Uni Eropa telah menargetkan Apple selama beberapa tahun terakhir karena praktik monopoli dan anti-persaingan, sehingga memaksa perusahaan untuk mengizinkan toko aplikasi alternatif dan fitur lainnya di UE. Kini, pemerintah Amerika Serikat menggugat Apple dengan alasan serupa.
Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DoJ), bersama dengan 16 jaksa agung negara bagian dan wilayah, menggugat Apple atas dugaan praktik anti persaingan. Keluhan tersebut menjelaskan, “Daripada menanggapi ancaman persaingan dengan menawarkan harga ponsel cerdas yang lebih rendah kepada konsumen atau monetisasi yang lebih baik bagi pengembang, Apple akan menghadapi ancaman persaingan dengan menerapkan serangkaian aturan dan batasan yang berubah bentuk dalam pedoman App Store dan perjanjian pengembang yang memungkinkan Apple untuk mengambil biaya yang lebih tinggi, menggagalkan inovasi, menawarkan pengalaman pengguna yang kurang aman atau terdegradasi, dan membatasi alternatif yang kompetitif.”
Ada lima inti pengaduan dalam gugatan tersebut. Pertama, Apple dituduh memblokir “aplikasi super”, yang didefinisikan sebagai aplikasi yang merupakan kumpulan aplikasi dan game yang lebih kecil. Departemen Kehakiman tidak menyebutkan contoh spesifiknya di sini, tapi mungkin ini adalah tentang aplikasi seperti WeChat di Tiongkok, yang berisi fitur dari lusinan aplikasi terpisah dan bisa sangat menguntungkan bagi perusahaan. Kedua, Apple mencegah streaming game dan aplikasi cloud dari App Store (yang baru berubah pada bulan Januari). Ketiga, Apple membuat aplikasi perpesanan pihak ketiga lebih buruk daripada iMessage dengan memblokir mereka mengirim dan menerima pesan SMS dengan cara yang sama. Keempat, Apple membatasi fungsionalitas jam tangan pintar yang terhubung ke iPhone dibandingkan dengan fitur yang tersedia dari Apple Watch. Terakhir, Apple tidak mengizinkan orang menggunakan dompet digital alternatif sebagai pengganti Apple Wallet.
Masalah yang dijelaskan dalam gugatan tersebut serupa dengan keluhan yang diajukan oleh Uni Eropa, yang menyebabkan kelompok 27 negara mengesahkan Undang-Undang Pasar Digital pada tahun 2022. Hal ini memaksa Apple, Microsoft, dan perusahaan teknologi besar lainnya untuk membuat beberapa produk integrasi opsional (misalnya Pencarian Bing sekarang dapat dimatikan di Windows 11 di UE). Apple harus menambahkan dukungan untuk pasar aplikasi alternatif, mesin browser web pihak ketiga, dan fitur lainnya. Perubahan tersebut diterapkan pada pembaruan iOS 17.4, tetapi hanya untuk negara-negara di UE.
Gugatan tersebut menuduh Apple melanggar Sherman Act, undang-undang yang disahkan pada tahun 1890 yang melarang perjanjian dan praktik anti persaingan yang mencoba memonopoli pasar komersial. Undang-undang tersebut digunakan pada tahun 1911 untuk memecah Standard Oil menjadi 43 perusahaan kecil, yang mencakup keturunan langsung ExxonMobil dan Chevron. Itu juga digunakan untuk memecah AT&T Bell System pada tahun 1982, meskipun sebagian besar dari mereka bergabung kembali selama beberapa dekade untuk menjadi AT&T dan Verizon. Apple juga dituduh melanggar Undang-Undang Antitrust New Jersey dan undang-undang negara bagian Wisconsin.
Belum jelas apakah gugatan tersebut akan mengakibatkan tindakan terhadap Apple, tetapi ini merupakan langkah signifikan dari pemerintah Amerika Serikat. Gugatan tersebut tidak secara spesifik menyebutkan perpecahan Apple sebagai solusi yang mungkin dilakukan, namun ingin agar Apple menghentikan dugaan praktik anti persaingan.
Sumber: CourtListener (PDF), The Verge
Itulah konten tentang Amerika Serikat Mengatakan Apple Adalah Monopoli Ilegal, semoga bermanfaat.