Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

Mengenal Fikih Lingkungan

Posted on April 13, 2022

Kliping Pemikiran Islam, Ditulis oleh Wildan Fatoni Yusuf

Secara bahasa fikih berarti faham, mengerti, atau mengetahui secara mutlaq. Baik kefahaman tersebut secara mendalam ataupun tidak. Seperti firman Allah

قَالُوا يَاشُعَيْبُ مَا نَفْقَهُ كَثِيرًا مِمَّا تَقُولُ وَإِنَّا لَنَرَاكَ فِينَا ضَعِيفًا

“Mereka berkata “ wahai Syu’aib! Kami tidak banyak mengerti tentang apa yang engkau katakan itu, sedang kenyataannya kami memandang engkau seorang yang lemah diantara kami” QS. Hud:91

فَمَالِ هَؤُلَاءِ الْقَوْمِ لَا يَكَادُونَ يَفْقَهُونَ حَدِيثًا

“Maka mengapa orang-orang munafiq itu hampir-hampir tidak memahami pembicaraan (sedikitpun)” QS. Al-Nisa’: 78

Sedangkan secara istilah, definisi fikih ialah

العِلْمُ بِالأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ العَمَلِيَّةِ الْمُكْتَسَبِ مِنْ أَدِلَتِهَا التَّفْصِيْلِيَّةِ

“lmu tentang hukum-hukum syariat yang bersifat praktik, yang digali dari dalil-dalilnya (Al-qur’an, hadits ijma’ dll) secara terperinci”[1]

Hukum-hukum agama ada yang bersifat ‘amaliyah dan i’tiqodiyah. I’tiqodiyah ialah hal-hal yang berkaitan dengan akidah, keyakinan, atau keimanan. Hal ini terbahas dalam cabang ilmu kalam (teologi).

Sedangkan ‘amaliyah ialah hal-hal yang berkaitan dengan perbuatan mukalaf[2]. Inilah yang menjadi obyek pembahasan fikih. Gambaranya, seorang mujtahid akan melakukan penalaran/penelitiaan terhadap sumber syariat (Al-Qur’an, Hadits, dll.)  untuk mengetahui hukum tentang suatu perbuatan mukalaf. Nah, hasil dari penalaran mujtahid tersebut dinamakan fikih.

Sedangkan lingkungan, menurut UU. No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, ialah kesatuan  ruang  dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk  manusia  dan  perilakunya,  yang mempengaruhi  alam  itu  sendiri,  kelangsungan perikehidupan,  dan  kesejahteraan  manusia  serta makhluk hidup lain.
Baca juga:  Musik sebagai Media Dakwah: Tembang Macapat, Tembang Jawa, dan Dakwah Wali Songo
Ringkasnya, fikih lingkungan merupakan ilmu tentang hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan perbuatan/aktivitas manusia ketika bersinggungan dengan lingkungan sekitarnya (perilaku ekologis) untuk mencapai kemaslahatan secara umum.

Tidak bisa dipungkiri, kehidupan manusia pasti bersentuhan dengan alam sekitarnya. Ia membutuhkan alam sekitar untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Manusia butuh udara untuk bernafas, ia membutuhkan air untuk minum, bumi untuk tempat tinggal serta unsur alam lainnya.

Apalagi hubungan manusia dengan tuhannya (‘ibadah), juga tidak bisa lepas dari lingkungan. Ia butuh Air yang bersih untuk bersuci, tanah yang bersih ketika harus tayamum, hewan untuk melaksanakan qurban dan aqiqah, hasil pertanian untuk berzakat dan lain sebagainya. Maka dari itu sudah sangat jelas ada keterkaitan erat antara kegiatan manusia dengan lingkungan sekitarnya.

Oleh karena itu, ada aturan Allah (hukum) yang mengatur tentang perilaku ekologis manusia. Hal ini perlu digali, karena  manusia sangat berkaitan erat dengan lingkungan,  maka iapun turut bertanggung jawab atas krisis lingkungan yang kini telah mancapai taraf yang amat parah.

Sebenarnya pembahasan fikih lingkungan telah banyak dibahas dalam literatur al–turats, hanya saja ia tidak dijadikan satu sub bab tersendiri, melainkan berserakan, mengikuti pembahasan lainya. Hal ini bisa kita faham, karena pada masa itu, masalah lingkungan belum menjadi problem yang membahayakan.
Baca juga:  Jika Kematian Sudah Digariskan, Untuk Apa Protokol Kesehatan?
Seiring berubahnya zaman serta corak kehidupan manusia. Model gaya hidup, kebudayaan serta kebutuhan akan senantiasa berganti. Sedangkan rata-rata model tabwib (pembagian kajian dalam bentuk sub bab) dalam semua kitab fikih klasik hanya terklasifikasikan menjadi ‘ubudiyah (hubungan manusia dengan tuhan), mu’amalah (sosial-ekonomi), munakahah ( pernikahan ), jinayah (pidana).

Oleh karena itu diperlukan penggalian serta pengkodifikasian kajian fikih tentang lingkungan yang telah tertera dalam khazanah turats (kitab kuning), untuk kemudian dikontekstualisasikan dengan kondisi masa sekarang. Agar fikih senantiasa shalihun likuli zaman wal makan ( relevan kapanpun, dimanapun).

Merumuskan Fikih Lingkungan

Proses perumusan fikih lingkungan harus merambah pelacakan terhadap Al-Quran dan Hadits dengan tetap mengacu pada literatur tafsir yang mu’tabar (diakui), agar dapat diketahui bagaimana posisi menjaga lingkungan dalam sumber syariat. Tidak ketinggalan pembahasan maqosid al-syariah juga harus pula dirambah, tentunya untuk mendapat pengertian apakah hifdzul bi’ah (menjaga lingkungan) merupakan salah satu tujuan syariat.

Dalam lingkungan pesantren, bahstul masail dengan pembahasan lingkungan hidup sebenarnya telah banyak dilaksanakan. Akan tetapi, secara kuota memang masih kalah banyak dengan pembahasan keagamaan, sosial maupun ekonomi. Namun demikian, setelah dilacak lebih lanjut, setidaknya bahtsul masail lingkungan  yang telah terlaksana sudah menghasilkan rumusan-rumusan yang sangat komprehensif dan mempunyai sumbangsih besar bagi upaya perumusan fikih lingkungan.
Baca juga:  Jika Kematian Sudah Digariskan, Untuk Apa Protokol Kesehatan?
Secara makro bahtsul masail telah menyinggung soal hukum membuang sampah sembarangan, pembangkit listrik tenaga nuklir, mendirikan dan mengoperasikan pabrik yang berdampak pencemaran udara, dll.

Sayangnya, produk-produk rumusan bahtsul masail tersebut kurang diketahui oleh khalayak umum, padahal rumusan tersebut sangat mendalam dan kuat, baik dari segi referensi maupun sudut pandang pertimbangan lainnya.

Berangkat dari itu semua, harus ada ikhtiar pengkodifikasian rumusan-rumusan tersebut serta menambahinya dengan beberapa kajian fikih lain untuk kemudian disuguhkan dengan bahasa yang ringan, namun tanpa menginggalkan kedalaman muatan isi tulisan tersebut. Bismillah laa haula wala quwwata illa billah.

 

[1] Taj al-din abdulwahab bin ‘aly al-subky, matn jam’ul jawami’

[2] Mukalaf ialah golongan orang yang sudah terbebani menjalankan syariat. Standarnya ialah ketika seorang telah baligh dan berakal. Oleh karena itu, anak kecil dan orang gila tidak terbebani untuk menjalankan syariat.

Baca Juga

Artikel ini di kliping dari Alif.id sebagai kliping/arsip saja. Segala perubahan informasi, penyuntingan terbaru dan keterkaitan lain bisa dilihat di sumber.

Terbaru

  • Profil Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi Kabinet Merah Putih Reshuffle 17 September 2025
  • Ini Info Terbaru Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025!
  • Cara Reset Printer Epson L3110 2025
  • WhatsApp Tiba-tiba Keluar dan Meminta Verifikasi: Apa yang Harus Dilakukan?
  • Bisakah Saldo BNI Kamu Nol? Fakta dan Cara Mengatasinya
  • Inilah Tanda-tanda Chat Audio di Grup WhatsApp Sudah Disadap
  • Cara Mengatasi Tidak Bisa Live Instagram Karena Tidak Memenuhi Syarat
  • 7 Spek Laptop yang Ideal untuk Coding & Ngoding Web/App
  • Keuntungan dan Kerugian Menggunakan PayPal: Panduan Lengkap
  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas
  • Cara Mengganti Nomor TikTok yang Tidak Aktif atau Hilang Tanpa Verifikasi
  • Cara Menggunakan BCA PayLater Terbaru 2025
  • Cara Mendapatkan IMPoint Indosat IM3 Ooredoo Gratis via MyIM3
  • Apa Arti TikTok ‘Shared With You’?
  • Cara Menghapus Data KTP di Pinjol: Panduan Lengkap
  • Cara Download WhatsApp GB Terbaru 2025 – Fitur Lengkap & Aman
  • Review WhatsApp Beta: Apakah Aman? Cara Instal dan Cara Keluar
  • Bebong: Makna, Asal Usul, dan Penggunaan dalam Bahasa Indonesia
  • Spinjam dan Spaylater: Apa yang Terjadi Jika Terlambat Membayar dan Bisakah Meminjam Lagi?
  • Cara Download dan Menonton Dood Stream Tanpa Iklan – Doods Pro
  • Cara Menghentikan dan Mengatasi Pinjol Ilegal
  • Kode Bank BRI untuk Transfer ke PayPal
  • Cara Menyadap WhatsApp Tanpa Aplikasi dan Kode QR
  • Apa yang Terjadi Jika Telat Bayar Shopee PayLater?
  • Telat Bayar Listrik 1 Hari: Apa yang Terjadi?
  • Cara Mengunduh Foto Profil WhatsApp Teman di Android, iPhone, dan PC/Mac
  • Rekomendasi Aplikasi Edit Foto Ringan Terbaik untuk PC Windows dan macOS
  • Cara Membeli Diamond Mobile Legends Menggunakan Pulsa Telkomsel
  • Tutorial Menggunakan Aplikasi Dana: Cara Top Up Dana dengan Mudah, Cepat, dan Murah untuk Pemula
  • Profil Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi Kabinet Merah Putih Reshuffle 17 September 2025
  • Ini Info Terbaru Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025!
  • Cara Reset Printer Epson L3110 2025

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme