Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

Apple Resmi Didenda 9,6 Trilyun oleh Uni Eropa

Posted on April 24, 2025

Brussels, Belgia – Raksasa teknologi Apple baru-baru ini dijatuhi denda sebesar 500 juta euro (sekitar $570 juta) oleh Komisi Uni Eropa berdasarkan Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act/DMA). Komisi tersebut menyatakan bahwa denda ini terkait dengan kebijakan anti-pengarahan (anti-steering policies) App Store milik Apple. Apple dipaksa untuk melakukan perubahan pada kebijakan tersebut, jika tidak, mereka akan menghadapi denda lebih lanjut.

DMA mengharuskan para pengembang aplikasi untuk dapat menginformasikan kepada pelanggan tentang opsi pembelian alternatif di luar App Store, dan mengarahkan pelanggan ke opsi pembayaran alternatif tersebut, tanpa biaya. Aturan Apple saat ini tidak mengizinkan hal ini. Menurut Uni Eropa, jumlah denda 500 juta euro diputuskan berdasarkan tingkat keparahan dan durasi ketidakpatuhan Apple.

Pengumuman Uni Eropa tidak secara spesifik menyebutkan pelanggaran apa yang ditemukan, meskipun kemungkinan besar berkaitan dengan struktur biaya App Store Apple. Saat ini, Apple mengenakan komisi lebih dari 17% untuk pembelian yang dilakukan di luar aplikasi. Hal ini bertentangan dengan persyaratan DMA yang mengharuskan kemampuan ini ditawarkan “tanpa biaya”. Dengan demikian, Uni Eropa berpendapat bahwa pengembang aplikasi “tidak dapat sepenuhnya memanfaatkan keuntungan dari saluran distribusi alternatif di luar App Store”.

Sebagai tambahan terhadap denda, Uni Eropa memerintahkan Apple untuk menghapus batasan teknis dan komersial pada semua ketentuan pengarahan (steering provisions) yang relevan. Ini berarti kita harus mengharapkan Apple untuk mengumumkan perubahan kebijakan pada aturan App Store dalam waktu dekat.

Secara terpisah, komisi telah mengambil pandangan awal bahwa Apple belum memenuhi kewajibannya untuk mengizinkan distribusi aplikasi di luar App Store, yaitu, dukungan mereka untuk pasar aplikasi pihak ketiga di Uni Eropa tidak cukup baik. Komisi mengatakan para pengembang tidak tertarik untuk melakukannya karena persyaratan perjanjian persyaratan bisnis alternatif, yang mencakup Biaya Teknologi Inti (Core Technology Fee). Mereka juga mengatakan bahwa Apple dengan sengaja membuat proses penggunaan pasar aplikasi alternatif terlalu sulit dan membebani pengguna akhir.

Apple sekarang dapat secara resmi menanggapi keputusan awal ini, dan menunggu tanggapan dari Uni Eropa. Apple dapat menghadapi denda tambahan untuk masalah ini di masa depan.

Namun, ada kabar baik bagi perusahaan ini, Uni Eropa menemukan bahwa perubahan yang dilakukan Apple pada iOS terkait dengan penawaran pilihan pengguna untuk sistem default sudah cukup. Ini termasuk hal-hal seperti layar pilihan peramban web default yang ditampilkan kepada pengguna iPhone dan iPad di Uni Eropa, pengaturan baru untuk mengubah aplikasi default untuk panggilan, pesan, dan fitur lainnya, dan kemampuan untuk menghapus sepenuhnya aplikasi sistem seperti Safari.

Sumber: https://ec.europa.eu/commission/presscorner/detail/en/ip_25_1085

Terbaru

  • Apa Arti Best Combo? Definisi dan Contoh Penggunaannya
  • Rakettv 2: Live Streaming Bola & Olahraga Lengkap Gratis (APK & Blog)
  • Apa itu Website SugarDaddy.com? Hati-hati Ilegal!
  • Apa Itu Pekerjaan Clipper Tiktok?
  • Mengenal Situs tiktoklikesgenerator.com
  • Apa itu Ovil App Studio?
  • jimpl.com: Alat Online Gratis untuk Melihat Metadata dan Data EXIF Foto
  • Kenapa Chromebook Tak Populer di Indonesia?
  • 10 Cara Menambah Followers Instagram Gratis di Tahun 2025: Strategi Lengkap
  • Cara Dapat Reward Telkomsel Prestige Gold 17GB
  • 5 Fitur Premium di ASUS Gaming K16 K3605VC, Laptop Gaming dengan Harga Terjangkau!
  • Inilah 6 SMA Swasta Terbanyak Masuk PTN dan Kampus Luar Negeri
  • Cara Didik Anak agar Disiplin dan Bertanggung Jawab atas Tindakannya
  • Apa itu Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOP Pantura)?
  • Contoh Makalah K3: Apa itu Sertifikasi K3?
  • Cara Cek Bansos September 2025
  • Ini Jadwal Kereta Bandara Adi Soemarmo Agustus 2025
  • Apa itu Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama?
  • Cagongjok: Budaya Memalukan Korea, Ketika Kafe Jadi Kantor dan Ruang Belajar
  • Pengertian Anomali Brainrot
  • Penemuan DNA Denisovan Manusia Purba Amerika
  • SpaceX Akan Luncurkan Pesawat Rahasia X-37B Space Force Amerika
  • Biawak: Antara Hama dan Penjaga Ekosistem
  • Ini Profil Komjend Dedi Prasetyo Wakapolri Baru
  • Fraksi PKB DPRD Pati Tetap Selidiki Dugaan Pelanggaran Kasus RSUD Pati
  • Fraksi PKB Kritik Penggunaan Anggaran Prabowo, Fokus pada Fasilitas Publik
  • Inilah Syarat Nilai Minimal Raport Pendaftar SNBP 2026
  • Kemendikdasmen Sangkal Isu PPG Guru Tertentu Tidak Ada Lagi
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 5 SD/MI Sederajat Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 3 dan 4 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Apa Arti Best Combo? Definisi dan Contoh Penggunaannya
  • Rakettv 2: Live Streaming Bola & Olahraga Lengkap Gratis (APK & Blog)
  • Apa itu Website SugarDaddy.com? Hati-hati Ilegal!

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme