Skip to content

emka.web.id

writing knowledge, recording civilization

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Bagaimana Struktur dan Jenjang Jabatan dalam Aparatur Sipil Negara Menurut UU?

Posted on February 22, 2025

Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa perubahan signifikan dalam tata kelola birokrasi di Indonesia. Salah satu aspek penting dalam UU ini adalah pengaturan mengenai jabatan ASN, yang terbagi dalam dua kategori utama: Jabatan Manajerial dan Jabatan Nonmanajerial.

Struktur Jabatan dalam ASN

Dalam sistem pemerintahan Indonesia, ASN memiliki peran strategis dalam menjalankan fungsi administrasi negara serta pelayanan publik. Oleh karena itu, penataan jabatan ASN menjadi krusial untuk memastikan efektivitas dan efisiensi birokrasi.

Berdasarkan Pasal 13 UU No. 20 Tahun 2023, struktur jabatan dalam ASN diklasifikasikan sebagai berikut:

JABATAN ASN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 13
Jabatan ASN terdiri atas:
a. Jabatan Manajerial; dan
b. Jabatan Nonmanajerial

1. Jabatan Manajerial dalam ASN

Jabatan Manajerial dalam ASN memiliki peran utama dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, serta pengawasan kebijakan pemerintahan dan pelayanan publik.

Dalam Pasal 14 disebutkan bahwa Jabatan Manajerial terdiri dari beberapa tingkatan, yaitu:

Bagian Kedua
Jabatan Manajerial
Pasal 14
Jabatan Manajerial sebagaimana dimaksud Pasal 13 huruf a terdiri atas:
a. jabatan pimpinan tinggi utama;
b. jabatan pimpinan tinggi madya;
c. jabatan pimpinan tinggi pratama;
d. jabatan administrator; dan
e. jabatan pengawas

Dari klasifikasi ini, dapat disimpulkan bahwa Jabatan Manajerial terbagi dalam tiga level utama: tingkat tinggi, tingkat menengah, dan tingkat dasar, yang masing-masing memiliki tugas dan tanggung jawab berbeda.

a. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)

Jabatan Pimpinan Tinggi mencakup JPT Utama, JPT Madya, dan JPT Pratama. Jabatan ini memegang peran strategis dalam pengambilan keputusan serta pengelolaan ASN.

Pasal 15
(1) Jabatan pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, huruf b, dan huruf c merupakan Jabatan Manajerial tingkat tinggi yang bertanggung jawab dan berperan dalam mengelola, memotivasi, dan mendukung pengembangan Pegawai ASN, mendayagunakan sumber daya serta mengambil keputusan menurut tingkatan jabatannya, untuk mencapai tujuan organisasi.

Secara hierarkis, JPT terdiri dari:

  • Jabatan Pimpinan Tinggi Utama: Jabatan tertinggi dalam struktur ASN yang memimpin lembaga pemerintahan tertentu, seperti Sekretaris Jenderal kementerian atau Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK).
  • Jabatan Pimpinan Tinggi Madya: Jabatan yang bertanggung jawab atas kebijakan strategis di kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah tingkat provinsi, seperti Sekretaris Daerah Provinsi.
  • Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama: Jabatan yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kebijakan di tingkat satuan kerja, misalnya Kepala Dinas di tingkat kabupaten/kota.

b. Jabatan Administrator

Jabatan Administrator merupakan jabatan tingkat menengah yang berfungsi sebagai penghubung antara kebijakan pimpinan tinggi dengan pelaksanaan teknis di lapangan.

Pasal 15
(2) Jabatan administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d merupakan Jabatan Manajerial tingkat menengah yang bertanggung jawab dan berperan dalam mengelola, memotivasi, dan mendukung pengembangan Pegawai ASN, memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan strategi pencapaian tujuan organisasi serta pelayanan publik dan administrasi.

Contoh jabatan dalam kategori ini adalah Sekretaris Dinas atau Kepala Bagian di suatu lembaga pemerintahan.

c. Jabatan Pengawas

Jabatan Pengawas adalah tingkat jabatan manajerial paling dasar dalam birokrasi ASN. Jabatan ini berperan dalam pengawasan serta koordinasi pelaksanaan tugas di tingkat unit kerja terkecil.

Pasal 15
(3) Jabatan pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e merupakan Jabatan Manajerial tingkat dasar yang bertanggung jawab dan berperan dalam mengelola, memotivasi, dan mendukung pengembangan Pegawai ASN, memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan strategi pencapaian tujuan organisasi serta pelayanan publik dan administrasi.

Contoh jabatan dalam kategori ini adalah Kepala Seksi (Kasi) atau Kepala Subbagian (Kasubag) yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas teknis tertentu di suatu instansi.

2. Jabatan Nonmanajerial dalam ASN

Selain Jabatan Manajerial, UU No. 20 Tahun 2023 juga mengatur Jabatan Nonmanajerial, yang tidak dijelaskan secara eksplisit dalam pasal-pasal di atas. Namun, dalam praktiknya, jabatan ini merujuk pada pegawai ASN yang memiliki keahlian tertentu dan tidak terlibat dalam fungsi kepemimpinan atau pengambilan keputusan strategis.

Jabatan Nonmanajerial mencakup:

  • Jabatan Fungsional: Jabatan yang mengutamakan keahlian dan kompetensi tertentu, seperti dokter, auditor, dosen, peneliti, dan analis kebijakan.
  • Jabatan Pelaksana: Jabatan yang berperan dalam mendukung operasional administrasi pemerintahan, seperti staf administrasi atau tenaga teknis lainnya.

Kesimpulan

UU No. 20 Tahun 2023 menata ulang sistem jabatan dalam ASN agar lebih profesional, efisien, dan akuntabel. Dengan pembagian yang jelas antara Jabatan Manajerial dan Jabatan Nonmanajerial, diharapkan birokrasi Indonesia semakin adaptif terhadap tantangan zaman serta mampu memberikan pelayanan publik yang optimal.

Struktur ini juga menjadi dasar bagi pengembangan karier ASN, sehingga mereka dapat berkembang sesuai dengan kompetensi dan kinerja masing-masing. Bagi masyarakat, pemahaman tentang jenjang jabatan ASN ini penting untuk mengetahui bagaimana birokrasi bekerja dan siapa yang bertanggung jawab atas berbagai kebijakan serta layanan publik yang diterima sehari-hari.

Terbaru

  • Jev Is Faster and Cheaper, But I Still Recommend Clef. Here’s Why.
  • Weird XCP-NG Bug or Feature? Enable Maintenance Mode = Host Not Enough Memory
  • Vinix OS: Another OS That Want to Beat Linux, Try it!
  • Trying NVX, An Ultra-Light Micro-VM Sandbox from Microsoft
  • Learning NocoDB from Scratch: Creating a Simple Greenhouse App
  • How RHEL 10.2 Quietly Turned Into an Absolute Security Beast
  • Grab Videos from Anywhere with ReClip (Can Running Locally)
  • Jumped onto Ubuntu 26.04 LTS? Here’s How to Add a New User Account
  • Tutorial Cara Install WPS Office di Linux (Alternatif Microsoft Office)
  • Tutorial Upgrade Server Ubuntu 24.04 LTS ke Ubuntu 26.04 LTS dengan Aman
  • Inilah Alasan kenapa akun TikTok dibatasi tidak bisa klaim koin dan masalah pembatasan lainnya?
  • Apa penyebab gagal kirim SMS ke 89888 padahal pulsa masih ada?
  • Mengenal Donghua: Kenapa Animasi dari Tiongkok Ini Lagi Naik Daun Banget
  • OpenAI Bocorin Data Gambar Pengguna? Ini Kabar Terbaru Soal Insiden AI yang Bikin Heboh
  • Kenapa Postingan Instagram Kalian Sepi Like Padahal Followers Udah Banyak? Ini Rahasianya
  • Cara Menambah View Story Instagram Gratis Biar Nggak Sia-sia
  • Kenapa View TikTok Kalian Mentok di Angka Kecil dan Cara Ngatasinnya
  • Imbas Pesatnya Laporan CVE, Ubuntu Bakal Rilis Kernel Update Tiap Dua Minggu
  • Cara Gampang Cari Kata di Google Sheets Pakai Laptop sama HP
  • Kabar Terbaru Antigravity SDK: Sekarang Bisa Pakai Model Lokal Kayak Gemma 4 26B Tanpa Perlu Internet
  • Kabar Terbaru Model K2 Horizon Dirilis: MoVA 36B EXL3 Buat Kalian yang Punya GPU Beragam
  • Ini Alasan Kenapa Kalian Harus Cek Masa Dukungan HP Android Kalian Sekarang Juga
  • Cara Cek Followers Baru Asli atau Bot Tanpa Harus Ngitung Satu-Satu
  • Claude Opus 5.5 Baru Rilis, Bikin AI Kalian Jadi Jauh Lebih Powerfull!
  • Update Kondisi Market Bitcoin BTC/USDT Per 23 September 2026, Beli atau Jual Nih?
  • Paham Semua Keluarga Model AI Gemma 4
  • Rumor Laptop Android Ternyata Bener, Ini Daftar 4 Laptop Android dari Google!
  • LCOS Lagi Naik Daun: OS Buatan Lunduke Tembus Peringkat 12 DistroWatch dan Punya Kernel Sendiri
  • Cara Pindah Data Android ke iPhone Tanpa Reset iPhone
  • Valve: Steam Deck 2 Tetap di Develop, Meski RAM Naik Harga Gila-gilaan
  • Canonical: Ubuntu coming soon to Snapdragon X2 Series platforms
  • Finally, wolfSSL adds post-quantum algorithms!
  • How to Run Gemma Embedding Models Using Docker
  • Deploy Nginx Rootful Container with Podman
  • How to Sandboxing Browser on Linux Desktop with Flatpak
  • Pruna AI Release their Qwen-Image 2.1 LoRA Adapter, 6x Faster than Regular Qwen
  • The Rise and Fall of the Coding Holy Grail: Is Stack Overflow Just AI Fuel Now?
  • Zyphra is The Pioneer, Why Everyone is Suddenly Obsessed with AMD and Not Just Nvidia Anymore
  • Stop Trusting Your Prompts to Save Your Business Data
  • How to Automate Your Entire SEO Strategy Using a Swarm of 100 Free AI Agents Working in Parallel
  • Lagi rame istilah Starting Procedure Suspended pas F1 Sepang, balapan batal opo mung ditunda?
  • Kok bisa kitab Maulid Simtudduror yang terkenal itu ada hubungannya sama Solo? Iki ceritane
  • Dede Sunandar pingsan pas tinju lawan Vicky Prasetyo, gimana kondisi aslinya sekarang?
  • Waspada soal FF Kipas dan klaim UID Unlock, jangan sampai akun kena ban permanen
  • Info Byon Madness 5 hari ini, duel Sun Go Kong vs Redho Rocky paling ditunggu, nontonnya lewat mana?

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme