Sepertinya kalian harus mulai bersiap nih, karena mulai 1 Januari 2026, cara kita lapor pajak bakal berubah total. Pemerintah sudah mulai ngebangun sistem baru yang namanya Coretax. Kami akan bantu kalian memahami langkah-langkah teknisnya supaya nanti nggak kaget pas mau lapor SPT tahunan untuk tahun pajak 2025.
Perlu kalian ketahui kalau sistem Coretax ini tujuannya ngebuat semuanya jadi terintegrasi dalam satu pintu. Batas pelaporannya masih tetap sama kok, yaitu dari Januari sampai Maret setiap tahunnya. Karena ini sistem baru, rasanya penting buat kita ngebandingin sama sistem lama supaya nggak ada salah input. Berikut adalah panduan teknis lengkap yang sudah kami rangkum buat kalian:
- Login ke Portal Coretax Menggunakan NIK
Langkah pertama, silakan kalian buka website resmi di coretaxdjp.go.id. Sekarang NPWP kalian sudah resmi menggunakan NIK yang 16 digit itu ya. Jadi, kalian tinggal masukkan nomor KTP, kata sandi yang sudah dibuat, dan kode keamanan yang muncul di layar. Kalau kalian belum punya akun atau belum aktivasi, silakan pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak” atau “Lupa Kata Sandi”. Kami sarankan urusan aktivasi ini diselesaikan jauh-jauh hari supaya nggak antre pas mendekati deadline Maret nanti. - Cek Bukti Potong Secara Mandiri (Prepopulated)
Nah, ini salah satu kecanggihan Coretax. Sebelum lapor, kalian masuk ke menu “Portal Saya” lalu pilih “Dokumen Saya”. Di situ kalian bisa ngecek bukti potong PPh Pasal 21 yang sudah dilaporkan oleh kantor tempat kalian bekerja. Buat karyawan swasta, cari dokumen dengan kode BP A1, sedangkan buat PNS, TNI, atau Polri, kodenya adalah BP A2. Kalian bisa langsung ngeprint atau unduh dokumen ini buat pegangan. Kalau ternyata datanya belum muncul, sepertinya perusahaan kalian belum lapor, jadi mending segera ngomong ke bagian HRD ya. - Membuat Konsep SPT Baru
Setelah dokumen siap, kalian kembali ke menu utama dan pilih menu “SPT” atau Surat Pemberitahuan. Klik tombol “Buat Konsep SPT”. Nanti akan muncul submenu, silakan pilih “PPh Orang Pribadi” lalu klik lanjut. Sistem akan meminta kalian memilih jenis SPT Tahunan dan periode tahun pajaknya. Karena kita mau lapor tahun pajak 2025, pastikan periode yang dipilih adalah Januari sampai Desember 2025. - Mengisi Formulir Induk Melalui Tanya Jawab
Setelah drafnya jadi, kalian tinggal klik ikon pensil (edit) buat mulai ngisi. Di Coretax, formulir “Induk” isinya kebanyakan adalah pertanyaan “Ya” atau “Tidak”. Untuk metode pembukuan, kalian sebagai karyawan cukup pilih “Pencatatan”. Pada bagian sumber penghasilan, ceklis kolom “Pekerjaan”. Kalau kalian punya sampingan sebagai dokter atau notaris, baru deh pilih “Pekerjaan Bebas”. Identitas biasanya sudah terisi otomatis, jadi kalian tinggal fokus ke bagian yang ada tanda bintangnya saja. - Penentuan Status PTKP dan Penghasilan Neto
Pada kolom perhitungan pajak, kalian harus menjawab apakah menerima penghasilan dalam negeri dari pekerjaan. Pilih “Ya”. Untuk kolom nilai rupiahnya, biasanya nggak bisa diedit langsung karena datanya narik dari lampiran atau data prepopulated tadi. Jangan lupa pilih status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang sesuai. TK/0 artinya kalian belum menikah, sedangkan K/1 artinya menikah dengan satu anak. Maksimal anak yang ditanggung itu cuma tiga orang ya, jadi kalau anak kalian empat, tetap pilih K/3. - Mengisi Lampiran Harta (L1) Secara Detail
Sekarang kita masuk ke bagian yang agak teknis di Lampiran 1 (L1). Di Coretax, klasifikasi harta itu jauh lebih lengkap. Kalian harus klik tombol “Tambah” untuk memasukkan aset seperti tabungan, motor, atau rumah. Kalian bakal diminta ngisi nama bank, nomor rekening, atas nama siapa, sampai tahun perolehannya. Rasanya memang sedikit lebih repot, tapi ini ngebantu data perpajakan kalian jadi lebih valid dan transparan. - Mengisi Lampiran Utang dan Anggota Keluarga
Kalau kalian punya cicilan KPR atau pinjaman bank, masukkan juga di bagian “Utang”. Isi lengkap nama bank penjaminnya, alamat, dan sisa saldo utang per akhir tahun 2025. Untuk daftar keluarga, sepertinya sistem sekarang mengharuskan kalian update data di menu profil terlebih dahulu sebelum muncul di SPT. Jadi, pastikan data istri dan anak sudah tervalidasi di unit pajak keluarga supaya pas lapor tinggal muncul otomatis. - Proses Submit dan Tanda Tangan Elektronik
Kalau semua lampiran sudah beres, kalian balik lagi ke formulir Induk. Cek sekali lagi apakah statusnya sudah “Nihil”. Kalau sudah oke, scroll ke bawah dan centang pernyataan kebenaran data. Simpan konsepnya dulu buat jaga-jaga kalau sistem error. Terakhir, klik “Bayar dan Lapor”. Kalian akan diminta memasukkan tanda tangan elektronik (Sertifikat Elektronik atau Kode DJP). Kalau sudah berhasil, bukti lapor atau BPE akan langsung terbit dan SPT kalian akan pindah ke menu “SPT Dilaporkan”.
Proses pelaporan pajak dengan sistem Coretax ini memang butuh ketelitian lebih, terutama saat mengisi rincian harta dan utang yang sekarang diminta lebih detail. Kami merekomendasikan kalian untuk segera mendownload bukti potong dari perusahaan begitu masuk bulan Januari 2026, agar proses pengisian lampiran nggak terburu-buru. Pastikan juga kalian sudah memiliki tanda tangan elektronik yang aktif supaya proses submit di akhir nanti berjalan lancar tanpa kendala teknis.
Segitunya dulu informasi yang bisa kami bagikan mengenai tutorial lapor SPT di sistem terbaru ini. Semoga penjelasan teknis ini bisa ngasih gambaran buat rekan-rekanita semua agar lebih siap menghadapi transisi sistem perpajakan di masa depan. Mari kita jadi warga negara yang taat pajak demi pembangunan bangsa yang lebih baik. Terima kasih banyak sudah meluangkan waktu untuk membaca panduan ini sampai selesai, rekan-rekanita pembelajar!