Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

Cara Pindah Faskes BPJS Dari Hape (Online)

Posted on April 28, 2025 by syauqi wiryahasana

Jakarta, Kompas.com – Kabar gembira bagi para peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan! Kini, peserta tidak perlu lagi bersusah payah mendatangi kantor BPJS hanya untuk melakukan perpindahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes). Semua proses kini dapat dilakukan secara daring (online) langsung dari ponsel Kamu, dengan proses yang cepat dan mudah.

Seperti yang telah diketahui, setiap peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk memilih Faskes Tingkat Pertama sebagai pintu awal pelayanan kesehatan. Faskes ini bisa berupa klinik, pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), atau praktik dokter/bidan. Faskes Tingkat Pertama ini menjadi penting karena menjadi tempat pertama peserta mendapatkan pelayanan sebelum dirujuk ke rumah sakit jika diperlukan.

Namun, bagaimana jika peserta ingin berpindah Faskes Tingkat Pertama karena berbagai alasan, seperti pindah domisili atau preferensi lainnya? Dulu, proses ini cukup memakan waktu dan tenaga karena peserta harus datang langsung ke kantor BPJS. Tetapi, kini semua itu telah berubah.

BPJS Kesehatan telah menyediakan tiga kanal utama yang memungkinkan peserta untuk melakukan perpindahan Faskes Tingkat Pertama secara daring, yaitu melalui aplikasi Mobile JKN, Call Center 165, dan layanan WhatsApp Pandawa. Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan peserta BPJS Kesehatan dapat lebih fleksibel dalam memilih Faskes yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensi mereka.

Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Secara Online

Berikut ini adalah panduan lengkap mengenai cara melakukan perpindahan Faskes BPJS Kesehatan secara daring melalui tiga kanal yang telah disebutkan:

1. Melalui Aplikasi Mobile JKN

Aplikasi Mobile JKN adalah solusi digital yang disediakan oleh BPJS Kesehatan untuk memudahkan peserta dalam mengakses berbagai layanan, termasuk perpindahan Faskes Tingkat Pertama. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Unduh aplikasi Mobile JKN di AppStore (untuk pengguna iOS) atau PlayStore (untuk pengguna Android).
  • Setelah terunduh, lakukan login dengan menggunakan nomor kartu BPJS Kesehatan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau alamat email yang terdaftar.
  • Setelah berhasil login, pilih menu “Lainnya”.
  • Di dalam menu “Lainnya”, cari dan masuk ke opsi “Perubahan Data Peserta”.
  • Pilih nama peserta yang ingin Kamu pindahkan Faskesnya.
  • Klik opsi “Fasilitas Kesehatan Tingkat I”.
  • Jika seluruh anggota keluarga yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK) ingin melakukan perpindahan Faskes, centang opsi “Perubahan satu keluarga”.
  • Pilih provinsi, kota/kabupaten, dan Faskes baru yang Kamu inginkan. Pastikan Faskes yang dipilih sesuai dengan lokasi dan kebutuhan Kamu.
  • Klik tombol “Simpan”, lalu pilih “Setuju” untuk menyetujui perubahan yang Kamu lakukan.
  • Masukkan Personal Identification Number (PIN) yang terdaftar pada akun Mobile JKN Kamu dan klik “Verifikasi”.
  • Proses perpindahan Faskes telah selesai. Perlu diingat bahwa perubahan Faskes akan berlaku per tanggal 1 di bulan berikutnya.

2. Melalui Call Center BPJS 165

Jika Kamu tidak memiliki akses ke aplikasi Mobile JKN atau lebih nyaman berkomunikasi langsung, Kamu dapat menggunakan layanan Call Center BPJS 165. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Hubungi nomor Call Center BPJS Kesehatan di 165.
  • Sampaikan kepada Customer Service (CS) bahwa Kamu ingin mengubah Faskes Tingkat Pertama.
  • Ikuti petunjuk dan proses verifikasi identitas yang diminta oleh CS. Pastikan Kamu menyiapkan data-data yang diperlukan, seperti nomor kartu BPJS Kesehatan dan NIK.
  • Setelah proses verifikasi selesai, CS akan membantu Kamu dalam melakukan perpindahan Faskes sesuai dengan pilihan Kamu.

3. Melalui Layanan WhatsApp Pandawa

Layanan WhatsApp Pandawa adalah inovasi dari BPJS Kesehatan yang memungkinkan peserta untuk mendapatkan informasi dan bantuan melalui aplikasi pesan instan WhatsApp. Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan perpindahan Faskes melalui layanan ini:

  • Simpan nomor WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan di 0811-8165-0165. Pastikan nomor tersebut memiliki centang hijau, yang menandakan bahwa itu adalah nomor resmi dari BPJS Kesehatan.
  • Kirim pesan dengan format: “Bagaimana cara pindah faskes tingkat pertama BPJS Kesehatan?”.
  • Kamu akan menerima panduan otomatis yang dikirimkan oleh sistem. Ikuti instruksi yang diberikan.
  • Biasanya, Kamu akan mendapatkan tautan (link) formulir digital yang perlu diisi untuk mengajukan perpindahan Faskes.
  • Meskipun prosesnya dilakukan secara daring, tetap ada kemungkinan Kamu akan diminta untuk melakukan verifikasi dan memberikan data tambahan.
  • Perpindahan Faskes akan diproses setelah semua persyaratan terpenuhi.

Ketentuan Tambahan yang Perlu Diperhatikan

Sebelum melakukan perpindahan Faskes, ada beberapa ketentuan tambahan yang perlu Kamu perhatikan:

  • Perpindahan Faskes hanya dapat dilakukan minimal tiga bulan setelah Kamu terdaftar di Faskes sebelumnya. Jadi, jika Kamu baru saja mendaftar di suatu Faskes, Kamu perlu menunggu minimal tiga bulan sebelum dapat melakukan perpindahan.
  • Faskes baru yang Kamu pilih akan mulai aktif pada tanggal satu bulan berikutnya. Misalnya, jika Kamu melakukan perpindahan Faskes pada tanggal 15 April, Faskes baru Kamu akan aktif mulai tanggal 1 Mei.

Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan para peserta BPJS Kesehatan dapat lebih mudah dalam mengakses layanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Jangan ragu untuk memanfaatkan fasilitas ini jika Kamu ingin melakukan perpindahan Faskes Tingkat Pertama.

Terbaru

  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 1 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum PAUD & TK Sederajat Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Butuh Beasiswa? Ini Beasiswa Alternatif KIP Kuliah Tahun 2025 untuk Jenjang S1
  • Butuh Bantuan SPP? Ini 5 Beasiswa SMA/SMK 2025 Yang Bisa Kamu Coba
  • Apa itu Beasiswa Mutual+ 2025, Syarat, Ketentuan dan Cara Daftarnya
  • Ini Jadwal Resmi Olimpiade Madrasah Indonesia OMI 2025
  • Reportase Kelas: AI dalam Pelayanan Medis Masa Depan
  • IPDN Gelar Seleksi Kompetensi Dasar 2025, Ini Aturannya
  • Ferry Irwandi Bahas Apa itu Friction Shifting Theory?
  • Cara Blokir Game Albion Online Menggunakan Mikrotik
  • EMPAT Cara Mempercepat Loading Website
  • 7 Kesalahan Umum Saat Koding Python bagi Pemula
  • Cara Memanfaatkan Port USB di Router Kalian Biar Tidak Sia-sia
  • Cara Terbaru Membuat Live USB 2025 Anti Gagal
  • Cara Memaksimalkan Penggunan HP Samsung Galaxy Fold 7
  • RUMOR: Google Pixel 10 Bakal Fokus ke eSIM, Bye-Bye Kartu SIM Fisik?
  • Runtuhnya Konstantinopel Bikin Indonesia Terjajah? BENARKAH!?
  • BARU TAHU! Kentang Ternyata Berevolusi dari Tomat Liar
  • Apa itu NISAR, Kolaborasi Pemantau Bumi dari Amerika-India, Indonesia Ngapain?
  • Apple Gelontorkan Rp1.500 Triliun, Perluas Jejak di Amerika Serikat
  • Microsoft Tembus Valuasi USD 4 Triliun, Disokong Moncernya Bisnis AI
  • Pajak Motor Gampang Dibayar di Indomaret, Begini Caranya!
  • Bener Kan! MECO & DR. LANE Dicabut Izin oleh BPOM
  • Contoh Makalah PAI Kelas 7: Hikmah Doa Masuk Pasar
  • Apa Saja Negara-negara Berpenduduk Paling Sedikit di Dunia?
  • Inilah Daftar Provinsi di Indonesia Berdasarkan Tingkat Korupsi
  • Siapa Kim Keon Hee, Ibu Negara Korea, Si Penipu Kripto & Korup?
  • Inilah Kunci Jawaban PAI Kelas 7 Halaman 82 Materi Ayat Sajdah
  • Aturan BARU Komdigi! Starlink Dilarang Di Mobil Bergerak
  • Top 30 Kampus Terbaik di Indonesia Versi Webometrics Juli 2025
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 1 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum PAUD & TK Sederajat Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Butuh Beasiswa? Ini Beasiswa Alternatif KIP Kuliah Tahun 2025 untuk Jenjang S1

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme