Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

Pencaplokan Tanah MA NU Raudlatul Mutaalimin Wedung Demak

Posted on October 14, 2011

Demak, NU Online
Pengurus Lembaga Pendidikan Maarif NU dan dewan guru Madrasah Aliyah Nahdlatul Ulama (MANU) Raudlatul Mutaalimin Wedung Kamis, (13/10) mendatangi Mapolsek Wedung. Mereka datang ke kantor polisi didampingi Tim Advokasi dari Majlis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU).

Menurut koordinator Advokat Ahmad Said para pengurus Ma’arif, Lembaga, dan dewan guru yang datang untuk mengadukan tanah wakaf berupa sawah seluas 8500 M2 dari bapak Tasmono (alm) warga Desa Buko Wedung yang diwakafkan kepada lembaga Maarif dan di kelola MANU RAUM dari tahun 1983 sampai sekarang. Namun tanah tersebut mulai tahun 2011 dipatok sedangkan tupi / kitir pajak dibawa kepala desa Ngawen Susilo dan di ambil alih aleh Pengelola Sumber Daya Air (PSDA) wilayah Kudus.

“Dari tahun 1983 tanah ini atas nama MANU RAUM, yang bayar pajak juga MANU, tapi tahun 2011 ini kami tidak bisa menggarap dan tupi atau kitir ini ditangan PSDA, maka kami kesini untuk minta kejelasan dari fihak PSDA alasannya apa mereka mematok tanah tersebut tanpa sepengetahuan kami” katanya sambil menunjukkan surat surat tanah tersebut.

Sedangkan menurut petugas PSDA yang diwakili Bambang Supriyadi menjelaskan fihaknya berbicara berdasarkan data administrasi arsip  surat surat dan bukti yang dikeluarkan sejak tahun1982, namun dia juga akan menyelesaikan persoalan ini dengan melibatkan instansi terkait termasuk BPN dan kepala Desa.

“Pak kami akan menyelesaikan persoalan ini dengan ahlinya dan tahu persoalan ini antara lain PSDA, BPN, Lurah dan MANU” katanya.

Kapolsek wedung AKP Zamroni selaku fasilitator mengajak pada kedua belah fihak untuk berbicara secara arif dan bijaksana agar persoalan cepat selesai dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“Bapak-bapak , bicara boleh keras, hati dan fikran harus dingin  agar pesoalan ini cepat selesai dan beres, kami mohon dalam penyelesaian persoalan ini dibicarakan sesuai dengan aturan main yang ada dan kita cari duduk persoalannya,” ajaknya.

Sedangkan Kepala Desa Ngawen yang dirasa tahu persoalan ini tidak nampak hadir dan tidak ada konfirmasi yang jelas.

Terbaru

  • Review WhatsApp Beta: Apakah Aman? Cara Instal dan Cara Keluar
  • Bebong: Makna, Asal Usul, dan Penggunaan dalam Bahasa Indonesia
  • Spinjam dan Spaylater: Apa yang Terjadi Jika Terlambat Membayar dan Bisakah Meminjam Lagi?
  • Cara Download dan Menonton Dood Stream Tanpa Iklan – Doods Pro
  • Cara Menghentikan dan Mengatasi Pinjol Ilegal
  • Kode Bank BRI untuk Transfer ke PayPal
  • Cara Menyadap WhatsApp Tanpa Aplikasi dan Kode QR
  • Apa yang Terjadi Jika Telat Bayar Shopee PayLater?
  • Telat Bayar Listrik 1 Hari: Apa yang Terjadi?
  • Cara Mengunduh Foto Profil WhatsApp Teman di Android, iPhone, dan PC/Mac
  • Rekomendasi Aplikasi Edit Foto Ringan Terbaik untuk PC Windows dan macOS
  • Cara Membeli Diamond Mobile Legends Menggunakan Pulsa Telkomsel
  • Tutorial Menggunakan Aplikasi Dana: Cara Top Up Dana dengan Mudah, Cepat, dan Murah untuk Pemula
  • Website Konverter YouTube ke MP3 Terbaik 2025
  • Cara Mengatasi Otorisasi Kadaluarsa Higgs Domino Tanpa Login Facebook
  • Tips Main E-Football 2024: Strategi Pemilihan Tim dan Pemain Terbaik
  • DramaQ: Situs Nonton Drakor Sub Indo Terbaru dan Lengkap
  • IGLookup: Cara Download APK dan Informasi Lengkap
  • Cara Daftar DrakorID? Apakah DrakorID Streaming Penipu/Ilegal?
  • Cara Login, Register, dan Transfer Data MyKONAMI
  • Website PT Melia Sehat Sejahtera Apakah Penipuan?
  • Alternatif APK Bling2: Alternatif Stylish untuk Ekspresi Diri
  • Contoh Bio IG Keren
  • Apa Arti Best Combo? Definisi dan Contoh Penggunaannya
  • Rakettv 2: Live Streaming Bola & Olahraga Lengkap Gratis (APK & Blog)
  • Apa itu Website SugarDaddy.com? Hati-hati Ilegal!
  • Apa Itu Pekerjaan Clipper Tiktok?
  • Mengenal Situs tiktoklikesgenerator.com
  • Apa itu Ovil App Studio?
  • jimpl.com: Alat Online Gratis untuk Melihat Metadata dan Data EXIF Foto
  • Review WhatsApp Beta: Apakah Aman? Cara Instal dan Cara Keluar
  • Bebong: Makna, Asal Usul, dan Penggunaan dalam Bahasa Indonesia
  • Spinjam dan Spaylater: Apa yang Terjadi Jika Terlambat Membayar dan Bisakah Meminjam Lagi?

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme