Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

Kemendag Bela Diri Soal Tertimbunnya Barang Para TKI, Cari Alasan?

Posted on April 8, 2024 by syauqi wiryahasana

JAKARTA – Kemendag membuka informasi terkait kesalahpahaman terkait barang kiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tertahan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Tanjung Emas, Semarang. Dalam inspeksi mendadak pada Kamis (4/4/2024), ditemukan bahwa barang yang tertahan merupakan barang yang baru tiba dan ada indikasi barang tersebut sebenarnya bukan milik PMI serta jumlahnya melebihi batasan yang diatur.

Kemendag menjelaskan bahwa kebijakan impor barang kiriman PMI telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024. Kebijakan ini memberikan kemudahan dan solusi yang adil bagi PMI yang ingin mengirimkan barang ke keluarga di Indonesia. Namun, penting bagi PMI untuk memahami dan mematuhi ketentuan ini agar proses pengiriman barang berjalan lancar.

Kemendag juga berkoordinasi dengan BP2MI untuk merespons kesalahpahaman terkait impor barang kiriman PMI. Bersama-sama dengan kementerian dan lembaga terkait, Kemendag menentukan kelompok barang tertentu yang dapat diimpor sebagai barang kiriman PMI dalam keadaan baru maupun tidak baru. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk untuk meminimalisasi dampak impor barang tidak baru terhadap aspek kesehatan, keamanan, dan lingkungan hidup serta untuk tidak mengganggu industri dalam negeri, terutama industri kecil menengah.

Meskipun ada permintaan dari BP2MI untuk meninjau kembali kebijakan impor barang milik PMI, Kemendag menyatakan bahwa kebijakan ini memberikan kemudahan serta solusi yang adil dan efektif bagi PMI yang ingin mengirimkan barang ke Indonesia. Namun, ada kesimpangsiuran terkait kategori pembatasan dan praktiknya di lapangan yang perlu ditinjau kembali. Meskipun demikian, upaya relaksasi dengan pembatasan dianggap sebagai pintu masuk bagi relaksasi total barang PMI.

Dalam konteks kesejahteraan PMI, perubahan kebijakan yang bertentangan dengan kesejahteraan mereka tidak dianggap sebagai kesalahan, dan pembaruan kebijakan tersebut perlu dilakukan demi kepentingan kesejahteraan PMI.

Sumber: Kompas

Terbaru

  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 1 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum PAUD & TK Sederajat Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Butuh Beasiswa? Ini Beasiswa Alternatif KIP Kuliah Tahun 2025 untuk Jenjang S1
  • Butuh Bantuan SPP? Ini 5 Beasiswa SMA/SMK 2025 Yang Bisa Kamu Coba
  • Apa itu Beasiswa Mutual+ 2025, Syarat, Ketentuan dan Cara Daftarnya
  • Ini Jadwal Resmi Olimpiade Madrasah Indonesia OMI 2025
  • Reportase Kelas: AI dalam Pelayanan Medis Masa Depan
  • IPDN Gelar Seleksi Kompetensi Dasar 2025, Ini Aturannya
  • Ferry Irwandi Bahas Apa itu Friction Shifting Theory?
  • Cara Blokir Game Albion Online Menggunakan Mikrotik
  • EMPAT Cara Mempercepat Loading Website
  • 7 Kesalahan Umum Saat Koding Python bagi Pemula
  • Cara Memanfaatkan Port USB di Router Kalian Biar Tidak Sia-sia
  • Cara Terbaru Membuat Live USB 2025 Anti Gagal
  • Cara Memaksimalkan Penggunan HP Samsung Galaxy Fold 7
  • RUMOR: Google Pixel 10 Bakal Fokus ke eSIM, Bye-Bye Kartu SIM Fisik?
  • Runtuhnya Konstantinopel Bikin Indonesia Terjajah? BENARKAH!?
  • BARU TAHU! Kentang Ternyata Berevolusi dari Tomat Liar
  • Apa itu NISAR, Kolaborasi Pemantau Bumi dari Amerika-India, Indonesia Ngapain?
  • Apple Gelontorkan Rp1.500 Triliun, Perluas Jejak di Amerika Serikat
  • Microsoft Tembus Valuasi USD 4 Triliun, Disokong Moncernya Bisnis AI
  • Pajak Motor Gampang Dibayar di Indomaret, Begini Caranya!
  • Bener Kan! MECO & DR. LANE Dicabut Izin oleh BPOM
  • Contoh Makalah PAI Kelas 7: Hikmah Doa Masuk Pasar
  • Apa Saja Negara-negara Berpenduduk Paling Sedikit di Dunia?
  • Inilah Daftar Provinsi di Indonesia Berdasarkan Tingkat Korupsi
  • Siapa Kim Keon Hee, Ibu Negara Korea, Si Penipu Kripto & Korup?
  • Inilah Kunci Jawaban PAI Kelas 7 Halaman 82 Materi Ayat Sajdah
  • Aturan BARU Komdigi! Starlink Dilarang Di Mobil Bergerak
  • Top 30 Kampus Terbaik di Indonesia Versi Webometrics Juli 2025
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 1 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum PAUD & TK Sederajat Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Butuh Beasiswa? Ini Beasiswa Alternatif KIP Kuliah Tahun 2025 untuk Jenjang S1

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme