Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

Bahtsul Masail Santri Haramkan Ijazah Hasil Contekan

Posted on May 28, 2011

Jombang, NU Online
Bagaimana hukum penggunaan ijazah yang dihasilkan dari UN (Ujian Nasional) yang sarat dengan kecurangan untuk mendapatkan pekerjaan? Bahtsul Mas’il FMPP (Forum Musyawarah Pondok Pesantren) se-Jawa Madura yang bertempat di Pondok Pesantren (Ponpes) Tambakberas Jombang, memutuskan hal itu haram.

Masalah ijazah tersebut dibahas di komisi B. Pembahasan itu, terbilang alot. Pasalnya, masih-masing perwakilan pondok pesantren ada yang sepakat dan ada juga yang sebaliknya. Sejumlah kitab kuning pun dimunculkan sebagai referensi.

“Akhirnya kita memutuskan penggunaan ijazah tersebut tidak diperbolehkan. Karena tindakan tersebut termasuk kebohongan,” kata Ketua FMPP, H Iffatul Latoif Zainudin, saat mempresentasikan hasil Bahtsul Masa’il, Kamis (26/5//2011) malam.

Lantas bagaimana hasil uang yang diperoleh dari pekerjaan yang menggunakan ijazah tersebut? Pengasuh Ponpes Ploso, Kediri ini menjelaskan, apabila dia berstatus PNS, maka uang yang dihasilkan halal. Dengan catatan, dia memiliki kemampuan sesuai bidang yang digelutinya.

Apabila dia non PNS, lanjutnya, maka uang yang dihasilkan juga halal sesuai dengan kadar amalnya. “Apabila tidak sesuai dengan kadar amalnya, maka tidak boleh mengambil uang hasil kerjanya tersebut,” kata Latoif menjelaskan.

Bahtsul Masai’l yang digelar di Ponpes Tambakberas dihadiri 320 peserta dari 130 pondok pesantren se-Jawa Madura. Acara itu digelar selama dua hari, yakni tanggal 25 hingga 26 Mei.

Terbaru

  • Cara Mengatasi Error Virtualbox not detecting Graphics Card di Windows 11
  • Cara Mengatasi Error Windows MFReadWrite.dll not found or missing
  • Cara Membuat Formulir Menggunakan Zoho Form
  • Pemerintah Ganti Ujian Kesetaraan Dengan TKA 2025
  • Ini Perbedaan TKA vs Ujian Nasional: TKA Lebih Sakti?
  • Daftar TKA Tutup 5 Oktober: Sudah 3.3 Juta Yang Daftar
  • Review Aplikasi ClipClaps: Penipuan atau Tidak?
  • Review Aplikasi Wibuku: Alternatif Nonton Anime Gratis untuk Para Wibu Indonesia!
  • Inilah Alat dan Software Phone Farming dengan Samsung Galaxy J7 Prime
  • Cara Cek Paket Internet Telkomsel Kena Pembatasan/Throttling Atau Tidak
  • Cara Mengatasi YMusic APK Error Tidak Bisa Dibuka
  • Cara Memblokir Akun Teman di Mobile Legend: Panduan Lengkap
  • Profil Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi Kabinet Merah Putih Reshuffle 17 September 2025
  • Ini Info Terbaru Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025!
  • Cara Reset Printer Epson L3110 2025
  • WhatsApp Tiba-tiba Keluar dan Meminta Verifikasi: Apa yang Harus Dilakukan?
  • Bisakah Saldo BNI Kamu Nol? Fakta dan Cara Mengatasinya
  • Inilah Tanda-tanda Chat Audio di Grup WhatsApp Sudah Disadap
  • Cara Mengatasi Tidak Bisa Live Instagram Karena Tidak Memenuhi Syarat
  • 7 Spek Laptop yang Ideal untuk Coding & Ngoding Web/App
  • Keuntungan dan Kerugian Menggunakan PayPal: Panduan Lengkap
  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas
  • Cara Mengganti Nomor TikTok yang Tidak Aktif atau Hilang Tanpa Verifikasi
  • Cara Menggunakan BCA PayLater Terbaru 2025
  • Cara Mendapatkan IMPoint Indosat IM3 Ooredoo Gratis via MyIM3
  • Apa Arti TikTok ‘Shared With You’?
  • Cara Menghapus Data KTP di Pinjol: Panduan Lengkap
  • Cara Download WhatsApp GB Terbaru 2025 – Fitur Lengkap & Aman
  • Review WhatsApp Beta: Apakah Aman? Cara Instal dan Cara Keluar
  • Cara Mengatasi Error Virtualbox not detecting Graphics Card di Windows 11
  • Cara Mengatasi Error Windows MFReadWrite.dll not found or missing
  • Cara Membuat Formulir Menggunakan Zoho Form

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme