Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Naskah Kuno, Pesantren, dan NU

Posted on June 12, 2012

Oleh Mahrus eL-Mawa,

Adakah hubungan naskah kuno, pesantren, dan Nahdlatul Ulama? Jika jawabannya ada, muncullah pertanyaan berikutnya: Bagaimana hubungan ketiganya itu? Apakah karena ketiganya itu sama-sama “terpinggirkan”? Atau termasuk dalam kategori “tradisional”, sehingga kurang mendapat perhatian dari pemerintah dan masyarakat?

Pada kesempatan ini, penulis ingin mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan cara mengurai ketiganya dalam konteks “al-muhafadhatu ‘alal qadimish shalih wal akhdzu bil jadidil ashlah, melestarikan tradisi lama yang baik dan mengambil tradisi baru yang lebih baik.”

Dalam tulisan ini, yang dimaksud naskah kuno (selanjutnya disebut manuskrip) merupakan catatan tulisan tangan, biasanya ditulis di atas alas kertas Eropa, daluang, ataupun lontar, berkembang sekitar abad ke-17 hingga awal abad ke-20 di Nusantara. Manuskrip merupakan satu-satunya media yang digunakan untuk menyimpan pesan ajaran keagamaan dan kebudayaan tertentu, juga menjelaskan suatu peristiwa tertentu oleh seseorang ataupun kelompok masyarakat.

Manuskrip sering ditemukan di sekitar kraton (kesultanan, kerajaan), pesantren/surau/dayah/meunasah, dan orang-orang (koleksi masyarakat) yang mempunyai hubungan dengan tempat-tempat tersebut. Dalam manuskrip juga terdapat aksara yang saat ini sudah jarang dipelajari dan dijumpai di lingkungan “pendidikan nasional”. Aksara dalam manuskrip biasanya disesuaikan dengan konteks lokal, dimana manuskrip ditemukan.

Contoh ketika Islam berkembang di Nusantara, aksara Arab diadaptasi menjadi aksara Pego (dengan macam-macam bahasa dan variasi penulisannya), dan aksara Jawi (untuk bahasa Melayu). Adapun aksara-aksara lainnya yang terdapat dalam manuskrip antara lain aksara Batak, Bali, Lampung, Lontara (Sulawesi), dan Jawa. Aksara Jawi dan Pego hingga saat ini, dalam hemat penulis, biasanya berkembang di sekitar (bekas) kerajaan-kerajaan Islam (kesultanan), dan komunitas muslim (meunasah, dayah, surau, atau pesantren).

Khusus pesantren, menurut KH Saefuddin Zuhri, kehadirannya tidak dapat dilepaskan dari tumbuh kembangnya kerajaan-kerajaan Islam, termasuk kehadiran Walisongo di Jawa. Begitupun dengan eksistensi Islam tidak lepas dari tulis menulis suatu kitab, seperti ditulisnya dalam Guruku Orang-Orang dari Pesantren. Karena itu, tidaklah mengherankan bila manuskrip juga hingga saat ini masih ditemukan di pebagai pesantren (kuno) sebagai cara untuk melanggengkan ajaran Islam secara tekstual dan kontekstual.

Dalam buku katalog induk naskah-naskah Nusantara jilid 4, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI) disebutkan tentang naskah koleksi Abdurrahman Wahid (AW). Koleksi AW ini adalah salah satu bukti manuskrip yang berada di pesantren sekitar abad ke-18 sampai dengan abad ke-20. Hanya saja, demi kepentingan yang lebih luas lagi, bersama Martin van Bruimessen dan Timothy Behrend pada tahun 1993 saat itu Abdurrahman Wahid menyerahkannya ke tempat yang lebih aman yang ditanggung negara, yaitu melalui PNRI.

Jumlah koleksi AW di PNRI sekitar 67 naskah dengan kode AW, mulai dari AW 2 sampai dengan AW 130. Sebagaimana kitab yang dikaji di pesantren, jenis koleksi AW juga beragam, mulai dari Al-Qur’an, Hadits, Fiqih, Nahwu, Shorof, Tauhid, dan seterusnya. Di antara kitab fiqih itu Safinah, Sullamut Taufiq, dan Bidayatul Hidayah.

Nama-nam kitab popular lainnya, seperti as-Samarqandy, Anwanur Risalah, dan Daqa’iqul Khaliq. Di antara naskah-naskah koleksi AW tersebut seringkali terdapat pula naskah yang beredar di masyarakat atau kraton, seperti Serat Yusuf, Mujarabat, Pawukon, dan karya Syekh Haji Abdul Muhyi, Kitab Bayan al-Qahhar.

Menyadari apa yang telah dilakukan AW di atas, semestinya NU sebagai organisasi para ulama pesantren dan penerus metode pengajaran Walisongo juga mempunyai komitmen pada penyelamatan manuskrip. Terlebih lagi, saat itu AW sedang menjadi ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama pada periode keduanya. Sayang sekali, sampai dengan AW dipanggil sang kuasa, dan PBNU telah berganti ketua umumnya untuk kali ketiga periodenya juga belum ada “gelagat” diteruskan.

Menyahuti slogan “Kembali ke Pesantren”, yang sering didengung-dengungkan Kang Said sebagai ketua umum, barangkali sudah saatnya, PBNU secara struktural perlu membuat kebijakan khusus untuk menangani hal pernaskahan di lingkungan pesantren NU. Hal itu sejalan dengan temuan Amiq tentang “Tipologi Manuskrip Islam Pesantren di Indonesia” pada Simposium Internasional Masyarakat Pernaskahan Nusantara (Manassa) pada tanggal 27-29 Juli 2010, bahwa Manuskrip Islam Pesantren (MIPES) di tiga kabupaten Jawa Timur berjumlah 321 judul, sebagaimana dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Agama dan Masyarakat (LPAM) IAIN Sunan Ampel.

Pesantren di ketiga kabupaten itu adalah Kabupaten Tuban, koleksi milik Pondok Pesantren Langitan Widang dan koleksi milik Kyai Abdul Jalil di Pondok Pesantren Darul Ulum Senori.

Lalu di Kabupaten Lamongan, yakni koleksi Pondok Pesantren Tarbiyya al-Talaba (Pondok Tabah) Keranji Paciran; koleksi pribadi milik Raden Santoso; koleksi pribadi bapak Rahmat Dasi, dan Masjid Al-Mubarok. Di kabupaten Ponorogo yaitu koleksi pribadi Ibu Siti Marfu’ah, koleksi pribadi Kyai Syamsuddin, dan koleksi pribadi Bapak Markuat. Ketiganya berada di Desa Tegalsari Jetis Ponorogo. Serta, koleksi pribadi Bapak Jamal Nasuhi di desa Coper Jetis Ponorogo.

Harapan semacam itu juga persis seperti ditulis Oman Fathurrahman sebagai ketua umum Manassa dalam “NU dan Manuskrip Islam Pesantren” (Seputar Indonesia, April 2010). Dinyatakan Oman, “Tampilnya KH Said Aqil Siradj sebagai Ketua Umum Tanfidziyah NU dalam Muktamar di Makassar lalu memberikan harapan baru pemberdayaan dan penguatan kembali pesantren sebagai aset kultural bangsa Indonesia.”

Dengan demikian pesantren, NU, dan manuskrip sungguh sangat kait kelindan. Saatnya pesantren dan NU menjadi “subyek” di tengah geliat kegiatan dan pengkajian manuskrip pesantren tersebut. Ketika naskah kuno kurang dapat diakses publik, maka dampaknya bukan sekedar pada naskah dan pemiliknya saja, tetapi juga penggunanya.

Akhirnya, akankah NU, Pesantren, dan manuskripnya itu tetap “terpinggirkan”? Semoga adagium “al-muhafadhah” benar-benar diaktualisasikan dengan tepat.

(Mahrus eL-Mawa, Dosen IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Peneliti Pusaat Studi Budaya dan Manuskrip (PSBM) ISIF Cirebon, dan Pengurus PP LP Ma’arif NU)

Terbaru

  • Inilah Syarat dan Prosedur Ikut Seleksi Siswa Unggul ITB Jalur Tes Tulis 2026/2027
  • Inilah Kronologi & Latar Belakang Kasus Erin Taulany vs ART Hera: Masalah Facebook Pro?
  • Inilah Alasan Kenapa Ending Film Children of Heaven diubah di Indonesia
  • Ini Alasan Hanny Kristianto Cabut Sertifikat Mualaf Richard Lee
  • Inilah Syarat Dokumen SSU ITB 2024-2026 yang Wajib Kalian Siapkan Supaya Nggak Gagal Seleksi Administrasi
  • Inilah Episyrphus Balteatus, Lalat Unik Penyamar yang Sangat Bermanfaat bagi Taman Kalian
  • Inilah Cara Lolos Seleksi Siswa Unggul ITB Lewat Jalur Tes Tulis Biar Jadi Mahasiswa Ganesha
  • Inilah Penemuan Fosil Hadrosaurus yang Ungkap Bahwa Penyakit Langka Manusia Sudah Ada Sejak Zaman Prasejarah
  • Inilah Penemuan Terbaru yang Mengungkap Bahwa Sunburn Ternyata Disebabkan Oleh Kerusakan RNA
  • Inilah Alasan Kenapa Manusia Lebih Sering Hamil Satu Bayi daripada Kembar Menurut Penelitian Terbaru
  • Inilah Syarat dan Cara Pendaftaran IMEI Internasional Mulai Mei 2026
  • Bocoran Spek Samsung Galaxy S27 Ultra Nih, Kamera 3X Hilang + Teknologi AI
  • Inilah Perbedaan Motorola G47 dan Motorola G45, Cuma Kamera 108 Megapiksel Doang?
  • Update Baru Google Gemini: Bisa Bikin File Word, PDF, Excel secara Otomatis
  • Rekomendasi Motor Listrik 2026 Anti Mogok!
  • Ini Loh Honda Vision 110, Motor Baru Seharga Beat & Rangka eSAF Khusus Pasar Eropa
  • Inilah Mobil-Mobil Paling Cocok Transisi ke Bioetanol E20 dan Biodiesel B50!
  • Inilah Ternyata Batas Minimal Daya Cas Mobil Listrik di Rumah
  • DJP Geser Batas Akhir Lapor Pajak Sampai 31 Mei 2026
  • PKB Tanggapi Dingin Usul Yusril Ihza Mahendra Soal Parliamentary Treshold 13 Kursi
  • LPTNU Kritik Keras Rencana Penutupan Prodi: Kenapa Tidak Komprehensi & Berbasis Problematika Nyata?
  • Gus Rozin PWNU Jawa Tengah Setuju Cak Imin, Konflik PBNU bikin Warga Kesal dan Tidak Produktif
  • Pengamat: Prabowo Harus Benahi KAI, Aktifkan juga Jalur Kereta Lama & Baru
  • Sekjend PBNU: Jadwal Muktamar Usulan PWNU Sejalan Hasil Rapat Pleno & Rais Aam
  • PKB Desak Hukuman Maksimal Kasus Little Aresha & Evaluasi Total Sistem Penitipan Anak secara Nasional
  • PKB Usul Modernisasi Sistem Kereta dan CCTV di Kabin Masinis, Setuju?
  • Menteri PPA Arifah Fauzi Minta Maaf Soal Polemik Pindah Gerbong Wanita di KRL
  • Cara Kirim Robux Mudah di Roblox Beli Skin Shirt Preview
  • Kronologi kasus dugaan penyebaran konten asusila oleh anak anggota DPRD Kutai Barat?
  • Inilah Alasan Kenapa Gelembung Air di Luar Angkasa Bisa Jadi Eksperimen Fisika yang Keren Banget
  • How to build a high-performance private photo cloud with Immich and TrueNAS SCALE
  • How to Build an Endgame Local AI Agent Setup Using an 8-Node NVIDIA Cluster with 1TB Memory
  • How to Master Windows Event Logs to Level Up Your Cybersecurity Investigations and SOC Career
  • How to Build Ultra-Resilient Databases with Amazon Aurora Global Database and RDS Proxy for Maximum Uptime and Performance
  • How to Build Real-Time Personalization Systems Using AWS Agentic AI to Make Every User Feel Special
  • How to Master Mistral Medium 3.5: A Comprehensive Guide to the 128B Dense Open-Source Giant
  • How to Create Professional YouTube Content Using HeyGen AI Without Showing Your Face
  • How to Boost Your Local AI Speed with Gemma 4 Multi-Token Prediction
  • How to 3x your AI speed with Google’s Gemma 4 MTP Drafters: A step-by-step guide to lightning-fast inference
  • How to Master Google Pomelli: The Ultimate AI Tool for Creating Professional Marketing Content in Minutes
  • Apa itu Spear-Phishing via npm? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya yang Makin Licin
  • Apa Itu Predator Spyware? Ini Pengertian dan Kontroversi Penghapusan Sanksinya
  • Mengenal Apa itu TONESHELL: Backdoor Berbahaya dari Kelompok Mustang Panda
  • Siapa itu Kelompok Hacker Silver Fox?
  • Apa itu CVE-2025-52691 SmarterMail? Celah Keamanan Paling Berbahaya Tahun 2025

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme