Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Hukum Donor Darah dalam Keadaan Junub Menurut NU

Posted on May 12, 2024

Donor darah menjadi penyelamat dalam situasi genting. Bayangkan pasien yang kehilangan banyak darah karena kecelakaan, operasi, atau persalinan. Donor darah adalah secercah harapan, jembatan menuju kehidupan bagi mereka.

Di sisi lain, donor darah juga membawa manfaat bagi pendonor itu sendiri. Kesehatan jantung membaik, produksi sel darah merah meningkat, dan risiko penyakit pun menurun. Sungguh sebuah tindakan mulia yang membawa manfaat ganda.

Agama Islam, melalui konsep maqashidus syari’ah (tujuan syariat) menempatkan hifzhun nafs (pemeliharaan jiwa) sebagai prioritas kedua setelah hifzud din (pemeliharaan agama). Ini menunjukkan betapa Islam menjunjung tinggi keselamatan nyawa.

Keterdesakan dan Keterbatasan

Meskipun darah disimpan di tempat khusus, ketersediaannya tidak selalu terjamin. Stok bisa menipis, menuntut kehadiran pendonor baru. Dalam situasi darurat, pendonor mungkin tidak memiliki waktu untuk mempersiapkan diri sepenuhnya. Misalnya, belum sempat mandi wajib atau masih dalam keadaan junub.
Pertanyaannya kemudian, bagaimana hukumnya mendonorkan darah dalam keadaan junub?

Hukum Donor Darah dalam Keadaan Junub

Sumber-sumber Islam, khususnya literatur mazhab Syafi’i, menyatakan bahwa mengeluarkan darah atau menghilangkan bagian tubuh dalam keadaan junub hukumnya makruh. Alasannya, bagian-bagian tubuh tersebut akan meminta pertanggungjawaban kepada pemiliknya di akhirat jika belum disucikan dengan mandi wajib.

Syekh Nawawi Al-Bantani dalam kitabnya, Nihayatuz Zain, menganjurkan orang yang memiliki hadas besar untuk tidak menghilangkan, mengeluarkan, atau memotong bagian tubuh seperti rambut, darah, dan kuku, sebelum bersuci.

Bagian-bagian tubuh tersebut akan dikembalikan oleh Allah SWT pada tempatnya di akhirat. Jika dihilangkan sebelum mandi wajib, maka hadas besar akan kembali kepada orang tersebut sebagai celaan.

Senada dengan Syekh Nawawi, Syekh Sulaiman bin Umar Al-Jamal (Al-Jamal) dalam kitab Hasyiyah Al-Jamal mengutip pendapat Imam Al-Ghazali yang menganjurkan hal serupa.

Al-Ghazali menekankan bahwa semua bagian tubuh akan dikembalikan kepada pemiliknya di akhirat. Jika terpotong dalam keadaan junub, maka bagian tersebut akan kembali dengan kondisi yang sama.

Syekh Abdul Hamid As-Syirwani dalam Hasyiyah ‘ala Tuhfatil Muhtaj menjelaskan lebih lanjut makna pengembalian bagian tubuh di akhirat. Ia mengemukakan bahwa pengembalian tersebut tidak terbatas pada bagian tubuh yang asli, meskipun terdapat perbedaan pendapat.

As-Sa’d dalam kitab Syarh Al-‘Aqaid An-Nasafiyah berpendapat bahwa yang dimaksud adalah bagian tubuh asli yang ada sejak lahir hingga meninggal.

Al-Bujairami, di sisi lain, berpandangan bahwa yang dikembalikan adalah bagian tubuh saat meninggal, bukan seluruh bagian yang terpotong sepanjang hidup. Al-Qalyubi sependapat dengan pandangan ini.
Al-Madabighi menegaskan bahwa bagian tubuh yang dikembalikan adalah bagian asli, seperti tangan yang terpotong, berbeda dengan rambut dan kuku yang akan kembali terpisah.

Rambut dan kuku yang dipotong dalam keadaan junub akan kembali dengan kondisi tersebut, sebagai bentuk celaan karena perintah untuk tidak memotongnya diabaikan.

Menimbang Kebutuhan dan Anjuran

Kesimpulannya, meskipun hukumnya makruh, mendonorkan darah dalam keadaan darurat tetap diperbolehkan. Keselamatan nyawa adalah prioritas utama.

Namun, jika memungkinkan, sebaiknya donor darah dilakukan setelah bersuci. Hal ini menunjukkan ketaatan kita terhadap anjuran agama dan menjaga kesucian diri.

Penting untuk diingat, Islam adalah agama yang fleksibel. Dalam keadaan darurat, keringanan diberikan.
Mendahulukan keselamatan jiwa adalah pilihan yang tepat, tetapi tetaplah berusaha untuk menjalankan anjuran agama sebaik mungkin.

Ibaroh

وَمن لزمَه غسل يسن لَهُ أَلا يزِيل شَيْئا من بدنه وَلَو دَمًا أَو شعرًا أَو ظفرا حَتَّى يغْتَسل ‌لِأَن ‌كل ‌جُزْء يعود لَهُ فِي الْآخِرَة فَلَو أزاله قبل الْغسْل عَاد عَلَيْهِ الْحَدث الْأَكْبَر تبكيتا للشَّخْص
 

Artinya, “Bagi orang wajib mandi, maka disunahkan tidak menghilangkan sesuatu yang menjadi bagian tubuhnya, seperti, darah, rambut dan kuku sampai ia mandi wajib (suci). Sebab semua itu akan dikembalikan untuknya di akhirat. Jikaia menghilangkannya sebelum mandi wajib, maka hadats besar akan kembali kepada orang tersebut sebagai celaan bagi dirinya.” (Nawawi aAl-Bantani, Nihayatuz Zain, [Beirut: Darul Fikr, 2010] halaman 30).

قَالَ فِي الْإِحْيَاءِ وَيَنْبَغِي لِلْإِنْسَانِ أَنْ لَا يُزِيلَ شَيْئًا مِنْ شَعْرِهِ أَوْ يَقُصَّ أَظَافِرَهُ أَوْ يَحْلِقَ رَأْسَهُ أَوْ عَانَتَهُ أَوْ يُخْرِجَ دَمًا أَوْ يُبَيِّنَ جُزْءً مِنْ نَفْسِهِ وَهُوَ جُنُبٌ؛ لِأَنَّ جَمِيعَ أَجْزَائِهِ تُرَدُّ إلَيْهِ فِي الْآخِرَةِ وَيُبْعَثُ عَلَيْهَا فَتَعُودُ بِصِفَةِ الْجَنَابَةِ وَيُقَالُ إنَّ كُلَّ شَعْرَةٍ تُطَالِبُ بِجَنَابَتِهَا
 

Artinya, “Al-Ghazali dalam kitab Ihya’ Ulumiddin mengatakan, “Sebaiknya orang tidak menghilangkan suatu bagian dari rambut, memotong kuku, menggundul kepala atau bulu kemaluan, mengeluarkan darah, ataupun melakukan hal lain terhadap bagian tubuhnya, sedangkan ia dalam keadaan junub. 

Sebab, semua bagian-bagian tersebut akan dikembalikan kepadanya di akhirat dan bersama bagian tersebut pula ia akan dibangkitkan. Maka (jika terpotong) akan kembali dengan sifat jinabahnya. Juga dikatakan, setiap rambut akan meminta pertanggungjawaban karena kondisi junubnya.” (Al-Jamal, Hasyiyah Al-Jamal, [Beirut, Darul Fikr: tt.], juz I, halaman 166).

Disadur dan ditulis ulang dari NU Online

Terbaru

  • Kelebihan dan Kekurangan Paypal Indonesia 2026
  • Inilah Fungsi Web Browser Terbaru yang Bikin Internetan Kalian Jauh Lebih Aman!
  • Ini Cara Pinjaman Online Bank Mandiri Langsung Cair via Livin Tanpa Ribet
  • Gagal Tukar Pengguna Dapodik? Jangan Panik, Ini Trik Ampuh Buat Jenjang PAUD dan SD!
  • Game Terasa Berat Padahal HP Bagus? Ini Trik Setting WebView yang Jarang Orang Tahu!
  • Cara Simpan Video FreeReels ke Galeri Tanpa Watermark, Dijamin Aman dan Resmi!
  • Capek Mancing Terus? Coba Trik AFK Fish It Roblox 2026 Ini, 100% Gratis Tanpa Langganan!
  • Profil Andy Dahananto, Pilot Pesawat ATR Indonesia Air Yang Jatuh di Maros, Sulawesi Selatan
  • Update Pencarian Pesawat IAT: Suara Ledakan di Maros Bikin Geger, Ini Fakta Terbarunya!
  • Sejarah Ganyang Malaysia: Saat Indonesia Hampir Perang Terbuka dengan Inggris
  • Kronologi Jatuhnya Pesawat ATR 400 Yogyakarta-Makassar di Maros
  • Bosen Nyupir Bus Terus? Ini 9 Mod Bussid Motor Honda Paling Keren Buat Kalian Coba!
  • Saldo DANA Gratis dari Kode Redeem Terbaru 2026, APK JadiDuit Penipu?
  • Ngefans Maxwell Clash of Champions? Begini Cara Masuk Saluran WA-nya Biar Update Terus!
  • Ini Cara Pakai greatonlinetools.com buat Nambah Likes dan Iseng ke Teman!
  • Cara Pakai Bug Token M7 Mobile Legends, Banjir Skin Prime Cuma Modal Browser!
  • Pusing Gagal Simpan Data Internet Dapodik 2026.b? Ini Trik Jitu Mengatasinya!
  • Mau Cuan Tambahan? Ini Cara Mudah Jadi Clipper di Ternak Klip Modal HP Doang!
  • Akun PTK Silang Merah di Dapodik 2026.b Bikin Panik? Jangan Dihapus, Coba Trik Ini Dulu!
  • Ini Trik Supaya Bisa Mancing Otomatis di Fish It Roblox Pakai GG Game Space
  • Sering Stuck Saat Registrasi Dapodik 2026.b? Coba Cara Offline Ini, Dijamin Lancar!
  • Belum Tahu? Ini Trik Isi Data Internet Dapodik 2026.B Biar Validasi Aman!
  • Belum Tahu? Inilah Cara Dapat Saldo E-Wallet Cuma Modal Tidur di Sleep Time Tracker
  • Padahal Negara Maju, Kenapa Selandia Baru Nggak Bangun Jembatan Antar Pulau? Ini Alasannya!
  • Nonton Drama Bisa Dapat 1 Juta? Cek Dulu Fakta dan Bukti Penarikan Aplikasi Gold Drama Ini!
  • Takut Saldo Habis? Gini Cara Stop Langganan CapCut Pro Sebelum Perpanjangan Otomatis
  • Gini Caranya Hilangkan Invalid Peserta Didik di Dapodik 2026 B Tanpa Ribet, Cuma Sekali Klik!
  • Rombel Hilang di Dapodik 2026 B? Tenang, Gini Cara Mudah Mengatasinya Tanpa Menu Aksi!
  • Pusing Lihat Ratusan Invalid Sarpras di Dapodik 2026 B? Tenang, Ini Cara Membereskan Datanya
  • Validasi Merah Terus? Ini Cara Tuntas Isi Data Listrik & Internet di Dapodik 2026 B
  • NVIDIA Rubin Explained: The 6-Chip Supercomputer That Changes Everything
  • What is OpenEverest? The Future of Database Management on Kubernetes
  • T3g: Code is Cheap Now, Software Isn’t
  • Is the New $130 Raspberry Pi AI Hat+ 2 Worth Your Allowance? A Detailed Review
  • Create AI Voices on Your CPU: Pocket TTS Explained for Beginners
  • Apa itu State Space Models (SSM) dalam AI?
  • Begini Cara Mencegah Output Agen AI Melenceng Menggunakan Task Guardrails di CrewAI
  • Tutorial AI Lengkap Strategi Indexing RAG
  • Cara Membuat AI Voice Agent Cerdas untuk Layanan Pelanggan Menggunakan Vapi
  • Inilah Cara Belajar Cepat Model Context Protocol (MCP) Lewat 7 Proyek Open Source Terbaik
  • Apa itu ToneShell? Backdoor atau Malware Biasa?
  • Apa itu Parrot OS 7? Ini Review dan Update Terbesarnya
  • Clipper Malware? Ini Pengertian dan Bahaya yang Mengintai Kalian
  • Kronologi Serangan Gentlemen Ransomware di Oltenia Energy
  • Apa itu CVE-2020-12812? Ini Penjelasan Celah Keamanan Fortinet FortiOS 2FA yang Masih Bahaya
Beli Morning Star Kursi Gaming/Kantor disini: https://s.shopee.co.id/805iTUOPRV
Beli Pemotong Rumput dengan Baterai IRONHOOF 588V Mesin Potong Rumput 88V disini https://s.shopee.co.id/70DBGTHtuJ

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme