Jakarta – Perjuangan dan tuntutan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) yang salah satunya meminta perangkat desa (Perdes) diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi perhatian FPKB DPR RI.
Dalam kaitan ini, FPKB bisa memahami dan merasakan kerisauan para perangkat desa yang mendesak pemerintah dan DPR segera menyepakati poin tersebut dan memasukannya dalam RUU tentang Desa.
“Fungsi dan peran Perdes sangat besar dalam menyukseskan segala program pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, utamanya rakyat kecil. Sebagai garda terdepan pembangunan, mereka pula yang men-support berbagai informasi dan data masyarakat yang dibutuhkan oleh lintas kementerian maupun lembaga negara,” ujar Ketua Fraksi PKB Marwan Ja’far kepada redaksi www.dpp.pkb.or.id, Rabu (5/12/2012).
Marwan menjelaskan, tanggung jawab Perdes tidak sekadar abdi negara dan abdi pemerintah di level paling bawah, namun juga abdi masyarakat yang sistem kerjanya tak mengenal jam kantor, bahkan terkadang memakan waktu hampir 24 jam. Sayangnya beban kerja Perdes yang begitu berat tidak dibarengi penghasilan yang sepadan dan tidak merata, sehingga kesejahteraan hidup Perdes cenderung sangat memprihatinkan.
Saat ini, sambung dia, kondisi desa umumnya bukan lagi desa adat, di mana desa tidak harus bertanggung jawab secara penuh kepada kepala adat. Tuntutan zaman dan perkembangan teknologi di satu sisi membuat desa-desa ikut berbenah dan membuat struktur atau lembaga baru yang jelas tupoksinya di tingkat desa. Unsur-unsur di level desa pun dengan sendirinya dituntut untuk bersikap transparan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk menilai kinerja para Perdes.
Oleh karena itu, pembangunan berbasis desa tidak bisa ditawar lagi demi mencegah urbanisasi massal, penumpukan penduduk di perkotaan sekaligus mengantisipasi kekhawatiran terjadinya desa mati (desa kosong) akibat ditinggal penduduknya. Untuk itu, perhatian negara terhadap Perdes harus ditingkatkan, agar mereka lebih semangat mengabdi, kesejahteraan hidup terjamin dan bisa menggerakkan masyakarat serta mampu mengelola sumber daya desa demi memajukan desanya.
“Beberapa alasan di atas yang membuat FPKB DPR RI mengusulkan agar Perdes bisa diangkat sebagai PNS. Perubahan status Perdes tentu saja harus melihat kemampuan anggaran negara yang menurut perhitungan Kemenkeu membutuhkan dana APBN Rp12 triliun untuk mengangkat sekitar 670.000 Perdes yang tersebar di 70 ribu desa di Indonesia. Pada titik ini, perlu disepakati persyaratan-persyaratan serta hal lain terkait Perdes agar Perdes bisa menjadi PNS,” urainya.
Sehubungan dengan hal ini, FPKB berharap, bila pada akhirnya nanti Pansus RUU tentang Desa menyetujui dan mensahkan Perdes diangkat jadi PNS, maka Perdes bisa cepat menyesuaikan diri dengan aturan standar birokasi yang di dalamnya antara lain terdapat aspek disiplin, kompetensi, kinerja berdasarkan target maupun pemberian reward dan punishment.
Selebihnya, Perdes diharapkan tetap memegang teguh ciri khas desa, yakni kekeluargaan dan kegotongroyongan, sehingga pelayanan Perdes terhadap masyarakat kian optimal dan Perdes tidak tersandera oleh statusnya sebagai PNS. Sumber: DPP PKB