Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

PKB: Penataan Pengangkatan Honorer ke PNS Harus Dibenahi Lagi

Posted on May 21, 2012

Jakarta: Anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain mengatakan pendataan tenaga honor menjadi Pegawai Negeri Sipil bermasalah. Ia pun meminta komisinya memanggil Kementerian Aparatur Negara dan Badan Kepegawaian Negara.

“Saya minta komisi II segera memanggil dan mengevaluasi Kemenpan dan BKN terkait dengan pendataan honorer.” kata Malik kepada wartawan, Rabu (16/5).

Menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini, banyak pengaduan dari daerah terkait status pekerja honorer. Sesuai keputusan Panitia kerja Honorer Komisi II dengan pemerintah, pekerja honorer Kategori I (K I) diangkat secara otomatis sebagai Pegawai Negeri Sipil, sementara Kategori II (K II) diseleksi sesama K II.

“Persoalan yang muncul, banyak honorer yang lolos di K I ternyata masuk di K II.” kata Malik.

Ia menambahkan, yang bertanggung jawab terkait pendataan honorer adalah Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Sebab BKD menghimpun data honorer dari dinas-dinas di provinsi maupun kabupaten atau kota.

“Untuk guru agama dibawah koordinator langsug Kemenag.” ujar Malik.

Ia menduga, tidak beresnya pendataan ini disebabkan oleh banyak manipulasi pendataan honorer di bawah. Juga kongkalikong antar pejabat.

“Petugas juga tidak konsisten dengann kategori baik K I maupun K II yang sudah disepakati bersama termasuk tahan pengangkatan honorer yang dibuat mundur.” tambah Malik. sumber: Metrotvnews

Terbaru

  • Profil Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi Kabinet Merah Putih Reshuffle 17 September 2025
  • Ini Info Terbaru Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025!
  • Cara Reset Printer Epson L3110 2025
  • WhatsApp Tiba-tiba Keluar dan Meminta Verifikasi: Apa yang Harus Dilakukan?
  • Bisakah Saldo BNI Kamu Nol? Fakta dan Cara Mengatasinya
  • Inilah Tanda-tanda Chat Audio di Grup WhatsApp Sudah Disadap
  • Cara Mengatasi Tidak Bisa Live Instagram Karena Tidak Memenuhi Syarat
  • 7 Spek Laptop yang Ideal untuk Coding & Ngoding Web/App
  • Keuntungan dan Kerugian Menggunakan PayPal: Panduan Lengkap
  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas
  • Cara Mengganti Nomor TikTok yang Tidak Aktif atau Hilang Tanpa Verifikasi
  • Cara Menggunakan BCA PayLater Terbaru 2025
  • Cara Mendapatkan IMPoint Indosat IM3 Ooredoo Gratis via MyIM3
  • Apa Arti TikTok ‘Shared With You’?
  • Cara Menghapus Data KTP di Pinjol: Panduan Lengkap
  • Cara Download WhatsApp GB Terbaru 2025 – Fitur Lengkap & Aman
  • Review WhatsApp Beta: Apakah Aman? Cara Instal dan Cara Keluar
  • Bebong: Makna, Asal Usul, dan Penggunaan dalam Bahasa Indonesia
  • Spinjam dan Spaylater: Apa yang Terjadi Jika Terlambat Membayar dan Bisakah Meminjam Lagi?
  • Cara Download dan Menonton Dood Stream Tanpa Iklan – Doods Pro
  • Cara Menghentikan dan Mengatasi Pinjol Ilegal
  • Kode Bank BRI untuk Transfer ke PayPal
  • Cara Menyadap WhatsApp Tanpa Aplikasi dan Kode QR
  • Apa yang Terjadi Jika Telat Bayar Shopee PayLater?
  • Telat Bayar Listrik 1 Hari: Apa yang Terjadi?
  • Cara Mengunduh Foto Profil WhatsApp Teman di Android, iPhone, dan PC/Mac
  • Rekomendasi Aplikasi Edit Foto Ringan Terbaik untuk PC Windows dan macOS
  • Cara Membeli Diamond Mobile Legends Menggunakan Pulsa Telkomsel
  • Tutorial Menggunakan Aplikasi Dana: Cara Top Up Dana dengan Mudah, Cepat, dan Murah untuk Pemula
  • Profil Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi Kabinet Merah Putih Reshuffle 17 September 2025
  • Ini Info Terbaru Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025!
  • Cara Reset Printer Epson L3110 2025

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme