Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

PMII Nilai Pergub DKI soal Demonstrasi Langgar Konstitusi

Posted on November 3, 2015

Jakarta, Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) DKI Jakarta menilai kebijakan Gubernur DKI yang menerbitkan Pergub 228/2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka tidak tepat.

Ketua Umum PKC PMII DKI Jakarta Mulyadin Permana mengatakan, dengan peraturan tersebut Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengekang kebebasan berpendapat dengan lisan dan tulisan yang telah dijamin UUD 1945.

“Saya melihat Ahok enggak paham UUD 1945, masak buat Pergub yang bertentangan dengan amanat konstitusi tertinggi negara kita,” ujarnya, Senin (2/11), dalam siaran pers.

Menurutnya, konsekuensi negara demokrasi adalah rakyat bebas menilai penyelenggaraan negara oleh pemerintah. Rakyat bebas mengkritik dan menyalahkan pemimpinnya jika memang salah, bahkan menurunkan pemimpin yang tidak becus mengurus rakyatnya.

“Bagi kami mahasiswa Pergub itu melanggar hukum atau konstitusi tertinggi negara (UUD 1945) jadi tidak perlu dipatuhi. Kami akan tetap demo di balaikota kalau Ahok salah. Kami akan tetap demo di Istana kalau Presiden salah, atau di manapun ada kesalahan penyelenggaraan pemerintahan oleh pejabat terkait,” katanya.

Ia berpendapat, mahasiswa adalah agen perubahan yang tidak seharusnya diatur oleh aturan yang dibuat semena-mena. “Oleh karena itu, kami mengutuk dan menolak Pergub 228 ala Ahok itu, dan kami akan mengajukan judicial review (uji materi) atas Pergub yang salah tersebut,” pungkas Mulyadin.

Pemerintah DKI berdalih bahwa penerbitan peraturan tersebut bertujuan agar demonstrasi tidak mengganggu masyarakat umum. Dalam pasal 4 pergub itu disebutkan bahwa lokasi yang diperbolehkan sebagai tempat berunjuk rasa hanya di Parkir Timur Senayan, Alun-alun demokrasi gedung DPR, dan Silang Selatan Monas. Sementara itu, di Pasal 6 dituliskan bahwa aksi hanya dapat dilaksanakan dalam kurun waktu dari pukul 06.00 hingga pukul 18.00 WIB saja. (Mahbib)

Sumber: NU Online

Terbaru

  • Daftar Sekarang! Beasiswa S2 di Italia dari IYT Scholarship 2026 Sudah Dibuka
  • Sejarah Hantavirus dan Perkembangannya Sampai ke Indonesia
  • Kementerian Pendidikan: Mapel Bahasa Inggris Wajib di SD Mulai 2027!
  • Ketua Fraksi PKB MPR-RI: Kemenag Respon Cepat Pendidikan Santri Ndolo Kusumo Pati yang Terdampak
  • Viral Video Sejoli Di Balai Kota Panggul Trenggalek, Satpol PP Janji Usut
  • Video Viral Wakil Wali Kota Batam Tegur Keras Pasir Ilegal
  • LPDP Buka Peluang Beasiswa S3 Prancis 2026, Simak Syaratnya!
  • Inilah Panduan Lengkap dan Aturan Main Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA dan SMK Negeri Jawa Tengah Tahun 2026
  • Inilah Syarat dan Cara Daftar MOFA Taiwan Fellowship 2027
  • RESMI! Inilah Macam Jalur di SPMB Sekolah Tahun Ajaran 2026
  • Ini Loh Rute Terbaru TransJOGJA Per Mei 2026, Jangan Salah Naik!
  • Inilah Jadwal Operasional MRT Jakarta Per Mei 2026, Berubah Dimana?
  • Inilah Syarat dan Mekanisme Seleksi Siswa Unggul ITB Jalur Talenta (OSN, Seniman, Hafidz, Atlet dll) 2026/2027
  • Inilah Daftar Saham Farmasi di BEI Per Mei 2026, Pilih Mana?
  • Kesehatan Mental Itu Penting: Inilah Isi Chat Terakhir Karyawan Minimarket Sukabumi Bundir
  • Inilah Kampus Swasta Terbaik Jurusan Farmasi di Area Malang Raya
  • Cara Login EMIS 4.0 Kemenag Terbaru 2026 Pakai Akun Lembaga dan PTK Guru Madrasah Aktivasi
  • Survei Parpol Terbaru: Gerindra Unggul, PDIP Ketiga, PKB 5%
  • PKB Resmi Jalin Kerjasama dengan Institut Teknologi & Sains NU Kalimantan
  • Inilah Urutan Terbaru Pangkat TNI Angkatan Darat! (Update 2026)
  • Inilah Panduan Lengkap Operator Sekolah Mengelola SPTJM e-Ijazah dan Menghindari Kesalahan Fatal Data Kelulusan
  • Inilah Syarat dan Penilaian Seleksi Siswa Unggul ITB Jalur UTBK
  • Download Video Viral Guru Bahasa Inggris? Awas Berisi Virus!
  • PKB Minta Kasus C4bul Pendiri Ponpes Pati Tidak Ada Ampunan & Tuntutan Maksimal
  • Inilah Kronologi Video Viral Preman vs Sopir Di Sumedang
  • Ini Alasan UKP Pariwisata Disindir Konten Kreator Drone Gunung Rinjani
  • Inilah Kronologi Viral Video Dugaan Asusila Pegawai Disdik Pasuruan di Mobil Dinas
  • Polisi Polda Sumut Resmi Dipecat: Dari Video Viral Sampai Sidang Etik Ini Kronologinya
  • ASUS ExpertBook Ultra: Produk Flagship yang Cerminkan Kepemimpinan ASUS di Pasar Global
  • Inilah Tahapan dan Syarat Pendaftaran Beasiswa Garuda 2026 Gelombang II (25 Mei – 25 Juni 2026)
  • How to build a high-performance private photo cloud with Immich and TrueNAS SCALE
  • How to Build an Endgame Local AI Agent Setup Using an 8-Node NVIDIA Cluster with 1TB Memory
  • How to Master Windows Event Logs to Level Up Your Cybersecurity Investigations and SOC Career
  • How to Build Ultra-Resilient Databases with Amazon Aurora Global Database and RDS Proxy for Maximum Uptime and Performance
  • How to Build Real-Time Personalization Systems Using AWS Agentic AI to Make Every User Feel Special
  • How to Optimize Your AI Agent Using Compiled Knowledge Layers to Replace Traditional RAG Systems
  • How to Build Your Own AI SEO Tool for Free and Audit Websites Like a Professional Marketing Agency
  • How to Use Tinyfish.ai to Give Your AI Agents Real-Time Web Access for Free
  • How to Use Anthropic’s New AI Agents to Automate Your Financial Workflows Like a Pro
  • How to Secure Brand Deals Easily Using AI-Powered Professional Pitch Estimates in Just a Few Clicks
  • Apa itu Spear-Phishing via npm? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya yang Makin Licin
  • Apa Itu Predator Spyware? Ini Pengertian dan Kontroversi Penghapusan Sanksinya
  • Mengenal Apa itu TONESHELL: Backdoor Berbahaya dari Kelompok Mustang Panda
  • Siapa itu Kelompok Hacker Silver Fox?
  • Apa itu CVE-2025-52691 SmarterMail? Celah Keamanan Paling Berbahaya Tahun 2025

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme