Tes CPNS tahun 2025 bisa jadi di mulai sebentar lagi. Nah, mari kita belajar tentang fungsi dan wewenang DPR dan DPD Republik Indonesia. Pahami materi berikut, kemudian kerjakan/jawab soal yang ada dibagian akhir.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sama-sama merupakan lembaga tinggi negara yang berfungsi menyuarakan aspirasi rakyat. Meski begitu, keduanya memiliki tugas dan wewenang yang berbeda secara fundamental. DPR, sebagai lembaga legislatif, memiliki anggota dari partai politik peserta pemilihan umum dan berfokus pada fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Sementara itu, DPD adalah perwakilan daerah di tingkat nasional dengan wewenang yang lebih spesifik, seperti mengajukan dan membahas rancangan undang-undang (RUU) serta memberikan pertimbangan kepada DPR.
Berikut adalah rincian tugas dan wewenang kedua lembaga tersebut:
A. Tugas dan Wewenang DPR
DPR memiliki peran sentral dalam proses pembentukan undang-undang dan pengawasan pemerintahan. Tugas dan wewenangnya meliputi:
-
Fungsi Legislasi:
-
Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai prioritas legislasi negara.
-
Menyusun dan membahas RUU, termasuk yang diajukan oleh DPD terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya energi (SDE), serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
-
Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden atau DPD.
-
Menetapkan undang-undang bersama Presiden.
-
Menyetujui atau menolak peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang diajukan Presiden untuk ditetapkan menjadi undang-undang.
-
-
Fungsi Anggaran:
-
Memberikan persetujuan atas RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diajukan Presiden.
-
Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU APBN serta RUU terkait pajak, pendidikan, dan agama.
-
Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
-
Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara dan perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang berkaitan dengan beban keuangan negara.
-
-
Fungsi Pengawasan:
-
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah.
-
Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD terkait pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
-
Selain itu, DPR juga memiliki tugas dan wewenang lainnya yang krusial, seperti menyerap dan menindaklanjuti aspirasi rakyat, memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang atau damai serta mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial. DPR juga berperan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal amnesti dan abolisi, serta mengangkat dan menerima duta besar. Pemilihan anggota BPK dengan pertimbangan DPD, persetujuan calon hakim agung, dan pemilihan tiga hakim konstitusi juga menjadi bagian dari tugas DPR.
B. Tugas dan Wewenang DPD
DPD, sebagaimana diatur dalam Pasal 22D Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Tata Tertib DPD RI, menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran dalam kerangka fungsi representasi daerah. Rincian tugas dan wewenangnya adalah sebagai berikut:
-
Pengajuan Usul Rancangan Undang-Undang:
-
Mengajukan RUU kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
-
-
Pembahasan Rancangan Undang-Undang:
-
Ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
-
-
Pertimbangan atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK:
-
Memberikan pertimbangan atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
-
Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.
-
-
Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang:
-
Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, serta pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
-
Menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
-
-
Penyusunan Prolegnas:
-
Menyusun Prolegnas yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
-
-
Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda:
-
Melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah (Perda).
-
Dengan memahami perbedaan tugas dan wewenang ini, masyarakat dapat lebih mengerti peran vital kedua lembaga dalam sistem kenegaraan Indonesia. Semoga informasi ini berguna bagi Anda yang tertarik untuk berkiprah di dunia politik Tanah Air.
Latihan Soal Tes CPNS Tentang Fungsi dan Wewenang DPR/DPD
-
Apa perbedaan mendasar antara DPR dan DPD dari segi representasi anggotanya?
-
Sebutkan tiga fungsi utama DPR!
-
Lembaga manakah yang memiliki wewenang untuk menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu)?
-
Dalam hal anggaran, siapa yang bertugas memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN?
-
Apa peran DPD dalam proses pembahasan rancangan undang-undang?
-
Sebutkan minimal tiga topik RUU yang menjadi fokus pengajuan dan pembahasan oleh DPD!
-
Kepada siapa DPD menyampaikan hasil pengawasannya terkait pelaksanaan undang-undang di daerah?
-
Dalam konteks pemilihan Anggota BPK, peran apa yang dimainkan oleh DPD?
-
Siapa yang berwenang memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi?
-
Lembaga manakah yang bertanggung jawab untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah (Perda)?