Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

Menara BTS Boleh Dipasang di Menara Masjid

Posted on February 28, 2011

Menara BTS (base transceiver station) yang digunakan oleh operator-operator telephon selluler sah-sah saja dipasang di Masjid atau Musholla. Demikian juga Menara Masjid sah-sah saja dipasangi pemancar sinyal telephon seluler.

Namun, hukum sah atau bolehnya masjid dipasangi Menara BTS ini mensyaratkan bangunan menara harus terpisah dari bangunan masjid atau musholla. Artinya Menara yang digunakan sebagai Menara BTS tidak boleh menyatu dengan bangunan masjid yang digunakan sebagai pusat aktivitas ibadah.

Demikian hasil pembahasan yang dilakukan oleh Lebaga Bathsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) pekan kemarin. Forum pembahasan ini adalah forum pembahasan rutin LTM PBNU.

“Pembahasan ini dilakukan untuk menjawab berbagai pertanyaan-pertanyaan masyarakat seputar hukum pemasangan menara BTS yang akhir-akhir ini banyak dilakukan,” tutur Arwani Faisal Wakil Ketua LBM PBNU.

Lebih lanjut Arwani menjelaskan, dari hasil bathsul masail tersebut disimpulkan bahwa, hukum pemasangan atau pembangunan menara BTS yang menyatu dengan bangunan Masjid atau Musholla adalah Haram.

“Sedangkan mengenai dampak buruk penggunaan selluler dan aktifitas maksiat yang menggunakan selluler seperti merencanakan pencurian, tidaklah dapat menjadikan hukum penggunaan selluler menjadi haram. Demikian pun aktifitas maksiat melalui selluler tidak lantas membuat hukum pemasangan atau pembangunan menara BTS di masjid menjadi haram,” terang Arwani.

Terbaru

  • Inilah 6 SMA Swasta Terbanyak Masuk PTN dan Kampus Luar Negeri
  • Cara Didik Anak agar Disiplin dan Bertanggung Jawab atas Tindakannya
  • Apa itu Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOP Pantura)?
  • Contoh Makalah K3: Apa itu Sertifikasi K3?
  • Cara Cek Bansos September 2025
  • Ini Jadwal Kereta Bandara Adi Soemarmo Agustus 2025
  • Apa itu Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama?
  • Cagongjok: Budaya Memalukan Korea, Ketika Kafe Jadi Kantor dan Ruang Belajar
  • Pengertian Anomali Brainrot
  • Penemuan DNA Denisovan Manusia Purba Amerika
  • SpaceX Akan Luncurkan Pesawat Rahasia X-37B Space Force Amerika
  • Biawak: Antara Hama dan Penjaga Ekosistem
  • Ini Profil Komjend Dedi Prasetyo Wakapolri Baru
  • Fraksi PKB DPRD Pati Tetap Selidiki Dugaan Pelanggaran Kasus RSUD Pati
  • Fraksi PKB Kritik Penggunaan Anggaran Prabowo, Fokus pada Fasilitas Publik
  • Inilah Syarat Nilai Minimal Raport Pendaftar SNBP 2026
  • Kemendikdasmen Sangkal Isu PPG Guru Tertentu Tidak Ada Lagi
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 5 SD/MI Sederajat Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 3 dan 4 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Inilah Struktur Kurikulum Kelas 3 dan 4 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ilmuwan Colorado University Bikin Particle Collider Mini, Bisa Atasi Kanker
  • Inilah Susunan Upacara Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus di Istana Negara
  • FAKTA: Soeharto Masih Komandan PETA Saat Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945
  • Materi Tes CPNS 2025: Fungsi dan Wewenang DPR/DPD
  • Cara Menjadi Siswa Eligible Daftar SNBP 2026 Terbaru!
  • Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2025 Diperpanjang, Ini Syarat dan Caranya!
  • Struktur Kurikulum Kelas 2 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 1 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum PAUD & TK Sederajat Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Butuh Beasiswa? Ini Beasiswa Alternatif KIP Kuliah Tahun 2025 untuk Jenjang S1
  • Inilah 6 SMA Swasta Terbanyak Masuk PTN dan Kampus Luar Negeri
  • Cara Didik Anak agar Disiplin dan Bertanggung Jawab atas Tindakannya
  • Apa itu Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOP Pantura)?

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme