Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Kajian Kebiri Bagi Pelaku Paedofilia Berjalan Alot

Posted on November 7, 2015

Jakarta, NU Online
Sejumlah pakar dan praktisi masing-masing disiplin mengutarakan pandangannya terkait wacana sanksi kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Forum kajian yang difasilitasi Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU dan PP Fatayat ini, berjalan dinamis. Selain mengaji teknis, mereka juga mengemukakan prinsip masing-masing.

Dokter Roslan Yusni memaparkan kebiri dalam sejarah panjang manusia, bentuk-bentuk kebiri dalam medis. Ia juga menjelaskan kecenderungan seksual manusia. Menurutnya, kecenderungan seksual manusia yang sangat beragam tidak termasuk dalam kategori penyakit dalam medis.

“Kecenderungan seksual yang beragama mulai dari hetereseksual, biseksual, aseksual, queer, bukan penyimpangan dalam medis,” kata Roslan di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (5/11) sore.

Menurutnya, kedokteran memunyai prinsip yang harus dipatuhi seperti mengobati penyakit orang yang baik atau jahat. “Kita tidak boleh menyakiti pasien. Kebiri itu menyakiti. Pengadilan sekalipun tidak bisa mengintervensi dokter. Kecuali kebiri diusulkan sendiri oleh pasien bersangkutan,” kata Roslan.

Sementara Abdul Malik Haramain dari Komisi VIII DPR RI mengatakan bahwa pihaknya sudah membentuk panja untuk perlindungan anak. Berdasarkan data yang dihimpun Panja ini, kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia menempati posisi tertinggi di Asia Tenggara.

Komisi VIII, kata Malik Haramain, mengajukan empat rekomendasi kepada pemerintah untuk mengatasi kejahatan seksual terhadap anak. Kita usulkan perbaikan dan penerapan regulasi, penguatan kelembagaan seperti kementerian pemberdayaan perempuan, koordinasi antarkementerian dan lembaga negara terkait, dan partisipasi perempuan.“Kita fokus pada pencegahan. Tetapi pada prinsipnya kita setuju pemberatan sanksi bagi pelaku,” kata Malik.

Salah seorang anggota Komnas HAM H Imdadun Rahmat mendukung pemberatan hukuman. Tetapi, menurutnya, pemberatan tidak berarti kejam. “Sanksi harus adil, tidak boleh merendahkan martabat kemanusiaan pelaku.”

Demikian juga Ruha Masfufah dari Komnas Perempuan. Menurut Masfufah, sanksi itu harus. Tetapi tidak tidak boleh mencederai rasa keadilan. “Saya harap wacana sanksi kebiri ini dikaji serius.”

Rais Syuriyah KH Masdar F Masudi sendiri menawarkan sanksi “cash dan carry”. Kebiri itu bisa mengambil bentuk kebiri kimiawi, menurutnya, sanksi yang selesai pasca eksekusi karena tidak membebani anggaran negara. “Pelaku dikebiri, sudah selesai, tanpa harus rehabilitasi mental pelaku,” kata Masdar. (Alhafiz K)

Sumber: NU Online

Terbaru

  • Daftar Sekarang! Beasiswa S2 di Italia dari IYT Scholarship 2026 Sudah Dibuka
  • Sejarah Hantavirus dan Perkembangannya Sampai ke Indonesia
  • Kementerian Pendidikan: Mapel Bahasa Inggris Wajib di SD Mulai 2027!
  • Ketua Fraksi PKB MPR-RI: Kemenag Respon Cepat Pendidikan Santri Ndolo Kusumo Pati yang Terdampak
  • Viral Video Sejoli Di Balai Kota Panggul Trenggalek, Satpol PP Janji Usut
  • Video Viral Wakil Wali Kota Batam Tegur Keras Pasir Ilegal
  • LPDP Buka Peluang Beasiswa S3 Prancis 2026, Simak Syaratnya!
  • Inilah Panduan Lengkap dan Aturan Main Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA dan SMK Negeri Jawa Tengah Tahun 2026
  • Inilah Syarat dan Cara Daftar MOFA Taiwan Fellowship 2027
  • RESMI! Inilah Macam Jalur di SPMB Sekolah Tahun Ajaran 2026
  • Ini Loh Rute Terbaru TransJOGJA Per Mei 2026, Jangan Salah Naik!
  • Inilah Jadwal Operasional MRT Jakarta Per Mei 2026, Berubah Dimana?
  • Inilah Syarat dan Mekanisme Seleksi Siswa Unggul ITB Jalur Talenta (OSN, Seniman, Hafidz, Atlet dll) 2026/2027
  • Inilah Daftar Saham Farmasi di BEI Per Mei 2026, Pilih Mana?
  • Kesehatan Mental Itu Penting: Inilah Isi Chat Terakhir Karyawan Minimarket Sukabumi Bundir
  • Inilah Kampus Swasta Terbaik Jurusan Farmasi di Area Malang Raya
  • Cara Login EMIS 4.0 Kemenag Terbaru 2026 Pakai Akun Lembaga dan PTK Guru Madrasah Aktivasi
  • Survei Parpol Terbaru: Gerindra Unggul, PDIP Ketiga, PKB 5%
  • PKB Resmi Jalin Kerjasama dengan Institut Teknologi & Sains NU Kalimantan
  • Inilah Urutan Terbaru Pangkat TNI Angkatan Darat! (Update 2026)
  • Inilah Panduan Lengkap Operator Sekolah Mengelola SPTJM e-Ijazah dan Menghindari Kesalahan Fatal Data Kelulusan
  • Inilah Syarat dan Penilaian Seleksi Siswa Unggul ITB Jalur UTBK
  • Download Video Viral Guru Bahasa Inggris? Awas Berisi Virus!
  • PKB Minta Kasus C4bul Pendiri Ponpes Pati Tidak Ada Ampunan & Tuntutan Maksimal
  • Inilah Kronologi Video Viral Preman vs Sopir Di Sumedang
  • Ini Alasan UKP Pariwisata Disindir Konten Kreator Drone Gunung Rinjani
  • Inilah Kronologi Viral Video Dugaan Asusila Pegawai Disdik Pasuruan di Mobil Dinas
  • Polisi Polda Sumut Resmi Dipecat: Dari Video Viral Sampai Sidang Etik Ini Kronologinya
  • ASUS ExpertBook Ultra: Produk Flagship yang Cerminkan Kepemimpinan ASUS di Pasar Global
  • Inilah Tahapan dan Syarat Pendaftaran Beasiswa Garuda 2026 Gelombang II (25 Mei – 25 Juni 2026)
  • How to build a high-performance private photo cloud with Immich and TrueNAS SCALE
  • How to Build an Endgame Local AI Agent Setup Using an 8-Node NVIDIA Cluster with 1TB Memory
  • How to Master Windows Event Logs to Level Up Your Cybersecurity Investigations and SOC Career
  • How to Build Ultra-Resilient Databases with Amazon Aurora Global Database and RDS Proxy for Maximum Uptime and Performance
  • How to Build Real-Time Personalization Systems Using AWS Agentic AI to Make Every User Feel Special
  • Testing Baidu Ernie 5.1, ultra-efficient thinking mode to solve your most complex coding and reasoning challenges with ease
  • How to Evaluate AI Logic Performance Using DeepSeek V4 Flash Think and Gemini 3.1 Flash Light in Complex Reasoning Tests
  • How to Build Your Own Content Factory Using the New Google NotebookLM Intelligence Updates
  • How to Use DFlash for Blazing Fast AI Text Generation on Gemma 4 26B
  • How to Optimize Your AI Agent Using Compiled Knowledge Layers to Replace Traditional RAG Systems
  • Apa itu Spear-Phishing via npm? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya yang Makin Licin
  • Apa Itu Predator Spyware? Ini Pengertian dan Kontroversi Penghapusan Sanksinya
  • Mengenal Apa itu TONESHELL: Backdoor Berbahaya dari Kelompok Mustang Panda
  • Siapa itu Kelompok Hacker Silver Fox?
  • Apa itu CVE-2025-52691 SmarterMail? Celah Keamanan Paling Berbahaya Tahun 2025

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme