Skip to content

emka.web.id

Menu
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Tutorial
  • Tentang Kami
Menu

Bahtsul Masail Santri Haramkan Ijazah Hasil Contekan

Posted on May 28, 2011 by Syauqi Wiryahasana
Jombang, NU Online Bagaimana hukum penggunaan ijazah yang dihasilkan dari UN (Ujian Nasional) yang sarat dengan kecurangan untuk mendapatkan pekerjaan? Bahtsul Mas'il FMPP (Forum Musyawarah Pondok Pesantren) se-Jawa Madura yang bertempat di Pondok Pesantren (Ponpes) Tambakberas Jombang, memutuskan hal itu haram. Masalah ijazah tersebut dibahas di komisi B. Pembahasan itu, terbilang alot. Pasalnya, masih-masing perwakilan pondok pesantren ada yang sepakat dan ada juga yang sebaliknya. Sejumlah kitab kuning pun dimunculkan sebagai referensi. "Akhirnya kita memutuskan penggunaan ijazah tersebut tidak diperbolehkan. Karena tindakan tersebut termasuk kebohongan," kata Ketua FMPP, H Iffatul Latoif Zainudin, saat mempresentasikan hasil Bahtsul Masa'il, Kamis (26/5//2011) malam. Lantas bagaimana hasil uang yang diperoleh dari pekerjaan yang menggunakan ijazah tersebut? Pengasuh Ponpes Ploso, Kediri ini menjelaskan, apabila dia berstatus PNS, maka uang yang dihasilkan halal. Dengan catatan, dia memiliki kemampuan sesuai bidang yang digelutinya. Apabila dia non PNS, lanjutnya, maka uang yang dihasilkan juga halal sesuai dengan kadar amalnya. "Apabila tidak sesuai dengan kadar amalnya, maka tidak boleh mengambil uang hasil kerjanya tersebut," kata Latoif menjelaskan. Bahtsul Masai'l yang digelar di Ponpes Tambakberas dihadiri 320 peserta dari 130 pondok pesantren se-Jawa Madura. Acara itu digelar selama dua hari, yakni tanggal 25 hingga 26 Mei.
Seedbacklink

Recent Posts

TENTANG EMKA.WEB>ID

EMKA.WEB.ID adalah blog seputar teknologi informasi, edukasi dan ke-NU-an yang hadir sejak tahun 2011. Kontak: kontak@emka.web.id.

©2024 emka.web.id Proudly powered by wpStatically