pengadilan.
"Ini akan berdampak pada sisi finansial yang signifikan. Semua perangkat BlackBerry mendukung WLAN, meski volumenya kecil di negara-negara ini," demikian pendapat analis dari IDC Francisco Jeronimo.
Menurut Nokia, pihaknya dan RIM menandatangani perjanjian lisensi silang pada 2003. Perjanjian ini meliputi standar paten seluler. Selanjutnya kesepakatan ini diubah pada 2008. RIM mencari arbitrasi di 2011. Mereka berargumen bahwa lisensi harus diperluas mencakup paten WLAN.
Nokia bersama Ericsson dan Qualcomm, memimpin sebagai para pemegang paten terkemuka di industri wireless. Bagi Nokia sendiri, royalti paten menghasilkan pendapatan tahunan sekitar USD 646 juta. Sementara itu, RIM belum memberikan komentarnya terkait dengan laporan ini. Sumber: detikINET