Tahun ajaran baru segera tiba, dan itu artinya Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) akan kembali digelar. Sebagai panduan resmi, Kemendikdasmen baru saja merilis Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2026. Kami ingin mengajak kalian memahami aturan penting ini agar pelaksanaan MPLS berjalan lancar, aman, dan menyenangkan bagi murid baru.
Peraturan baru ini rasanya ngebuat persiapan MPLS tahun ini jadi sedikit berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Kemendikdasmen menerbitkan regulasi ini biar sekolah-sekolah di seluruh Indonesia, mulai dari jenjang TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK, punya acuan yang sama. Tujuan utamanya jelas: ngebantu murid baru beradaptasi, ngebangun potensi mereka, sekaligus ngebikin lingkungan sekolah yang aman dan nyaman tanpa rasa takut.
Bagi kalian para pendidik atau panitia, berikut adalah rincian lengkap mengenai pedoman pelaksanaan MPLS 2026 yang wajib dipahami dan diterapkan di lapangan:
Materi Utama yang Wajib Disampaikan
Sekolah nggak boleh asal ngasih materi selama masa pengenalan ini. Kemendikdasmen sudah menetapkan bahwa materi MPLS dibagi menjadi materi utama dan materi pilihan. Materi utama sifatnya wajib dan harus diberikan langsung oleh pihak sekolah. Sekolah bisa ngebuat sesi interaktif, bukan cuma ceramah satu arah agar mereka tidak bosan. Berikut materi utama yang harus ada:
- Gerakan tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat: Materi ini sangat krusial buat ngebangun karakter positif sejak dini, sehingga anak-anak terbiasa disiplin dan mandiri.
- Pagi ceria: Aktivitas yang dirancang untuk membangkitkan semangat belajar murid baru di pagi hari dengan cara yang menyenangkan.
- Sopan dan santun bermedia sosial: Mengingat anak zaman sekarang sudah akrab dengan teknologi sejak kecil, materi ini penting biar mereka bijak dalam menggunakan internet dan nggak asal ngomong di media sosial.
- Budaya senyum, salam, sapa, sopan, dan santun (5S): Nilai-nilai dasar kesopanan yang harus diterapkan di lingkungan sekolah demi menjaga keharmonisan antarwarga sekolah.
Sedangkan untuk materi pilihan, sepertinya sekolah diberikan kebebasan penuh untuk menyesuaikannya dengan kebutuhan lokal dan ciri khas masing-masing daerah atau institusi.
Durasi Pelaksanaan yang Diatur Ketat
Umumnya, pelaksanaan MPLS ini diselenggarakan selama lima hari kerja pada minggu pertama tahun ajaran baru. Sepertinya aturan ini dibuat biar fokus murid baru nggak langsung terpecah ke pelajaran berat sejak awal masuk. Namun, durasi ini bisa disesuaikan lagi buat tipe sekolah tertentu, kayak:
- Sekolah berasrama (boarding school) yang membutuhkan penyesuaian adaptasi asrama.
- Sekolah luar biasa (SLB) yang memerlukan pendekatan lebih personal bagi siswanya.
- Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.
Kami melihat fleksibilitas ini sangat logis karena proses adaptasi pada jenis sekolah tersebut memang membutuhkan pendekatan yang berbeda dibanding sekolah umum pada biasanya.
Ketentuan Seragam dan Atribut Murid Baru
Ngebandingin dengan pelaksanaan di masa lalu yang sering mewajibkan pita warna-warni atau tas dari karung goni, sekarang aturan tersebut melarang keras hal tersebut. Aturan pengenaan seragam dan atribut MPLS meliputi:
- Sekolah menentukan seragam dan atribut yang digunakan oleh murid baru selama masa pengenalan.
- Aturan ini menegaskan bahwa penggunaan seragam dan atribut tersebut sama sekali nggak boleh memberatkan murid atau orang tua/wali murid secara finansial. Jadi, sekolah sebaiknya menginstruksikan penggunaan seragam sekolah asal (misal seragam SD untuk siswa baru SMP) saja, biar nggak ngebikin orang tua pusing mencari perlengkapan tambahan.
Kriteria Ketat untuk Panitia Pelaksana
Panitia utama MPLS harus didominasi oleh kepala sekolah, guru, atau tenaga kependidikan di sekolah itu sendiri. Keterlibatan murid dibatasi hanya untuk pengurus OSIS, MPK, atau pengurus organisasi ekstrakurikuler tertentu dengan syarat ketat:
- Mereka harus dipastikan nggak punya riwayat buruk, sepertinya tidak pernah memiliki kecenderungan sifat buruk atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan dan perundungan.
- Murid senior yang ditunjuk jadi panitia harus memiliki kemampuan interpersonal yang baik serta prestasi akademik atau non-akademik yang memadai. Langkah ini diambil demi menjaga keamanan psikologis anak-anak baru. Guru pendamping harus benar-benar menyaring murid senior yang ingin membantu agar mereka bisa memberikan contoh positif bagi adik kelasnya.
Daftar Larangan yang Tidak Boleh Dilanggar
Kemendikdasmen sangat tegas dalam meminimalisir tindak kekerasan atau penyalahgunaan wewenang selama MPLS. Hal-hal berikut dilarang keras dan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran yang harus dilaporkan:
- Melakukan perpeloncoan: Segala bentuk perpeloncoan atau tindak kekerasan fisik dan verbal dilarang total.
- Pungutan biaya: Sekolah nggak boleh menarik pungutan liar atau biaya dalam bentuk apa pun selama kegiatan berlangsung.
- Aktivitas tidak relevan: Semua kegiatan harus berorientasi edukatif dan ngebantu adaptasi siswa baru, tidak boleh ada kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan pengenalan sekolah.
- Atribut tidak edukatif: Penggunaan atribut yang mempermalukan atau tidak relevan dengan kegiatan edukasi dilarang keras.
- Melibatkan alumni: Alumni dilarang keras dilibatkan sebagai penyelenggara utama kegiatan MPLS untuk memutus rantai senioritas yang tidak sehat.
- Melibatkan murid yang tidak memenuhi kriteria: Siswa senior yang tidak memiliki rekam jejak baik dilarang menjadi panitia.
Penerapan aturan baru dari Kemendikdasmen ini rasanya menjadi langkah maju untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan inklusif. Kami merekomendasikan agar pihak sekolah segera melakukan rapat koordinasi untuk merancang materi pilihan yang relevan serta menyaring panitia OSIS sesuai kriteria di atas sebelum tahun ajaran baru dimulai.
Bagaimana persiapan di sekolah rekan-rekanita sekalian? Semoga artikel ini bisa ngebantu persiapan kalian semua. Terima kasih banyak sudah membaca tulisan ini, mari kita sama-sama sukseskan MPLS tahun ini dengan penuh ceria dan bebas dari kekerasan!