
Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kini semakin mudah melalui aplikasi BRImo. Layanan ini memungkinkan pembayaran kapan saja dan di mana saja tanpa antrean.
Untuk membayar PBB melalui BRImo, ikuti langkah-langkah berikut:
- Masuk ke aplikasi BRImo.
- Pilih menu 'Tagihan', lalu 'PBB' dan 'Pembayaran Baru'.
- Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP), tahun pajak, dan wilayah.
- Cek detail tagihan, pilih sumber dana, dan lanjutkan pembayaran.
- Konfirmasi transaksi dengan PIN BRImo.
- Struk akan muncul sebagai bukti pembayaran.
Pembayaran PBB online melalui BRImo tersedia di berbagai wilayah seperti DKI Jakarta, Lampung, Nusa Tenggara Barat, Riau dan Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Gorontalo, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kepulauan Bangka Belitung, dan Kalimantan Tengah.
Biaya administrasi untuk setiap transaksi PBB melalui BRImo adalah Rp 5.000.
Artikel Diperbarui pada: 03 May 2025Kontributor: Syauqi Wiryahasana
Model: Haifa Manik Intani