Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Gus Dur dan Ide Besar Reformasi Agraria (Refleksi Kasus Mesuji)

Posted on December 20, 2011

Sontak 2 minggu ini publik nusantara dihebohkan dengan langkah beberapa orang perwakilan dari kampung Sungai Sodong, kab. Mesuji Lampung yang datang ke DPR bersama sejumlah fasilitator seperti Mayjend Purn Saurip Kadi & Habib Rizieq Shihab yang memutarkan video pembantaian warga (bentrok Warga – PAM Perusahaan) di Mesuji oleh Aparat dan Satpam Perkebunan sebuah Perusahaan.

Kasus ini merupakan salah satu dari kasus-kasus lain serupa sejak Belanda masuk dan menguasai perkebunan-perkebunan rakyat Indonesia (beberapa kesultanan/kerajaan saat itu) yang berlanjut bahkan sampai pada era reformasi 13 tahun berjalan ini. Hmm, kalaulah Gus Dur masih sugeng (hidup) di tahun ini pasti dia akan mengkritik hebat kebijakan presiden sekarang yang tidak menjalankan langkah Reformasi Agraria yang digagasnya 11 tahun lalu!

Ya, Sewaktu menjabat sebagai presiden, beliau membuat sebuah pernyataan yang begitu kontroversial dan mengganggu perusahaan perkebunan. Mengapa, beliau dengan enteng mengatakan bawa 40 persen tanah-tanah perkebunan dahulunya mencuri tanah-tanah rakyat. Menurut beliau, sebaiknya sebagian tanahnya dibagikan kepada rakyat.

Gusdur tidak bohong, perkebunan yang ada di Indonesia khususnya perkebunan milik negara bekas perusahaan perkebunan milik perusahaan era Belanda dahulunya mencuri tanah-tanah rakyat. Mencuri dengan paksaan atau atas dasar hukum agraria masa Belanda. Hukum Belanda waktu itu menganut azas Domein Verklaring (mudahnya, sebuah tanah tidak dapat dibuktikan kepemilikannya melalui bukti legal khususnya surat-menyurat maka tanah tersebut adalah tanah negara).  Anda tentu tahu siapa pula yang bisa buktikan surat dan bukti legal lainnya dimasa itu. Lalu, yang disebut negara sendiri adalah Pemerintah Hindia Belanda. Di tempat lain, khususnya di Sumatera Timur, perusahaan menyewa tanah-tanah rakyat melalui izin konsesi Sultan.

Tanah-tanah tersebut, dipakai oleh perusahaan dengan menggunakan Hak Erfpacht selama 75 tahun. Sampai sekarang, tanah-tanah tersebut tidak pernah dikembalikan kepada masyarakat sekitar perkebunan yang dahulunya nenek moyang mereka adalah pemilik tanah-tanah tersebut. UUPA sendiri mengatur peralihan hak-hak barat khususnya eks perkebunan Belanda ini selama-lamanya 20 puluh tahun sejak UUPA 1960 disahkan. Sayangnya, pengembalian tanah tersebut tidak pernah terjadi. Pemerintah Orba enggan mengembalikan tanah-tanah tersebut dengan mengeluarkan Keppres RI No. 32 Tahun 1979 tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka  Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi  Hak-Hak Barat dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 3 tahun 1979 Tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Permohonan dan Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat.

Beberapa alasan dikeluarkannya aturan tersebut dikarenakan sebagian besar perkebunan tersebut telah dinasionalisasi dan dijadikan BUMN sekaligus melihat kenyataan bahwa sebagian besar direksi dan komisaris perusahaan ini adalah para pensiunan pejabat tinggi atau perwira militer yang dirasa penting diberi priveledge. Hilanglah kesempatan rakyat mendapatkan kembali tanahnya.

Courtesy: PMII Makassar
Courtesy: PMII Makassar

Itulah Gusdur, dia bicara dengan lugas dan blak-blakan. Banyak yang tidak paham maksud dan latar belakang bicaranya. Kalau tidak salah, ucapan Gusdur tersebut juga mengkritik ulama-ulama dan tokoh masyarakat Jawa Timur waktu itu yang secara gegabah mengharamkan rakyat Kali Bakar, Malang Selatan yang menduduki tanah-tanah perkebunan di sekeliling mereka. Masyarakat menyebut gerakannya sebagai aksi reklaiming. Mengklaim kembali tanah-tanah perkebunan yang mereka anggap sebagai milik mereka yang sejak lama dirampas.

Tentu ucapan Gusdur juga menyindir perusahaan perkebunan baru, bukan hanya eks Belanda. Ini juga bisa dipahami kebenarannya. UUPA 1960 memuat aturan soal Hak Menguasai Negara (HMN). Dan, pelaksanaan aturan ini, semenjak Orde Baru hingga sekarang mirip-mirip dengan aturan Domein Verklaring. Bukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Apalagi sejak lahirnya PP 40/1996 tentang HGU yang membuat masa berlaku HGU bisa mencapai 90 tahun. Selama itu, banyak tanah-tanah masyarakat khususnya masyarakat adat di luar Jawa dijadikan perkebunan. Saat ini, perkebunan-perkebunan tersebut bahkan banyak telah terjual kepada perusahaan-perusahaan asing.

Gusdur telah memberi jalan bagi lahirnya Tap MPR No.IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam yang hingga sekarang belum dijalankan pemerintah.

Ilaa hadirati ilaa ruhi KH Abdurahman Wahid, alfatihah…

*) Sebagian besar tulisan mengambil tulisan dari om Iwan Nurdin di Kompasiana

Terbaru

  • Inilah Syarat dan Cara Pendaftaran IMEI Internasional Mulai Mei 2026
  • Bocoran Spek Samsung Galaxy S27 Ultra Nih, Kamera 3X Hilang + Teknologi AI
  • Inilah Perbedaan Motorola G47 dan Motorola G45, Cuma Kamera 108 Megapiksel Doang?
  • Update Baru Google Gemini: Bisa Bikin File Word, PDF, Excel secara Otomatis
  • Rekomendasi Motor Listrik 2026 Anti Mogok!
  • Ini Loh Honda Vision 110, Motor Baru Seharga Beat & Rangka eSAF Khusus Pasar Eropa
  • Inilah Mobil-Mobil Paling Cocok Transisi ke Bioetanol E20 dan Biodiesel B50!
  • Inilah Ternyata Batas Minimal Daya Cas Mobil Listrik di Rumah
  • DJP Geser Batas Akhir Lapor Pajak Sampai 31 Mei 2026
  • PKB Tanggapi Dingin Usul Yusril Ihza Mahendra Soal Parliamentary Treshold 13 Kursi
  • LPTNU Kritik Keras Rencana Penutupan Prodi: Kenapa Tidak Komprehensi & Berbasis Problematika Nyata?
  • Gus Rozin PWNU Jawa Tengah Setuju Cak Imin, Konflik PBNU bikin Warga Kesal dan Tidak Produktif
  • Pengamat: Prabowo Harus Benahi KAI, Aktifkan juga Jalur Kereta Lama & Baru
  • Sekjend PBNU: Jadwal Muktamar Usulan PWNU Sejalan Hasil Rapat Pleno & Rais Aam
  • PKB Desak Hukuman Maksimal Kasus Little Aresha & Evaluasi Total Sistem Penitipan Anak secara Nasional
  • PKB Usul Modernisasi Sistem Kereta dan CCTV di Kabin Masinis, Setuju?
  • Menteri PPA Arifah Fauzi Minta Maaf Soal Polemik Pindah Gerbong Wanita di KRL
  • Cara Kirim Robux Mudah di Roblox Beli Skin Shirt Preview
  • Kronologi kasus dugaan penyebaran konten asusila oleh anak anggota DPRD Kutai Barat?
  • Inilah Alasan Kenapa Gelembung Air di Luar Angkasa Bisa Jadi Eksperimen Fisika yang Keren Banget
  • Inilah Contoh Naskah Doa Upacara Hardiknas 2026 yang Syahdu dan Penuh Makna
  • Inilah 10 Peringkat SMP di Daerah Istimewa Yogyakarta Berdasarkan Hasil TKA TKAD 2025/2026 Terbaru
  • Inilah Cara Download FF Beta Versi Terbaru 2026, Lengkap Dengan Cara Daftar Advanced Server Resmi
  • Inilah Cara Menghilangkan YouTube Shorts di Beranda Biar Nggak Menghambat Scrolling Kalian!
  • Inilah Kabar Gembira Program Magang Nasional 2026, Kuota Naik Drastis Jadi 150 Ribu Peserta!
  • Inilah House of Amartha: Mengenal Bisnis Thariq Halilintar di Balik Pernikahan Mewah El Rumi dan Syifa Hadju
  • Inilah Cara Kuliah S1-S2-S3 Gratis dan Cepat Lewat Beasiswa BIB Kemenag Jalur Akselerasi 2026
  • Inilah Aturan Baru Penugasan Guru Non-ASN 2026, Nasib Kalian Ditentukan Sampai Tanggal Ini!
  • Inilah Cara Daftar Pra SPMB Banten 2026 Biar Proses Masuk Sekolah Jadi Makin Lancar
  • Inilah Rincian Biaya Jalur Mandiri Untirta 2026 Lengkap Per Fakultas dan Program Studi
  • How to Build Ultra-Resilient Databases with Amazon Aurora Global Database and RDS Proxy for Maximum Uptime and Performance
  • How to Build Real-Time Personalization Systems Using AWS Agentic AI to Make Every User Feel Special
  • How to Transform Your Windows 11 Interface into a Sleek and Modern Aesthetic Masterpiece
  • How to Understand Google’s New TPU 8 Series for Massive AI Training and Inference
  • How to Level Up Your PC Gaming Experience with the New Valve Steam Controller and Its Advanced Features
  • How to build a smart voice agent with the AssemblyAI Voice Agent API and Universal-3 Pro for high-accuracy conversations
  • How to create Cinematic AI Kungfu Movie using Flower.ai and SeaDance 2.0
  • How to Build a Professional Headless Shopify Store from Scratch with the New Shopify AI Toolkit and Claude Code
  • How to Use Nvidia Nemotron-3 Nano Omni for Advanced Multimodal AI Reasoning
  • How to use Google Gemini Deep Research to automate professional analysis and save hours of work every week
  • Apa itu Spear-Phishing via npm? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya yang Makin Licin
  • Apa Itu Predator Spyware? Ini Pengertian dan Kontroversi Penghapusan Sanksinya
  • Mengenal Apa itu TONESHELL: Backdoor Berbahaya dari Kelompok Mustang Panda
  • Siapa itu Kelompok Hacker Silver Fox?
  • Apa itu CVE-2025-52691 SmarterMail? Celah Keamanan Paling Berbahaya Tahun 2025

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme