Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Mengenal Fikih Lingkungan

Posted on April 13, 2022

Kliping Pemikiran Islam, Ditulis oleh Wildan Fatoni Yusuf

Secara bahasa fikih berarti faham, mengerti, atau mengetahui secara mutlaq. Baik kefahaman tersebut secara mendalam ataupun tidak. Seperti firman Allah

قَالُوا يَاشُعَيْبُ مَا نَفْقَهُ كَثِيرًا مِمَّا تَقُولُ وَإِنَّا لَنَرَاكَ فِينَا ضَعِيفًا

“Mereka berkata “ wahai Syu’aib! Kami tidak banyak mengerti tentang apa yang engkau katakan itu, sedang kenyataannya kami memandang engkau seorang yang lemah diantara kami” QS. Hud:91

فَمَالِ هَؤُلَاءِ الْقَوْمِ لَا يَكَادُونَ يَفْقَهُونَ حَدِيثًا

“Maka mengapa orang-orang munafiq itu hampir-hampir tidak memahami pembicaraan (sedikitpun)” QS. Al-Nisa’: 78

Sedangkan secara istilah, definisi fikih ialah

العِلْمُ بِالأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ العَمَلِيَّةِ الْمُكْتَسَبِ مِنْ أَدِلَتِهَا التَّفْصِيْلِيَّةِ

“lmu tentang hukum-hukum syariat yang bersifat praktik, yang digali dari dalil-dalilnya (Al-qur’an, hadits ijma’ dll) secara terperinci”[1]

Hukum-hukum agama ada yang bersifat ‘amaliyah dan i’tiqodiyah. I’tiqodiyah ialah hal-hal yang berkaitan dengan akidah, keyakinan, atau keimanan. Hal ini terbahas dalam cabang ilmu kalam (teologi).

Sedangkan ‘amaliyah ialah hal-hal yang berkaitan dengan perbuatan mukalaf[2]. Inilah yang menjadi obyek pembahasan fikih. Gambaranya, seorang mujtahid akan melakukan penalaran/penelitiaan terhadap sumber syariat (Al-Qur’an, Hadits, dll.)  untuk mengetahui hukum tentang suatu perbuatan mukalaf. Nah, hasil dari penalaran mujtahid tersebut dinamakan fikih.

Sedangkan lingkungan, menurut UU. No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, ialah kesatuan  ruang  dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk  manusia  dan  perilakunya,  yang mempengaruhi  alam  itu  sendiri,  kelangsungan perikehidupan,  dan  kesejahteraan  manusia  serta makhluk hidup lain.
Baca juga:  Musik sebagai Media Dakwah: Tembang Macapat, Tembang Jawa, dan Dakwah Wali Songo
Ringkasnya, fikih lingkungan merupakan ilmu tentang hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan perbuatan/aktivitas manusia ketika bersinggungan dengan lingkungan sekitarnya (perilaku ekologis) untuk mencapai kemaslahatan secara umum.

Tidak bisa dipungkiri, kehidupan manusia pasti bersentuhan dengan alam sekitarnya. Ia membutuhkan alam sekitar untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Manusia butuh udara untuk bernafas, ia membutuhkan air untuk minum, bumi untuk tempat tinggal serta unsur alam lainnya.

Apalagi hubungan manusia dengan tuhannya (‘ibadah), juga tidak bisa lepas dari lingkungan. Ia butuh Air yang bersih untuk bersuci, tanah yang bersih ketika harus tayamum, hewan untuk melaksanakan qurban dan aqiqah, hasil pertanian untuk berzakat dan lain sebagainya. Maka dari itu sudah sangat jelas ada keterkaitan erat antara kegiatan manusia dengan lingkungan sekitarnya.

Oleh karena itu, ada aturan Allah (hukum) yang mengatur tentang perilaku ekologis manusia. Hal ini perlu digali, karena  manusia sangat berkaitan erat dengan lingkungan,  maka iapun turut bertanggung jawab atas krisis lingkungan yang kini telah mancapai taraf yang amat parah.

Sebenarnya pembahasan fikih lingkungan telah banyak dibahas dalam literatur al–turats, hanya saja ia tidak dijadikan satu sub bab tersendiri, melainkan berserakan, mengikuti pembahasan lainya. Hal ini bisa kita faham, karena pada masa itu, masalah lingkungan belum menjadi problem yang membahayakan.
Baca juga:  Jika Kematian Sudah Digariskan, Untuk Apa Protokol Kesehatan?
Seiring berubahnya zaman serta corak kehidupan manusia. Model gaya hidup, kebudayaan serta kebutuhan akan senantiasa berganti. Sedangkan rata-rata model tabwib (pembagian kajian dalam bentuk sub bab) dalam semua kitab fikih klasik hanya terklasifikasikan menjadi ‘ubudiyah (hubungan manusia dengan tuhan), mu’amalah (sosial-ekonomi), munakahah ( pernikahan ), jinayah (pidana).

Oleh karena itu diperlukan penggalian serta pengkodifikasian kajian fikih tentang lingkungan yang telah tertera dalam khazanah turats (kitab kuning), untuk kemudian dikontekstualisasikan dengan kondisi masa sekarang. Agar fikih senantiasa shalihun likuli zaman wal makan ( relevan kapanpun, dimanapun).

Merumuskan Fikih Lingkungan

Proses perumusan fikih lingkungan harus merambah pelacakan terhadap Al-Quran dan Hadits dengan tetap mengacu pada literatur tafsir yang mu’tabar (diakui), agar dapat diketahui bagaimana posisi menjaga lingkungan dalam sumber syariat. Tidak ketinggalan pembahasan maqosid al-syariah juga harus pula dirambah, tentunya untuk mendapat pengertian apakah hifdzul bi’ah (menjaga lingkungan) merupakan salah satu tujuan syariat.

Dalam lingkungan pesantren, bahstul masail dengan pembahasan lingkungan hidup sebenarnya telah banyak dilaksanakan. Akan tetapi, secara kuota memang masih kalah banyak dengan pembahasan keagamaan, sosial maupun ekonomi. Namun demikian, setelah dilacak lebih lanjut, setidaknya bahtsul masail lingkungan  yang telah terlaksana sudah menghasilkan rumusan-rumusan yang sangat komprehensif dan mempunyai sumbangsih besar bagi upaya perumusan fikih lingkungan.
Baca juga:  Jika Kematian Sudah Digariskan, Untuk Apa Protokol Kesehatan?
Secara makro bahtsul masail telah menyinggung soal hukum membuang sampah sembarangan, pembangkit listrik tenaga nuklir, mendirikan dan mengoperasikan pabrik yang berdampak pencemaran udara, dll.

Sayangnya, produk-produk rumusan bahtsul masail tersebut kurang diketahui oleh khalayak umum, padahal rumusan tersebut sangat mendalam dan kuat, baik dari segi referensi maupun sudut pandang pertimbangan lainnya.

Berangkat dari itu semua, harus ada ikhtiar pengkodifikasian rumusan-rumusan tersebut serta menambahinya dengan beberapa kajian fikih lain untuk kemudian disuguhkan dengan bahasa yang ringan, namun tanpa menginggalkan kedalaman muatan isi tulisan tersebut. Bismillah laa haula wala quwwata illa billah.

 

[1] Taj al-din abdulwahab bin ‘aly al-subky, matn jam’ul jawami’

[2] Mukalaf ialah golongan orang yang sudah terbebani menjalankan syariat. Standarnya ialah ketika seorang telah baligh dan berakal. Oleh karena itu, anak kecil dan orang gila tidak terbebani untuk menjalankan syariat.

Baca Juga

Artikel ini di kliping dari Alif.id sebagai kliping/arsip saja. Segala perubahan informasi, penyuntingan terbaru dan keterkaitan lain bisa dilihat di sumber.

Terbaru

  • Inilah Cara Login EMIS 4.0 Kemenag dan Cek Syarat PPG Biar Nggak Ketinggalan Info!
  • iPhone Fold Bakal Ngegas! Baterai Terbesar Sepanjang Masa, Katanya Bocoran!
  • Goshare WhatsApp Penghasil Uang: Aman atau Penipuan? Fakta & Cara Kerjanya!
  • Samsung Galaxy S26 Ultra Bocor: Hanya Hitam dan Putih? S-Pen Juga Ikut Jadi Sorotan!
  • Sok Imut Cukur Kumis Viral di TikTok: Link Aman atau Jebakan?
  • Apakah Website Credinex: Legal atau Ilegal?
  • Cara Mengatasi Error: “Kenapa Situs Ini Tidak Dapat Dijangkau”
  • Day 1 Cukur Kumis Viral: 356 Menit Link di X dan Telegram Langsung Disorot Netizen
  • Beli HP di Shopee Aman Nggak Sih?
  • Apa itu Android Desktop Camera dari Google?
  • Notepad++ Diduga Disusupi Hacker State-sponsored!
  • Fitur Baru di Apple TV Februari 2026
  • Bilibili Legal Gak Sih? Yuk, Kupas Tuntas Soal Nonton Anime di Sana!
  • Bisakah Bayar QRIS Pakai GoPayLater?
  • Apakah Aplikasi Amar Bank Tunaiku: Legal, Penipu atau Tidak?
  • Apa itu Mac Configurator?
  • Kenapa No Token Gagal Terus? Begini Cara Memasukkan!
  • Kode Bank Terbaru 2026: Kenali Arti dan Fungsinya! Jangan Sampai Salah Transfer
  • Bahayanya ‘Kumpulan Grup Asupan Malam Hijab Lokal Bocil Indo’, Waspada Phising!
  • Kenapa Voucher Axis Gagal Terus? Ini Dia Penyebab & Cara Mengatasinya!
  • Kenapa Meta AI Nggak Muncul di WhatsApp Padahal Udah Update?
  • Cara Mengatasi Error SofaScore: Panduan Lengkap & Anti Ribet!
  • Asuransi Mobil Zurich Indonesia: Penipu atau Tidak? Bongkar Faktanya!
  • Apakah Web Sribu.com Penipuan untuk Freelancer atau Tidak?
  • Cara Menonaktifkan SpayLater & Spinjam: Panduan Lengkap & Anti Ribet!
  • Panik Lupa Passcode iPhone? Jangan Reset! Ini Cara Ampuhnya
  • Printer Ngambyuk! Cara Ampuh Atasi Error 709 di Windows 11
  • Apakah Koin Shopee Bisa Buat Bayar Shopee PayLater?
  • Strategi Lolos PTN: Bongkar Tuntas Pembobotan UTBK Berdasarkan Jurusan!
  • Apa itu Meta AI WhatsApp Business?
  • Linux News Roundup February 2026
  • How to Install JellyFin Media Server on Samsung TV with TizenOS
  • Why OneNote Clears Your Notes
  • AMD NPU Monitoring on Linux: A Beginner’s Guide to AI Chip Tracking!
  • How to Fix AMD Adrenalin’s Game Detection Issues on Windows
  • Cara Membuat Podcast dari PDF dengan NotebookLlama dan Groq
  • Tutorial Membuat Sistem Automatic Content Recognition (ACR) untuk Deteksi Logo
  • Apa itu Google Code Wiki?
  • Cara Membuat Agen AI Otomatis untuk Laporan ESG dengan Python dan LangChain
  • Cara Membuat Pipeline RAG dengan Framework AutoRAG
  • Apa itu Spear-Phishing via npm? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya yang Makin Licin
  • Apa Itu Predator Spyware? Ini Pengertian dan Kontroversi Penghapusan Sanksinya
  • Mengenal Apa itu TONESHELL: Backdoor Berbahaya dari Kelompok Mustang Panda
  • Siapa itu Kelompok Hacker Silver Fox?
  • Apa itu CVE-2025-52691 SmarterMail? Celah Keamanan Paling Berbahaya Tahun 2025
Beli Pemotong Rumput dengan Baterai IRONHOOF 588V Mesin Potong Rumput 88V disini https://s.shopee.co.id/70DBGTHtuJ
Beli Morning Star Kursi Gaming/Kantor disini: https://s.shopee.co.id/805iTUOPRV

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme