Skip to content

emka.web.id

Menu
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Tutorial
  • Tentang Kami
Menu

Pencaplokan Tanah MA NU Raudlatul Mutaalimin Wedung Demak

Posted on October 14, 2011 by Syauqi Wiryahasana
Demak, NU Online Pengurus Lembaga Pendidikan Maarif NU dan dewan guru Madrasah Aliyah Nahdlatul Ulama (MANU) Raudlatul Mutaalimin Wedung Kamis, (13/10) mendatangi Mapolsek Wedung. Mereka datang ke kantor polisi didampingi Tim Advokasi dari Majlis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU). Menurut koordinator Advokat Ahmad Said para pengurus Ma'arif, Lembaga, dan dewan guru yang datang untuk mengadukan tanah wakaf berupa sawah seluas 8500 M2 dari bapak Tasmono (alm) warga Desa Buko Wedung yang diwakafkan kepada lembaga Maarif dan di kelola MANU RAUM dari tahun 1983 sampai sekarang. Namun tanah tersebut mulai tahun 2011 dipatok sedangkan tupi / kitir pajak dibawa kepala desa Ngawen Susilo dan di ambil alih aleh Pengelola Sumber Daya Air (PSDA) wilayah Kudus. “Dari tahun 1983 tanah ini atas nama MANU RAUM, yang bayar pajak juga MANU, tapi tahun 2011 ini kami tidak bisa menggarap dan tupi atau kitir ini ditangan PSDA, maka kami kesini untuk minta kejelasan dari fihak PSDA alasannya apa mereka mematok tanah tersebut tanpa sepengetahuan kami” katanya sambil menunjukkan surat surat tanah tersebut. Sedangkan menurut petugas PSDA yang diwakili Bambang Supriyadi menjelaskan fihaknya berbicara berdasarkan data administrasi arsip  surat surat dan bukti yang dikeluarkan sejak tahun1982, namun dia juga akan menyelesaikan persoalan ini dengan melibatkan instansi terkait termasuk BPN dan kepala Desa. “Pak kami akan menyelesaikan persoalan ini dengan ahlinya dan tahu persoalan ini antara lain PSDA, BPN, Lurah dan MANU” katanya. Kapolsek wedung AKP Zamroni selaku fasilitator mengajak pada kedua belah fihak untuk berbicara secara arif dan bijaksana agar persoalan cepat selesai dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. “Bapak-bapak , bicara boleh keras, hati dan fikran harus dingin  agar pesoalan ini cepat selesai dan beres, kami mohon dalam penyelesaian persoalan ini dibicarakan sesuai dengan aturan main yang ada dan kita cari duduk persoalannya,” ajaknya. Sedangkan Kepala Desa Ngawen yang dirasa tahu persoalan ini tidak nampak hadir dan tidak ada konfirmasi yang jelas.
Seedbacklink

Recent Posts

TENTANG EMKA.WEB>ID

EMKA.WEB.ID adalah blog seputar teknologi informasi, edukasi dan ke-NU-an yang hadir sejak tahun 2011. Kontak: kontak@emka.web.id.

©2024 emka.web.id Proudly powered by wpStatically