Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

6 Wajib Haji yang Dapat Diganti dengan Dam dalam Kondisi Khusus

Posted on April 17, 2024 by syauqi wiryahasana

Pelaksanaan ibadah haji tidak hanya melibatkan rukun-rukun haji, tetapi juga sejumlah kewajiban haji yang harus dipenuhi oleh para jamaah. Terdapat perbedaan antara kewajiban haji dan rukun haji, di mana sejumlah kewajiban haji dapat ditinggalkan dalam kondisi tertentu tanpa membatalkan atau merusak keabsahan haji. Meskipun begitu, para jamaah yang meninggalkan kewajiban haji akan dikenakan denda atau dam.

Menurut penjelasan Syekh Said bin Muhammad Ba’asyin dalam kitabnya Busyral Karim, terdapat enam kewajiban haji yang dapat diganti dengan dam. Dua di antaranya, yaitu ihram dari miqat dan melontar jumrah, disepakati oleh ulama sebagai kewajiban yang harus dilaksanakan. Sedangkan sisanya masih diperselisihkan oleh para ulama, bahkan ada yang menganggapnya sebagai sunnah dalam ibadah haji tanpa ada denda yang berlaku.

Pelaksanaan Wajib Haji yang Dapat Diganti dengan Dam

  1. Ihram dari Miqat Jamaah haji wajib mengambil ihram haji dari miqat, yaitu titik tolak yang telah ditentukan. Lokasi miqat berbeda-beda tergantung dari asal penduduk atau jalur perjalanan yang ditempuh oleh jamaah haji. Mereka wajib melakukan niat ihram haji di lokasi tersebut dan mengenakan pakaian ihram.
  2. Mabit di Muzdalifah Setelah melakukan wukuf di Arafah, jamaah haji wajib melakukan mabit di Muzdalifah pada malam hari (10 Dzulhijjah). Meskipun tidak harus bermalam semalaman, kehadiran sesaat atau melalui area Muzdalifah sudah memenuhi kewajiban ini.
  3. Mabit di Mina Jamaah haji wajib bermalam di Mina selama tiga malam: 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Mereka yang tidak melakukan nafar awwal hanya bermalam sampai hari kedua di hari tasyrik, yaitu 12 Dzulhijjah.
  4. Lontar Jumrah Aqabah Pada 10 Dzulhijjah, jamaah haji wajib melontar jumrah aqabah dengan tujuh batu kerikil. Pelaksanaan ini dimulai lewat tengah malam di Mina. Jamaah boleh melontar jumrah aqabah hingga hari Tasyrik berakhir, yaitu 13 Dzulhijjah.
  5. Lontar Tiga Jumrah: Ula, Wustha, Aqabah Selama hari Tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah), jamaah wajib melontar tiga jumrah dengan tujuh batu kerikil. Pelaksanaan ini dimulai sejak zawalus syamsi pada hari ke-11 hingga akhir hari Tasyrik.
  6. Tawaf Wada’ Jamaah haji yang ingin meninggalkan Makkah wajib melakukan tawaf wada’ atau tawaf perpisahan. Ini dilakukan kecuali bagi perempuan haid dan penduduk Makkah. Tawaf wada’ merupakan bagian dari penyelesaian rangkaian manasik haji.

Kesimpulan

Meskipun terdapat kewajiban haji yang dapat diganti dengan dam dalam kondisi tertentu, para jamaah haji tetap diharapkan untuk melaksanakan seluruh manasik haji dengan baik dan benar sesuai dengan tuntunan agama. Semoga pembahasan ini dapat membantu para jamaah haji memahami lebih dalam mengenai pelaksanaan ibadah haji.

Terbaru

  • Apa itu Beasiswa Mutual+ 2025, Syarat, Ketentuan dan Cara Daftarnya
  • Ini Jadwal Resmi Olimpiade Madrasah Indonesia OMI 2025
  • Reportase Kelas: AI dalam Pelayanan Medis Masa Depan
  • IPDN Gelar Seleksi Kompetensi Dasar 2025, Ini Aturannya
  • Ferry Irwandi Bahas Apa itu Friction Shifting Theory?
  • Cara Blokir Game Albion Online Menggunakan Mikrotik
  • EMPAT Cara Mempercepat Loading Website
  • 7 Kesalahan Umum Saat Koding Python bagi Pemula
  • Cara Memanfaatkan Port USB di Router Kalian Biar Tidak Sia-sia
  • Cara Terbaru Membuat Live USB 2025 Anti Gagal
  • Cara Memaksimalkan Penggunan HP Samsung Galaxy Fold 7
  • RUMOR: Google Pixel 10 Bakal Fokus ke eSIM, Bye-Bye Kartu SIM Fisik?
  • Runtuhnya Konstantinopel Bikin Indonesia Terjajah? BENARKAH!?
  • BARU TAHU! Kentang Ternyata Berevolusi dari Tomat Liar
  • Apa itu NISAR, Kolaborasi Pemantau Bumi dari Amerika-India, Indonesia Ngapain?
  • Apple Gelontorkan Rp1.500 Triliun, Perluas Jejak di Amerika Serikat
  • Microsoft Tembus Valuasi USD 4 Triliun, Disokong Moncernya Bisnis AI
  • Pajak Motor Gampang Dibayar di Indomaret, Begini Caranya!
  • Bener Kan! MECO & DR. LANE Dicabut Izin oleh BPOM
  • Contoh Makalah PAI Kelas 7: Hikmah Doa Masuk Pasar
  • Apa Saja Negara-negara Berpenduduk Paling Sedikit di Dunia?
  • Inilah Daftar Provinsi di Indonesia Berdasarkan Tingkat Korupsi
  • Siapa Kim Keon Hee, Ibu Negara Korea, Si Penipu Kripto & Korup?
  • Inilah Kunci Jawaban PAI Kelas 7 Halaman 82 Materi Ayat Sajdah
  • Aturan BARU Komdigi! Starlink Dilarang Di Mobil Bergerak
  • Top 30 Kampus Terbaik di Indonesia Versi Webometrics Juli 2025
  • Universitas Pertamina Masih Buka Pendaftaran, Ini Daftar Jurusannya!
  • Rekrutmen Dosen Tetap UGM 2025 Resmi Dibuka
  • Indonesia Resmi Punya Rudal Balistik KHAN!
  • Gibran Resmi Ditangkap! Mantan CEO eFishery Kasus Penggelapan Dana
  • Apa itu Beasiswa Mutual+ 2025, Syarat, Ketentuan dan Cara Daftarnya
  • Ini Jadwal Resmi Olimpiade Madrasah Indonesia OMI 2025
  • Reportase Kelas: AI dalam Pelayanan Medis Masa Depan

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme