Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

Di Antara Rukun Islam, Zakat Paling Menyedihkan

Posted on September 17, 2015

Pati, Potensi zakat di Indonesia mencapai lebih dari Rp 217 triliun per tahun atau setara dengan 3,4 persen produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Hasil riset Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bersama IPB pada awal 2011 menyebutkan, potensi dana zakat Jateng-DI Yogyakarta mencapai Rp 13,28 triliun per tahun.

Demikian disampaikan Dr Jamal Ma’mur, Ketua Program Studi Zakat dan Wakaf Sekolah Tinggi Agama Islam Mathali’ul Falah (Staimafa) Pati, Jawa Tengah, dalam silaturahim dan sosialisasi Prodi Zakat dan Wakaf di Auditorium Staimafa Selasa (15/9) kemarin. Ia juga menyayangkan, di Kabupaten Pati potensi zakat yang sangat besar belum tergarap, sehingga agenda kesejahteraan dan keadilan sosial terbengkalai.

Menurut Ketua Staimafa, KH Abdul Ghaffar Razien, kelas menengah di Indonesia sedang naik pesat, sehingga potensi zakat akan terus berkembang. Dibutuhkan profesionalitas amil zakat dengan manajemen yang akuntabel untuk mengoptimalkan potensi zakat.

“Realitasnya, di antara rukun Islam, zakat paling menyedihkan. Haji sebagai penutup rukun Islam saja mengalami kemajuan pesat, bahkan sampai sekarang sudah harus menunggu sampai 19 tahun,” ujarnya.

Ketua Baznas Pati H Imam Zarkasi menambahkan, dalam konteks ini, dibutuhkan pemahaman yang benar tentang zakat untuk membangun kesadaran berzakat bagi mereka yang sudah wajib mengeluarkannya (muzakki). Perguruan tinggi diharapkan menjadi lembaga yang serius mengkaji zakat secara utuh dan luas agar mampu menjawab tantangan zaman yang berjalan secara dinamis dan kompetitif.

KH M Aniq Muhammadun, Rais Syuriyah PCNU Pati menjelaskan, zakat diwajibkan pada delapan hal yang diberikan kepada delapan macam golongan. Salah satunya adalah zakat perdagangan (tijarah). Tijarah adalah mengolah harta dengan tujuan memperoleh keuntungan.

“Semua kegiatan usaha dengan orientasi keuntungan termasuk kategori tijarah yang wajib dizakati. Harta bisa bermakna barang dan bisa bermakna manfaat atau jasa. Maka, zakat profesi sangat ditekankan dalam Islam. Zakat profesi termasuk ijarah an-nafsi, artinya menyewakan kemampuan diri untuk melakukan suatu pekerjaan dengan imbalan materi,” paparnya.

Kiai Aniq, sapaan akrabnya, mendorong optimalisasi pengumpulan zakat dan pendayagunaannya untuk kemaslahatan umat.

Dalam kesempatan ini, Prodi Zakat dan Wakaf Staimafa siap membekali kemampuan yang mendalam tentang fiqih zakat dan wakaf dan aplikasi manajemen zakat dan wakaf yang transparan, akuntabel, dan professional kepada para mahasiswa baru. Prodi ini bekerja sama dengan lembaga keuangan syariah, para pakar, dan lembaga-lembaga yang relevan untuk pengembangan zakat, seperti Baznas dan Lazis. Kader-kader yang didik di Prodi Zakat dan Wakaf diharapkan menjadi kader-kader terbaik yang mampu menggali potensi zakat dan wakaf di daerah masing-masing untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat dan bangsa. (Red: Mahbib)

Sumber: NU Online

Terbaru

  • Cara Memperbaiki Komputer Crash karena Discord
  • Cara Memperbaiki Error Windows “Failed to update the system registry”
  • Cara Memperaiki LGPO/exe/g
  • Cara Memperbaiki Error Tidak bisa Add Calendar di Outlook
  • Cara Memperbaiki File Transfer Drop ke 0 di Windows 11
  • Cara Memperbaiki Microsoft Copilot Error di Outlook
  • Cara Memperbaiki Error Virtualbox NtCreateFile(\Device\VBoxDrvStub) failed, Not signed with the build certificate
  • Cara Memperbaiki Error “the system detected an address conflict for an IP address, with Event ID 4199”
  • Cara Memperbaiki Password Microsoft Edge yang Hilang
  • Cara Memperbaiki Email Outlook yang Hilang atau Tidak Muncul
  • Cara Menemukan Username dan Password di Windows 11
  • Cara Mengatasi Error Virtualbox not detecting Graphics Card di Windows 11
  • Cara Mengatasi Error Windows MFReadWrite.dll not found or missing
  • Cara Membuat Formulir Menggunakan Zoho Form
  • Pemerintah Ganti Ujian Kesetaraan Dengan TKA 2025
  • Ini Perbedaan TKA vs Ujian Nasional: TKA Lebih Sakti?
  • Daftar TKA Tutup 5 Oktober: Sudah 3.3 Juta Yang Daftar
  • Review Aplikasi ClipClaps: Penipuan atau Tidak?
  • Review Aplikasi Wibuku: Alternatif Nonton Anime Gratis untuk Para Wibu Indonesia!
  • Inilah Alat dan Software Phone Farming dengan Samsung Galaxy J7 Prime
  • Cara Cek Paket Internet Telkomsel Kena Pembatasan/Throttling Atau Tidak
  • Cara Mengatasi YMusic APK Error Tidak Bisa Dibuka
  • Cara Memblokir Akun Teman di Mobile Legend: Panduan Lengkap
  • Profil Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi Kabinet Merah Putih Reshuffle 17 September 2025
  • Ini Info Terbaru Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025!
  • Cara Reset Printer Epson L3110 2025
  • WhatsApp Tiba-tiba Keluar dan Meminta Verifikasi: Apa yang Harus Dilakukan?
  • Bisakah Saldo BNI Kamu Nol? Fakta dan Cara Mengatasinya
  • Inilah Tanda-tanda Chat Audio di Grup WhatsApp Sudah Disadap
  • Cara Mengatasi Tidak Bisa Live Instagram Karena Tidak Memenuhi Syarat
  • Cara Memperbaiki Komputer Crash karena Discord
  • Cara Memperbaiki Error Windows “Failed to update the system registry”
  • Cara Memperaiki LGPO/exe/g

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme