Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Mengenal Fikih Lingkungan

Posted on April 13, 2022

Kliping Pemikiran Islam, Ditulis oleh Wildan Fatoni Yusuf

Secara bahasa fikih berarti faham, mengerti, atau mengetahui secara mutlaq. Baik kefahaman tersebut secara mendalam ataupun tidak. Seperti firman Allah

قَالُوا يَاشُعَيْبُ مَا نَفْقَهُ كَثِيرًا مِمَّا تَقُولُ وَإِنَّا لَنَرَاكَ فِينَا ضَعِيفًا

“Mereka berkata “ wahai Syu’aib! Kami tidak banyak mengerti tentang apa yang engkau katakan itu, sedang kenyataannya kami memandang engkau seorang yang lemah diantara kami” QS. Hud:91

فَمَالِ هَؤُلَاءِ الْقَوْمِ لَا يَكَادُونَ يَفْقَهُونَ حَدِيثًا

“Maka mengapa orang-orang munafiq itu hampir-hampir tidak memahami pembicaraan (sedikitpun)” QS. Al-Nisa’: 78

Sedangkan secara istilah, definisi fikih ialah

العِلْمُ بِالأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ العَمَلِيَّةِ الْمُكْتَسَبِ مِنْ أَدِلَتِهَا التَّفْصِيْلِيَّةِ

“lmu tentang hukum-hukum syariat yang bersifat praktik, yang digali dari dalil-dalilnya (Al-qur’an, hadits ijma’ dll) secara terperinci”[1]

Hukum-hukum agama ada yang bersifat ‘amaliyah dan i’tiqodiyah. I’tiqodiyah ialah hal-hal yang berkaitan dengan akidah, keyakinan, atau keimanan. Hal ini terbahas dalam cabang ilmu kalam (teologi).

Sedangkan ‘amaliyah ialah hal-hal yang berkaitan dengan perbuatan mukalaf[2]. Inilah yang menjadi obyek pembahasan fikih. Gambaranya, seorang mujtahid akan melakukan penalaran/penelitiaan terhadap sumber syariat (Al-Qur’an, Hadits, dll.)  untuk mengetahui hukum tentang suatu perbuatan mukalaf. Nah, hasil dari penalaran mujtahid tersebut dinamakan fikih.

Sedangkan lingkungan, menurut UU. No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, ialah kesatuan  ruang  dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk  manusia  dan  perilakunya,  yang mempengaruhi  alam  itu  sendiri,  kelangsungan perikehidupan,  dan  kesejahteraan  manusia  serta makhluk hidup lain.
Baca juga:  Musik sebagai Media Dakwah: Tembang Macapat, Tembang Jawa, dan Dakwah Wali Songo
Ringkasnya, fikih lingkungan merupakan ilmu tentang hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan perbuatan/aktivitas manusia ketika bersinggungan dengan lingkungan sekitarnya (perilaku ekologis) untuk mencapai kemaslahatan secara umum.

Tidak bisa dipungkiri, kehidupan manusia pasti bersentuhan dengan alam sekitarnya. Ia membutuhkan alam sekitar untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Manusia butuh udara untuk bernafas, ia membutuhkan air untuk minum, bumi untuk tempat tinggal serta unsur alam lainnya.

Apalagi hubungan manusia dengan tuhannya (‘ibadah), juga tidak bisa lepas dari lingkungan. Ia butuh Air yang bersih untuk bersuci, tanah yang bersih ketika harus tayamum, hewan untuk melaksanakan qurban dan aqiqah, hasil pertanian untuk berzakat dan lain sebagainya. Maka dari itu sudah sangat jelas ada keterkaitan erat antara kegiatan manusia dengan lingkungan sekitarnya.

Oleh karena itu, ada aturan Allah (hukum) yang mengatur tentang perilaku ekologis manusia. Hal ini perlu digali, karena  manusia sangat berkaitan erat dengan lingkungan,  maka iapun turut bertanggung jawab atas krisis lingkungan yang kini telah mancapai taraf yang amat parah.

Sebenarnya pembahasan fikih lingkungan telah banyak dibahas dalam literatur al–turats, hanya saja ia tidak dijadikan satu sub bab tersendiri, melainkan berserakan, mengikuti pembahasan lainya. Hal ini bisa kita faham, karena pada masa itu, masalah lingkungan belum menjadi problem yang membahayakan.
Baca juga:  Jika Kematian Sudah Digariskan, Untuk Apa Protokol Kesehatan?
Seiring berubahnya zaman serta corak kehidupan manusia. Model gaya hidup, kebudayaan serta kebutuhan akan senantiasa berganti. Sedangkan rata-rata model tabwib (pembagian kajian dalam bentuk sub bab) dalam semua kitab fikih klasik hanya terklasifikasikan menjadi ‘ubudiyah (hubungan manusia dengan tuhan), mu’amalah (sosial-ekonomi), munakahah ( pernikahan ), jinayah (pidana).

Oleh karena itu diperlukan penggalian serta pengkodifikasian kajian fikih tentang lingkungan yang telah tertera dalam khazanah turats (kitab kuning), untuk kemudian dikontekstualisasikan dengan kondisi masa sekarang. Agar fikih senantiasa shalihun likuli zaman wal makan ( relevan kapanpun, dimanapun).

Merumuskan Fikih Lingkungan

Proses perumusan fikih lingkungan harus merambah pelacakan terhadap Al-Quran dan Hadits dengan tetap mengacu pada literatur tafsir yang mu’tabar (diakui), agar dapat diketahui bagaimana posisi menjaga lingkungan dalam sumber syariat. Tidak ketinggalan pembahasan maqosid al-syariah juga harus pula dirambah, tentunya untuk mendapat pengertian apakah hifdzul bi’ah (menjaga lingkungan) merupakan salah satu tujuan syariat.

Dalam lingkungan pesantren, bahstul masail dengan pembahasan lingkungan hidup sebenarnya telah banyak dilaksanakan. Akan tetapi, secara kuota memang masih kalah banyak dengan pembahasan keagamaan, sosial maupun ekonomi. Namun demikian, setelah dilacak lebih lanjut, setidaknya bahtsul masail lingkungan  yang telah terlaksana sudah menghasilkan rumusan-rumusan yang sangat komprehensif dan mempunyai sumbangsih besar bagi upaya perumusan fikih lingkungan.
Baca juga:  Jika Kematian Sudah Digariskan, Untuk Apa Protokol Kesehatan?
Secara makro bahtsul masail telah menyinggung soal hukum membuang sampah sembarangan, pembangkit listrik tenaga nuklir, mendirikan dan mengoperasikan pabrik yang berdampak pencemaran udara, dll.

Sayangnya, produk-produk rumusan bahtsul masail tersebut kurang diketahui oleh khalayak umum, padahal rumusan tersebut sangat mendalam dan kuat, baik dari segi referensi maupun sudut pandang pertimbangan lainnya.

Berangkat dari itu semua, harus ada ikhtiar pengkodifikasian rumusan-rumusan tersebut serta menambahinya dengan beberapa kajian fikih lain untuk kemudian disuguhkan dengan bahasa yang ringan, namun tanpa menginggalkan kedalaman muatan isi tulisan tersebut. Bismillah laa haula wala quwwata illa billah.

 

[1] Taj al-din abdulwahab bin ‘aly al-subky, matn jam’ul jawami’

[2] Mukalaf ialah golongan orang yang sudah terbebani menjalankan syariat. Standarnya ialah ketika seorang telah baligh dan berakal. Oleh karena itu, anak kecil dan orang gila tidak terbebani untuk menjalankan syariat.

Baca Juga

Artikel ini di kliping dari Alif.id sebagai kliping/arsip saja. Segala perubahan informasi, penyuntingan terbaru dan keterkaitan lain bisa dilihat di sumber.

Terbaru

  • Apa itu Game Sakura School Simulator Solwa?
  • Hasil Benchmark Xiaomi Pad 8 Global Bocor! Siap-siap Masuk Indonesia Nih
  • KAGET! Ressa Rizky Rossano Akui Sudah Nikah & Punya Anak
  • Inilah Kronologi Ledakan Bom Rakitan SMPN 3 Sungai Raya, Kubu Raya Kalbar
  • Cara Mengatasi Error 208 BCA Mobile
  • Hapus Sekarang! Inilah Hornet, App LGBTQ Tembus Indonesia, Hati-hati
  • Berapa Lama Sih Ngecas HP 33 Watt? Ini Dia Penjelasannya!
  • Cara Cek Saldo Hana Bank Lewat SMS
  • Update Sistem Google Februari 2026: Apa yang Baru dan Perlu Kalian Tahu?
  • Membership FF Bulanan & Mingguan: Berapa DM yang Harus Kalian Siapkan?
  • Maksimal Ngecas HP Berapa Kali Sehari? Boleh 2 Kali Nggak, Sih?
  • Cara Mengatasi Error “Try Again, Open in Another App”
  • Sideload Android: Cara Pasang APK Tanpa Google Play Store (Panduan Lengkap 2026)
  • iPhone Jadi Kamera Vintage Modular? Proyek Kickstarter Ini Bikin Kagum!
  • Cara Mengatasi Video Nest Cam Bermasalah dan Video Hilang
  • iTunes Masih Jadi Rajanya Music? Ini Faktanya!
  • Google Home Smart Button Makin Canggih: Kini Otomatisasi Lebih Fleksibel!
  • F1: The Movie Raih Grammy! Tak Terduga, Kalahkan Bintang Country Ternama
  • Blokir Situs Judi Online: Lindungi Diri & Keluarga dari Dampak Negatif
  • Belanda Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial: Ini Detailnya!
  • Gemini Live Mendapat Desain Ulang ‘Floating UI’ yang Super Keren!
  • Galaxy S26 Kehilangan Magnet Qi2? Kebocoran Terbaru Bikin Penasaran!
  • DCT Coin: Crypto Legitim atau Penipuan? Bedah Tuntas, Harga & Fakta Penting!
  • Apple Rilis Update Terbaru untuk iOS, macOS, watchOS & Lainnya!
  • Paket Super Seru Telkomsel: Aplikasi Apa Saja yang Bisa Digunakan?
  • Deus Ex: Human Revolution GRATIS di Android! Buruan Download Sebelum Hilang!
  • Apa Bedanya Thigh, Wing, dan Drumstick di McDonald’s? Yuk, Kupas Tuntas!
  • OpenAI Luncurkan Codex App untuk macOS: Kode Jadi Lebih Mudah!
  • Dana Kaget Wealth Plan: Untung atau Mitos? Review Jujur & Cara Daftarnya!
  • Desain Sony WF-1000XM6 Bocor: Desain Baru, Performa Lebih Gahar!
  • How to Run Qwen (14B) on AMD MI200 with vLLM
  • How to Enable New Run Dialog in Windows 11
  • How to Disable AI Features in Firefox 148
  • Git 2.53: What’s New?
  • Linux From Scratch Ditches Old System V init
  • Cara Membuat Podcast dari PDF dengan NotebookLlama dan Groq
  • Tutorial Membuat Sistem Automatic Content Recognition (ACR) untuk Deteksi Logo
  • Apa itu Google Code Wiki?
  • Cara Membuat Agen AI Otomatis untuk Laporan ESG dengan Python dan LangChain
  • Cara Membuat Pipeline RAG dengan Framework AutoRAG
  • Apa itu Spear-Phishing via npm? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya yang Makin Licin
  • Apa Itu Predator Spyware? Ini Pengertian dan Kontroversi Penghapusan Sanksinya
  • Mengenal Apa itu TONESHELL: Backdoor Berbahaya dari Kelompok Mustang Panda
  • Siapa itu Kelompok Hacker Silver Fox?
  • Apa itu CVE-2025-52691 SmarterMail? Celah Keamanan Paling Berbahaya Tahun 2025
Beli Pemotong Rumput dengan Baterai IRONHOOF 588V Mesin Potong Rumput 88V disini https://s.shopee.co.id/70DBGTHtuJ
Beli Morning Star Kursi Gaming/Kantor disini: https://s.shopee.co.id/805iTUOPRV

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme