Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Mengenal Fikih Lingkungan

Posted on April 13, 2022

Kliping Pemikiran Islam, Ditulis oleh Wildan Fatoni Yusuf

Secara bahasa fikih berarti faham, mengerti, atau mengetahui secara mutlaq. Baik kefahaman tersebut secara mendalam ataupun tidak. Seperti firman Allah

قَالُوا يَاشُعَيْبُ مَا نَفْقَهُ كَثِيرًا مِمَّا تَقُولُ وَإِنَّا لَنَرَاكَ فِينَا ضَعِيفًا

“Mereka berkata “ wahai Syu’aib! Kami tidak banyak mengerti tentang apa yang engkau katakan itu, sedang kenyataannya kami memandang engkau seorang yang lemah diantara kami” QS. Hud:91

فَمَالِ هَؤُلَاءِ الْقَوْمِ لَا يَكَادُونَ يَفْقَهُونَ حَدِيثًا

“Maka mengapa orang-orang munafiq itu hampir-hampir tidak memahami pembicaraan (sedikitpun)” QS. Al-Nisa’: 78

Sedangkan secara istilah, definisi fikih ialah

العِلْمُ بِالأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ العَمَلِيَّةِ الْمُكْتَسَبِ مِنْ أَدِلَتِهَا التَّفْصِيْلِيَّةِ

“lmu tentang hukum-hukum syariat yang bersifat praktik, yang digali dari dalil-dalilnya (Al-qur’an, hadits ijma’ dll) secara terperinci”[1]

Hukum-hukum agama ada yang bersifat ‘amaliyah dan i’tiqodiyah. I’tiqodiyah ialah hal-hal yang berkaitan dengan akidah, keyakinan, atau keimanan. Hal ini terbahas dalam cabang ilmu kalam (teologi).

Sedangkan ‘amaliyah ialah hal-hal yang berkaitan dengan perbuatan mukalaf[2]. Inilah yang menjadi obyek pembahasan fikih. Gambaranya, seorang mujtahid akan melakukan penalaran/penelitiaan terhadap sumber syariat (Al-Qur’an, Hadits, dll.)  untuk mengetahui hukum tentang suatu perbuatan mukalaf. Nah, hasil dari penalaran mujtahid tersebut dinamakan fikih.

Sedangkan lingkungan, menurut UU. No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, ialah kesatuan  ruang  dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk  manusia  dan  perilakunya,  yang mempengaruhi  alam  itu  sendiri,  kelangsungan perikehidupan,  dan  kesejahteraan  manusia  serta makhluk hidup lain.
Baca juga:  Musik sebagai Media Dakwah: Tembang Macapat, Tembang Jawa, dan Dakwah Wali Songo
Ringkasnya, fikih lingkungan merupakan ilmu tentang hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan perbuatan/aktivitas manusia ketika bersinggungan dengan lingkungan sekitarnya (perilaku ekologis) untuk mencapai kemaslahatan secara umum.

Tidak bisa dipungkiri, kehidupan manusia pasti bersentuhan dengan alam sekitarnya. Ia membutuhkan alam sekitar untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Manusia butuh udara untuk bernafas, ia membutuhkan air untuk minum, bumi untuk tempat tinggal serta unsur alam lainnya.

Apalagi hubungan manusia dengan tuhannya (‘ibadah), juga tidak bisa lepas dari lingkungan. Ia butuh Air yang bersih untuk bersuci, tanah yang bersih ketika harus tayamum, hewan untuk melaksanakan qurban dan aqiqah, hasil pertanian untuk berzakat dan lain sebagainya. Maka dari itu sudah sangat jelas ada keterkaitan erat antara kegiatan manusia dengan lingkungan sekitarnya.

Oleh karena itu, ada aturan Allah (hukum) yang mengatur tentang perilaku ekologis manusia. Hal ini perlu digali, karena  manusia sangat berkaitan erat dengan lingkungan,  maka iapun turut bertanggung jawab atas krisis lingkungan yang kini telah mancapai taraf yang amat parah.

Sebenarnya pembahasan fikih lingkungan telah banyak dibahas dalam literatur al–turats, hanya saja ia tidak dijadikan satu sub bab tersendiri, melainkan berserakan, mengikuti pembahasan lainya. Hal ini bisa kita faham, karena pada masa itu, masalah lingkungan belum menjadi problem yang membahayakan.
Baca juga:  Jika Kematian Sudah Digariskan, Untuk Apa Protokol Kesehatan?
Seiring berubahnya zaman serta corak kehidupan manusia. Model gaya hidup, kebudayaan serta kebutuhan akan senantiasa berganti. Sedangkan rata-rata model tabwib (pembagian kajian dalam bentuk sub bab) dalam semua kitab fikih klasik hanya terklasifikasikan menjadi ‘ubudiyah (hubungan manusia dengan tuhan), mu’amalah (sosial-ekonomi), munakahah ( pernikahan ), jinayah (pidana).

Oleh karena itu diperlukan penggalian serta pengkodifikasian kajian fikih tentang lingkungan yang telah tertera dalam khazanah turats (kitab kuning), untuk kemudian dikontekstualisasikan dengan kondisi masa sekarang. Agar fikih senantiasa shalihun likuli zaman wal makan ( relevan kapanpun, dimanapun).

Merumuskan Fikih Lingkungan

Proses perumusan fikih lingkungan harus merambah pelacakan terhadap Al-Quran dan Hadits dengan tetap mengacu pada literatur tafsir yang mu’tabar (diakui), agar dapat diketahui bagaimana posisi menjaga lingkungan dalam sumber syariat. Tidak ketinggalan pembahasan maqosid al-syariah juga harus pula dirambah, tentunya untuk mendapat pengertian apakah hifdzul bi’ah (menjaga lingkungan) merupakan salah satu tujuan syariat.

Dalam lingkungan pesantren, bahstul masail dengan pembahasan lingkungan hidup sebenarnya telah banyak dilaksanakan. Akan tetapi, secara kuota memang masih kalah banyak dengan pembahasan keagamaan, sosial maupun ekonomi. Namun demikian, setelah dilacak lebih lanjut, setidaknya bahtsul masail lingkungan  yang telah terlaksana sudah menghasilkan rumusan-rumusan yang sangat komprehensif dan mempunyai sumbangsih besar bagi upaya perumusan fikih lingkungan.
Baca juga:  Jika Kematian Sudah Digariskan, Untuk Apa Protokol Kesehatan?
Secara makro bahtsul masail telah menyinggung soal hukum membuang sampah sembarangan, pembangkit listrik tenaga nuklir, mendirikan dan mengoperasikan pabrik yang berdampak pencemaran udara, dll.

Sayangnya, produk-produk rumusan bahtsul masail tersebut kurang diketahui oleh khalayak umum, padahal rumusan tersebut sangat mendalam dan kuat, baik dari segi referensi maupun sudut pandang pertimbangan lainnya.

Berangkat dari itu semua, harus ada ikhtiar pengkodifikasian rumusan-rumusan tersebut serta menambahinya dengan beberapa kajian fikih lain untuk kemudian disuguhkan dengan bahasa yang ringan, namun tanpa menginggalkan kedalaman muatan isi tulisan tersebut. Bismillah laa haula wala quwwata illa billah.

 

[1] Taj al-din abdulwahab bin ‘aly al-subky, matn jam’ul jawami’

[2] Mukalaf ialah golongan orang yang sudah terbebani menjalankan syariat. Standarnya ialah ketika seorang telah baligh dan berakal. Oleh karena itu, anak kecil dan orang gila tidak terbebani untuk menjalankan syariat.

Baca Juga

Artikel ini di kliping dari Alif.id sebagai kliping/arsip saja. Segala perubahan informasi, penyuntingan terbaru dan keterkaitan lain bisa dilihat di sumber.

Terbaru

  • Belum Tahu? Ini Trik Nonton Doods Pro Bebas Iklan dan Cara Downloadnya
  • Misteri DNA Spanyol Terungkap: Jauh Lebih Tua dari Romawi dan Moor!
  • Kenapa Belut Listrik itu Sangat Mematikan
  • Apa itu Tesso Nilo dan Kronologi Konflik Taman Nasional
  • Inilah 4 Keunikan Sulawesi Tengah: Kota Emas Gaib, Situs Purba dll
  • Kepulauan Heard dan McDonald: Pulau Paling Terpencil Milik Australia
  • Ghost Farm Janjikan Rp 3 Juta Cuma-Cuma, Beneran Membayar atau Scam? Ini Buktinya!
  • Apakah UIPinjam Pinjol Penipu? Cek Reviewnya Dulu Disini
  • Pengajuan Samir Sering Ditolak? Ternyata Ini Penyebab Tersembunyi dan Trik Supaya Langsung ACC
  • Lagi Viral! Ini Cara WD Fortes Cue ke DANA, Benaran Membayar atau Cuma Angin Lalu?
  • Bingung Pilih Paket? Inilah Perbedaan Telkomsel Data dan Telkomsel Data Flash yang Wajib Kalian Tahu!
  • Ini Alasan Pohon adalah Mahluk Hidup Terbesar di Dunia
  • Sempat Panas! Kronologi Perseteruan Cak Ji vs Madas di Surabaya, Gini Endingnya
  • Gila! Norwegia Bikin Terowongan Melayang di Bawah Laut
  • Cuma Terpisah 20 Mil, Kenapa Hewan di Bali dan Lombok Beda Total? Ternyata Ini Alasannya
  • Heboh Video Umari Viral 7 Menit 11 Detik dari Pakistan, Isinya Beneran Ada atau Cuma Jebakan Link? Cek Faktanya!
  • Tertipu Online atau HP Hilang? Ini Cara Melacak Nomor HP yang Nggak Tipu-Tipu!
  • Apakah Aplikasi Labora Bisa Hasilkan Uang Jutaan atau Cuma Tipu-Tipu?
  • Apakah APK Cashcash Pro Penipu? Cek Reviewnya Dulu
  • Google Kliks Communicator: Pengalaman Awal yang Mengejutkan – Apa yang Kami Rasakan?
  • Belum Tahu? Ini Ukuran Banner YouTube yang Pas Biar Channel Kalian Makin Kece!
  • Inilah Rencana Gila China Balap AS ke Bulan Sebelum 2030
  • Inilah Spesifikasi Resmi Macbook Pro M5 yang Masuk Indonesia
  • Nonton Drama Bisa Dapat Cuan? Simak Cara Main Yudia APK Biar Nggak Salah Langkah!
  • Cuma Nonton Drama Pendek Bisa Cair Saldo DANA? Cobain Aplikasi Melolo, Begini Caranya!
  • Nonton Drama Bisa Dapat Cuan? Jangan Senang Dulu, Simak Fakta Mengejutkan Aplikasi Cash Drama Ini!
  • Ini Video Asli Bocil Block Blast 1 VS 3 di TikTok, Awas Jangan Asal Klik Link Sembarangan!
  • Instapop Terbukti Membayar atau Cuma Tipuan? Cek Faktanya Sebelum Kalian Buang Waktu Main Game!
  • Geger Video Botol Coca Cola 24 Detik di TikTok, Jangan Asal Klik! Ini Fakta Sebenarnya
  • Apa itu Video Botol Makarizo Viral? Ini Faktanya
  • Tailwind’s Revenue Down 80%: Is AI Killing Open Source?
  • Building Open Cloud with Apache CloudStack
  • TOP 1% AI Coding: 5 Practical Techniques to Code Like a Pro
  • Why Your Self-Hosted n8n Instance Might Be a Ticking Time Bomb
  • CES 2026: Real Botics Wants to Be Your Best Friend, but at $95k, Are They Worth the Hype?
  • Inilah Cara Membuat Aplikasi Web Full-Stack Tanpa Coding dengan Manus 1.5
  • Inilah Cara Melatih AI Agent Agar Bisa Belajar Sendiri Menggunakan Microsoft Agent Lightning
  • Tutorial Optimasi LangGraph dengan Node-Level Caching untuk Performa Lebih Cepat
  • Tutorial Membuat Game Dengan LangChain
  • X Terancam Sanksi Eropa Gara-Gara AI Grok Bikin Deepfake Anak Kecil
  • Apa itu RansomHouse Mario? Ini Pengertian dan Mengenal Versi Baru ‘Mario’ yang Makin Bahaya
  • Inilah Risiko Fatal yang Mengintai Kreator OnlyFans, Dari Doxxing sampai Penipuan!
  • Apa itu Kerentanan FortiCloud SSO? Ini Pengertian dan Bahayanya
  • Apa itu Covenant Health Data Breach? Ini Pengertian dan Kronologi Lengkapnya
  • Apa Itu Integrasi Criminal IP dan Cortex XSOAR? Ini Definisinya
Beli Pemotong Rumput dengan Baterai IRONHOOF 588V Mesin Potong Rumput 88V disini https://s.shopee.co.id/70DBGTHtuJ
Beli Morning Star Kursi Gaming/Kantor disini: https://s.shopee.co.id/805iTUOPRV

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme