Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Kang Said: Pertambangan Tak Ramah Lingkungan Boleh Diharamkan

Posted on December 26, 2012

Jakarta, NU Online
Majelis Ulama Indonesia, Rabu, 27 Juli 2011, mengeluarkan fatwa haram terhadap pertambangan yang tak ramah lingkungan. Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siroj sependapat dengan fatwa tersebut, karena selain merusak alam, pertambangan yang tak ramah lingkungan juga disinyalir menjadi penyebab ketidakmakmuran rakyat yang ada di sekitarnya.

Dalam fatwanya MUI menekankan sejumlah hal, diantaranya pertambangan boleh dilakukan sepanjang untuk kepentingan kemaslahatan umum, tidak mendatangkan kerusakan dan ramah lingkungan. Dalam hal pertambangan yang menimbulkan dampak buruk, penambang wajib melakukan perbaikan dalam rangka menjamin kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup.

“Apapun yang merugikan memang pantas dilarang. Dalam Islam bahasa yang bisa digunakan haram,” ungkap Kang Said, demikian KH. Said Aqil Siroj biasa disapa.

Kang Said menambahkan, pemerintah diminta mengindahkan fatwa yang telah dikeluarkan MUI. Selain itu dia juga menekankan permintaan yang sudah disampaikannya ke presiden beberapa saat lalu, terkait koreksi ulang atas kerjasama pertambangan dengan perusahaan dalam dan luar negeri.

“Coba kita lihat, daerah yang memiliki potensi pertambangan besar justru masyarakatnya banyak yang tidak makmur. Ada apa dengan ini? Pemerintah harus melihat ini, yang tidak menutup kemungkinan salah satunya disebabkan oleh pertambangan yang tak ramah lingkungan,” beber Kang Said.

Kang Said juga mengungkapkan, pertambangan yang sehat, baik dari sisi pengelolaan dan dampaknya terhadap lingkungan serta sistem bagi hasilnya terhadap negara, diyakini akan menghasilkan keuntungan yang besar bagi pemerintah, yang selanjutnya wajib dimanfaatkan untuk mensejahterakan masyarakat.

“Jauh sebelum zaman modern, Rasulullah sudah mengeluarkan sabda. Air, api dan hutan (rumput) tidak boleh dimonopoli dalam pengelolaannya. Jika Undang-undang negara kita mengatur itu dikuasai oleh negara, pemanfaatannya harus dikembalikan untuk mensejahterakan masyarakat,” pungkas Kang Said.

Berikut Fatwa MUI tentang Pertambangan yang Tak Ramah Lingkungan:

1. Pertambangan boleh dilakukan sepanjang untuk kepentingan kemaslahatan umum, tidak mendatangkan kerusakan dan ramah lingkungan.

2. Pelaksanaan pertambangan sebagaimana dimaksud angka 1 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Harus sesuai dengan perencanaan tata ruang dan mekanisme perizinan yang berkeadilan,
b. Harus dilakukan uji kelayakan yang melibatkan masyarakat pemangku kepentingan,
c. Pelaksanaan harus ramah lingkungan,
d. Tidak menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan melalui pengawasan berkelanjutan,
e. Melakukan reklamasi, restorasi dan rehabilitasi pasca pertambangan,
f. Pemanfaaatan hasil tambang harus mendukung ketahanan nasional dan pewujudan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan amanat UUD,
g. Memperhatikan tata guna lahan dan kedaulatan teritorial.

3. Pelaksanaan pertambangan sebagaimana dimaksud angka 1 wajib menghindari kerusakan antara lain:

a. Menimbulkan kerusakan ekosistem darat dan laut,
b. menimbulkan pencemaran air serta rusaknya daur hidrologi,
c. Menyebabkan kepunahan atau terganggunya keanekaragaman hayati yang berada di sekitarnya,
d. Menyebabkan polusi udara dan ikut serta mempercepat pemanasan global,
e. Mendorong proses pemiskinan masyarakat sekitar,
f. Mengancam kesehatan masyarakat.

4. Kegiatan pertambangan yang tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana angka 2 dan 3 serta tidak mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar hukumnya haram.

5. Dalam hal pertambangan yang menimbulkan dampak buruk sebagaimana angka 3 penambang wajib melakukan perbaikan dalam rangka menjamin kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup.

6. Menaati seluruh peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan pertambangan ramah lingkungan hukumnya wajib.

Terbaru

  • Inilah Jadwal Pelaksanaan SPMB SD Jakarta 2026
  • Tanggal Penerbitan KK & SKD untuk Pendaftaran SPMB 2026 Dimana?
  • Inilah Lima HP Xiaomi Rp1 Jutaan Sudah Punya NFC
  • Apa itu Jabatan Panitera Muda Mahkamah Agung, Berapa Gaji & Tunjangannya 2026?
  • Inilah Kenapa Bisa Ada Sensasi Mencekam di Bangunan Tua
  • Apa itu Pengertian Frontier Market di Dunia Saham?
  • Apa itu Krnl Executor Roblox Mei 2026?
  • Inilah Cara Entry Nilai Rapor SPMBJ Jatim 2026 dan Berkas yang Dipersiapkan
  • Inilah 15 SMA Swasta Terbaik di Semarang Menurut Hasil SNBP 2026
  • Inilah Rekomendasi Motor Matic Paling Nyaman Buat Jarak Jauh 2026
  • Ini Jadwal dan Itinerary Liburan Long Weekend Tebing Breksi Yogyakarta
  • Game James Bond 007 First Light Siap Diluncurkan
  • Ini Cara Cek WhatsApp Di Hack atau Tidak + Tips Biar Lebih Aman
  • Daftar Harga HP Vivo Mei 2026, Ini Yang Paling Murah
  • Inilah Lenovo Legion Y70 2026 Bawa Snapdragon 8 Gen 5 dan Baterai Monster, Kapan Rilis?
  • Rekomendasi Lima HP Murah 2 Jutaan dengan RAM 12 GB
  • Hasil Penelitian: Boneka Melatih Kecerdasan Emosional Anak
  • SALAH! MIT Ungkap AI Tidak Ganti Karyawan Karena Efisiensi
  • Inilah Inovasi Terbaru Profesor UI: Pelumas Mobil dari Minyak Nabati!
  • Daftar Sekarang! Beasiswa S2 di Italia dari IYT Scholarship 2026 Sudah Dibuka
  • Sejarah Hantavirus dan Perkembangannya Sampai ke Indonesia
  • Kementerian Pendidikan: Mapel Bahasa Inggris Wajib di SD Mulai 2027!
  • Ketua Fraksi PKB MPR-RI: Kemenag Respon Cepat Pendidikan Santri Ndolo Kusumo Pati yang Terdampak
  • Viral Video Sejoli Di Balai Kota Panggul Trenggalek, Satpol PP Janji Usut
  • Video Viral Wakil Wali Kota Batam Tegur Keras Pasir Ilegal
  • LPDP Buka Peluang Beasiswa S3 Prancis 2026, Simak Syaratnya!
  • Inilah Panduan Lengkap dan Aturan Main Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA dan SMK Negeri Jawa Tengah Tahun 2026
  • Inilah Syarat dan Cara Daftar MOFA Taiwan Fellowship 2027
  • RESMI! Inilah Macam Jalur di SPMB Sekolah Tahun Ajaran 2026
  • Ini Loh Rute Terbaru TransJOGJA Per Mei 2026, Jangan Salah Naik!
  • How to build a high-performance private photo cloud with Immich and TrueNAS SCALE
  • How to Build an Endgame Local AI Agent Setup Using an 8-Node NVIDIA Cluster with 1TB Memory
  • How to Master Windows Event Logs to Level Up Your Cybersecurity Investigations and SOC Career
  • How to Build Ultra-Resilient Databases with Amazon Aurora Global Database and RDS Proxy for Maximum Uptime and Performance
  • How to Build Real-Time Personalization Systems Using AWS Agentic AI to Make Every User Feel Special
  • How to Automate Your Entire SEO Strategy Using a Swarm of 100 Free AI Agents Working in Parallel
  • How to create professional presentations easily using NotebookLM’s AI power for school projects and beyond
  • How to Master SEO Automation with Google Gemini 3.1 Flash-Lite in Google AI Studio
  • How to create viral AI video ads and complete brand assets using the Claude and Higgsfield MCP integration
  • How to Transform Your Mac Into a Supercharged AI Assistant with Perplexity Personal Computer
  • Apa itu Spear-Phishing via npm? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya yang Makin Licin
  • Apa Itu Predator Spyware? Ini Pengertian dan Kontroversi Penghapusan Sanksinya
  • Mengenal Apa itu TONESHELL: Backdoor Berbahaya dari Kelompok Mustang Panda
  • Siapa itu Kelompok Hacker Silver Fox?
  • Apa itu CVE-2025-52691 SmarterMail? Celah Keamanan Paling Berbahaya Tahun 2025

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme