Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

Kemendag Bela Diri Soal Tertimbunnya Barang Para TKI, Cari Alasan?

Posted on April 8, 2024

JAKARTA – Kemendag membuka informasi terkait kesalahpahaman terkait barang kiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tertahan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Tanjung Emas, Semarang. Dalam inspeksi mendadak pada Kamis (4/4/2024), ditemukan bahwa barang yang tertahan merupakan barang yang baru tiba dan ada indikasi barang tersebut sebenarnya bukan milik PMI serta jumlahnya melebihi batasan yang diatur.

Kemendag menjelaskan bahwa kebijakan impor barang kiriman PMI telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024. Kebijakan ini memberikan kemudahan dan solusi yang adil bagi PMI yang ingin mengirimkan barang ke keluarga di Indonesia. Namun, penting bagi PMI untuk memahami dan mematuhi ketentuan ini agar proses pengiriman barang berjalan lancar.

Kemendag juga berkoordinasi dengan BP2MI untuk merespons kesalahpahaman terkait impor barang kiriman PMI. Bersama-sama dengan kementerian dan lembaga terkait, Kemendag menentukan kelompok barang tertentu yang dapat diimpor sebagai barang kiriman PMI dalam keadaan baru maupun tidak baru. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk untuk meminimalisasi dampak impor barang tidak baru terhadap aspek kesehatan, keamanan, dan lingkungan hidup serta untuk tidak mengganggu industri dalam negeri, terutama industri kecil menengah.

Meskipun ada permintaan dari BP2MI untuk meninjau kembali kebijakan impor barang milik PMI, Kemendag menyatakan bahwa kebijakan ini memberikan kemudahan serta solusi yang adil dan efektif bagi PMI yang ingin mengirimkan barang ke Indonesia. Namun, ada kesimpangsiuran terkait kategori pembatasan dan praktiknya di lapangan yang perlu ditinjau kembali. Meskipun demikian, upaya relaksasi dengan pembatasan dianggap sebagai pintu masuk bagi relaksasi total barang PMI.

Dalam konteks kesejahteraan PMI, perubahan kebijakan yang bertentangan dengan kesejahteraan mereka tidak dianggap sebagai kesalahan, dan pembaruan kebijakan tersebut perlu dilakukan demi kepentingan kesejahteraan PMI.

Sumber: Kompas

Terbaru

  • Rakettv 2: Live Streaming Bola & Olahraga Lengkap Gratis (APK & Blog)
  • Apa itu Website SugarDaddy.com? Hati-hati Ilegal!
  • Apa Itu Pekerjaan Clipper Tiktok?
  • Mengenal Situs tiktoklikesgenerator.com
  • Apa itu Ovil App Studio?
  • jimpl.com: Alat Online Gratis untuk Melihat Metadata dan Data EXIF Foto
  • Kenapa Chromebook Tak Populer di Indonesia?
  • 10 Cara Menambah Followers Instagram Gratis di Tahun 2025: Strategi Lengkap
  • Cara Dapat Reward Telkomsel Prestige Gold 17GB
  • 5 Fitur Premium di ASUS Gaming K16 K3605VC, Laptop Gaming dengan Harga Terjangkau!
  • Inilah 6 SMA Swasta Terbanyak Masuk PTN dan Kampus Luar Negeri
  • Cara Didik Anak agar Disiplin dan Bertanggung Jawab atas Tindakannya
  • Apa itu Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOP Pantura)?
  • Contoh Makalah K3: Apa itu Sertifikasi K3?
  • Cara Cek Bansos September 2025
  • Ini Jadwal Kereta Bandara Adi Soemarmo Agustus 2025
  • Apa itu Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama?
  • Cagongjok: Budaya Memalukan Korea, Ketika Kafe Jadi Kantor dan Ruang Belajar
  • Pengertian Anomali Brainrot
  • Penemuan DNA Denisovan Manusia Purba Amerika
  • SpaceX Akan Luncurkan Pesawat Rahasia X-37B Space Force Amerika
  • Biawak: Antara Hama dan Penjaga Ekosistem
  • Ini Profil Komjend Dedi Prasetyo Wakapolri Baru
  • Fraksi PKB DPRD Pati Tetap Selidiki Dugaan Pelanggaran Kasus RSUD Pati
  • Fraksi PKB Kritik Penggunaan Anggaran Prabowo, Fokus pada Fasilitas Publik
  • Inilah Syarat Nilai Minimal Raport Pendaftar SNBP 2026
  • Kemendikdasmen Sangkal Isu PPG Guru Tertentu Tidak Ada Lagi
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 5 SD/MI Sederajat Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 3 dan 4 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Inilah Struktur Kurikulum Kelas 3 dan 4 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Rakettv 2: Live Streaming Bola & Olahraga Lengkap Gratis (APK & Blog)
  • Apa itu Website SugarDaddy.com? Hati-hati Ilegal!
  • Apa Itu Pekerjaan Clipper Tiktok?

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme