Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

Kultum Ramadhan: Menghargai Perbedaan Rakaat Tarawih

Posted on April 2, 2022

Alhamdulillah akhirnya kita berkesempatan menjumpai Ramadhan 1443 H dengan penuh kesehatan bersamaan redanya pandemi global dua tahunan ini. Ramadhan yang kita nanti-nanti telah tiba sesuai doa yang kita panjatkan:
 

اَللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي رَجَبٍ وَشَعْبَانَ وَبَلِّغْنَا رَمَضَانَ
 
Artinnya, “Ya Allah, berkahilah kami di dalam bulan Rajab dan Sya’ban; dan sampaikanlah kami pada bulan Ramadhan.”
 
Bulan mulia yang dinanti telah tiba, puasa, tarawih dan witir telah kita mulai. Semoga ibadah kita di sepanjang bulan Ramadhan benar-benar diterima disisi Allah. Amin allahumma amin.
 
Jamaah yang berbahagia. Selain memperbanyak amal ibadah di sepanjang bulan Ramadhan, yang sangat penting kita jaga adalah perilaku kita. Jangan sampai kita melakukan perilaku-perilaku bodoh yang bertentangan dengan spirit puasa, yaitu imsak atau menahan diri dari berbagai keharaman, meskipun kadang motifnya berangkat dari hal-hal yang kelihatannya agamis.
 
Misalnya, orang saking semangat tarawih hingga mempermasalahkan orang lain yang sama-sama tarawih dan hanya beda jumlah rakaatnya. Yang satu shalat tarawih 20 rakaat, sementara yang lain shalat tarawih 8 rakaat. Lalu bilang dengan nada mengejek: “Tarawih kok hanya 8 rakaat, sukanya diskonan …”.
 
Lalu dijawab: “Shalat tarawih kok 20 rakaat. Udah bacaan suratnya pendek-pendek, shalatnya kilat lagi.” Akhirnya masing-masing pihak latur dalam sahut-sahutan tanpa manfaat, bahkan mencederai kesucian bulan Ramadhan. Na’ûdzubillâhi min dzâlik.
 
Kita ingat, bahwa tarawih 20 rakaat itu benar dan tarawih 8 rakaat juga benar. Yang tidak benar adalah yang tidak tarawih kan?
 
Kita lihat hasil penelitian ulama atas dalil-dalil tarawih. Setelah melakukan penelitian mendalam, Imam Abu Hanifah, Imam As-Syafi’I, dan Imam Ahmad bin Hanbal berkesimpulan, jumlah tarawih adalah 20 rakaat. Demikian pula pendapat Imam Malik dalam salah satu riwayat.
 
Bila bacaan diperluas, akan kita temukan pula ulama yang membolehkan tarawih 8 rakaat atau kurang, semisal Syekh Husain bin Ibrahim Al-Maghribi dari mazhab Maliki dalam kitabnya Qurratul ‘Ai bi Fatâwâ Ulamâ-il Haramain halama 314. Bahkan, Syekh Abdullah Bafaqih dari mazhab Syafi’i jelas-jelas menyatakan: “Andaikan orang hanya tarawih sebagian rakaat saja (semisal hanya 2 rakaat), maka tetap sah dan tetap diberi pahala shalat tarawih”, sebagaimana dijelaskan dalam kitabnya Busyral Karîm, halama 254.
 
Karenanya benar, dalam urusan tarawih yang jelas-jelas diperselisihkan ulama, kita tidak boleh memaksakan orang lain harus sama dengan kita. Semua ada dalilnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Satu sama lain harus saling menghargai perbedaan jumlah rakaat tarawih. Yang tarawih 8 rakaat tidak apa. Yang tarawih 20 rakaat alhamdulillah. Yang tidak atau belum berangkat tarawih kita doakan besok segera tarawih bersama-sama kita. Amin.
 

Teladan Imam Malik

Suatu kali Imam Malik didatangi Khalifah Harun Ar-Rasyid yang hendak menjadikan kitab Al-Muwatha’ karya beliau sebagai rujukan hukum di seluruh negeri.
 
“Aku ingin memaksa orang-orang mengikuti kitab Al-Muwatha’ sebagaima Utsman memerintahkan orang-orang merujuk mushaf Al-Qur’a hasil kodifikasinya,” tegas Khalifah Harun Ar-Rasyid.
 
Namun apa respon Imam Malik? Di luar dugaan Sang Khalifah, dengan tegas Imam Malik menjawab:
 
“Adapun pemaksaan orang-orang untuk mengikutiku, maka aku tidak mau. Sebab para sahabat Nabi Muhammad saw telah tersebar di berbagai kota, lalu mereka pun telah meriwayatkan hadits kepada para penduduknya. Masing-masing kota sudah ada rujuka ilmunya. Bukankah Nabi saw sendiri telah bersabda: ‘Ikhtilâfu ummatî rahmah (perbedaan umatku, maksudnya ulama, adalah rahmat)?’ Sebagaimana dikisahkan oleh Imam al-Ghazali dalam kitab Ihya’ Ulûmiddîn juz I halaman 27.
 
Dari kisah ini kita menyadari, sudah semestinya kita tidak memperbesar perbedaan dalam hal-hal yang tidak prinsip dan memang diperselisihkan hukumnya di kalangan ulama. Cukuplah Imam Malik menjadi teladan. Apalagi dalam bulan Ramadhan, kita harus lebih ekstra hati-hati jangan sampai menyakiti dan menyinggung orang lain, seiring sabda Nabi Muhammad saw:
 

إِنَّ الصِّيَامَ جُنَّةٌ، فَإِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ صَائِمًا فَلَا يَرْفُثْ وَلَا يَجْهَلْ. فَإِنْ امْرُؤٌ شَاتَمَهُ أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّي صَائِمٌ (رواه أحمد)
 
Artinya, “Sungguh puasa adalah benteng dari api neraka, karenanya ketika salah seorang dari kalian berpuasa, maka jangan berkata buruk dan berbuat bodoh. Bila ada orang mencaci-makinya atau menggangunya, maka katakanlah: “Aku sedang berpuasa”. (HR Ahmad).
 
Demikian kultum ini, semoga bermanfaat. Semoga Allah menjaga perilaku kita di sepanjang Ramadhan, amin.
 

وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
 
Ahmad Muntaha AM, founder Aswaja Muda dan Redaktur Keislaman

Artikel ini di kliping dari www.nu.or.id sebagai kliping/arsip saja. Segala perubahan informasi, penyuntingan terbaru dan keterkaitan lain bisa dilihat di sumber.

Terbaru

  • Apa itu Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOP Pantura)?
  • Contoh Makalah K3: Apa itu Sertifikasi K3?
  • Cara Cek Bansos September 2025
  • Ini Jadwal Kereta Bandara Adi Soemarmo Agustus 2025
  • Apa itu Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama?
  • Cagongjok: Budaya Memalukan Korea, Ketika Kafe Jadi Kantor dan Ruang Belajar
  • Pengertian Anomali Brainrot
  • Penemuan DNA Denisovan Manusia Purba Amerika
  • SpaceX Akan Luncurkan Pesawat Rahasia X-37B Space Force Amerika
  • Biawak: Antara Hama dan Penjaga Ekosistem
  • Ini Profil Komjend Dedi Prasetyo Wakapolri Baru
  • Fraksi PKB DPRD Pati Tetap Selidiki Dugaan Pelanggaran Kasus RSUD Pati
  • Fraksi PKB Kritik Penggunaan Anggaran Prabowo, Fokus pada Fasilitas Publik
  • Inilah Syarat Nilai Minimal Raport Pendaftar SNBP 2026
  • Kemendikdasmen Sangkal Isu PPG Guru Tertentu Tidak Ada Lagi
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 5 SD/MI Sederajat Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 3 dan 4 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Inilah Struktur Kurikulum Kelas 3 dan 4 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ilmuwan Colorado University Bikin Particle Collider Mini, Bisa Atasi Kanker
  • Inilah Susunan Upacara Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus di Istana Negara
  • FAKTA: Soeharto Masih Komandan PETA Saat Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945
  • Materi Tes CPNS 2025: Fungsi dan Wewenang DPR/DPD
  • Cara Menjadi Siswa Eligible Daftar SNBP 2026 Terbaru!
  • Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2025 Diperpanjang, Ini Syarat dan Caranya!
  • Struktur Kurikulum Kelas 2 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 1 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum PAUD & TK Sederajat Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Butuh Beasiswa? Ini Beasiswa Alternatif KIP Kuliah Tahun 2025 untuk Jenjang S1
  • Butuh Bantuan SPP? Ini 5 Beasiswa SMA/SMK 2025 Yang Bisa Kamu Coba
  • Apa itu Beasiswa Mutual+ 2025, Syarat, Ketentuan dan Cara Daftarnya
  • Apa itu Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOP Pantura)?
  • Contoh Makalah K3: Apa itu Sertifikasi K3?
  • Cara Cek Bansos September 2025

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme