Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

PKB : Ada Tiga Pokok Penting Diatur Dalam RUU Kerukunan Umat Beragama

Posted on October 14, 2011

Jakarta – Berdasarkan pada sejarah yang panjang mengenai keberagaman dan pruralisme di Indonesia, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sangat mendukung secara penuh lahirnya rancangan undang – undang (RUU) tentang Kerukunan Umat Beragama. Dikatakan secara tegas oleh Ketua Fraksi PKB Marwan Ja’far, Negara membutuhkan intervensi untuk mengatur keberagamaan bangsa kita.

“Negara butuh intervensi dan mengatur seluruh proses keberagamaan kita,” ujar Marwan.

Lebih lanjut menurutnya, Indonesia saat ini telah menjadi barometer internasional dalam masalah pluralisme dan keberagaman budaya yang menjadi spirit untuk terwujudnya regulasi tentang kerukunan umat beragama.

“Adanya perdebatan-perdebatan yang klasik itu nanti akan lebih menarik. Tidak ada radikalisasi dan tidak ada kekerasan. Dan kita (PKB. Red) akan mengawal ini terus semua,” tegasnya.

Dikesempatan yang sama, Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Kadir Karding mengungkapkan, ada tiga pokok penting yang perlu diatur dalam RUU KUB tersebut.

“Yang perlu diatur dalam UU ini, biasanya pertama pada hal perayaan hari besar agama,” paparnya.

Kedua, menyangkut keagamaan dan penyebarluasan (Syiar), tidak sedikit masyarakat yang mempermasalahkan masalah penyebarluasan agama.

“Jika hal tersebut tidak diperhatikan akan dapat menimbulkan efek tidak baik. Istilah Islamisasi, misionaris untuk Kristenisasi, dan lain-lain, harus diatur,” jelasnya.

Ketiga, tentang pendirian tempat – tempat ibadah yang harus dapat melihat kondisi lingkungan sekitar saat akan memutuskan mendirikan tempat ibadah tersebut.

“Kita tidak bisa membangun gereja di lingkungan yang mayoritas Muslim dan hanya karena ada satu atau dua orang yang menganut Kristen,” terangnya.

Abdul Kadir juga menegaskan, organisasi kerukunan umat beragama nantinya juga akan diatur, bagaimana sebaiknya mereka bertindak.

Terbaru

  • Review WhatsApp Beta: Apakah Aman? Cara Instal dan Cara Keluar
  • Bebong: Makna, Asal Usul, dan Penggunaan dalam Bahasa Indonesia
  • Spinjam dan Spaylater: Apa yang Terjadi Jika Terlambat Membayar dan Bisakah Meminjam Lagi?
  • Cara Download dan Menonton Dood Stream Tanpa Iklan – Doods Pro
  • Cara Menghentikan dan Mengatasi Pinjol Ilegal
  • Kode Bank BRI untuk Transfer ke PayPal
  • Cara Menyadap WhatsApp Tanpa Aplikasi dan Kode QR
  • Apa yang Terjadi Jika Telat Bayar Shopee PayLater?
  • Telat Bayar Listrik 1 Hari: Apa yang Terjadi?
  • Cara Mengunduh Foto Profil WhatsApp Teman di Android, iPhone, dan PC/Mac
  • Rekomendasi Aplikasi Edit Foto Ringan Terbaik untuk PC Windows dan macOS
  • Cara Membeli Diamond Mobile Legends Menggunakan Pulsa Telkomsel
  • Tutorial Menggunakan Aplikasi Dana: Cara Top Up Dana dengan Mudah, Cepat, dan Murah untuk Pemula
  • Website Konverter YouTube ke MP3 Terbaik 2025
  • Cara Mengatasi Otorisasi Kadaluarsa Higgs Domino Tanpa Login Facebook
  • Tips Main E-Football 2024: Strategi Pemilihan Tim dan Pemain Terbaik
  • DramaQ: Situs Nonton Drakor Sub Indo Terbaru dan Lengkap
  • IGLookup: Cara Download APK dan Informasi Lengkap
  • Cara Daftar DrakorID? Apakah DrakorID Streaming Penipu/Ilegal?
  • Cara Login, Register, dan Transfer Data MyKONAMI
  • Website PT Melia Sehat Sejahtera Apakah Penipuan?
  • Alternatif APK Bling2: Alternatif Stylish untuk Ekspresi Diri
  • Contoh Bio IG Keren
  • Apa Arti Best Combo? Definisi dan Contoh Penggunaannya
  • Rakettv 2: Live Streaming Bola & Olahraga Lengkap Gratis (APK & Blog)
  • Apa itu Website SugarDaddy.com? Hati-hati Ilegal!
  • Apa Itu Pekerjaan Clipper Tiktok?
  • Mengenal Situs tiktoklikesgenerator.com
  • Apa itu Ovil App Studio?
  • jimpl.com: Alat Online Gratis untuk Melihat Metadata dan Data EXIF Foto
  • Review WhatsApp Beta: Apakah Aman? Cara Instal dan Cara Keluar
  • Bebong: Makna, Asal Usul, dan Penggunaan dalam Bahasa Indonesia
  • Spinjam dan Spaylater: Apa yang Terjadi Jika Terlambat Membayar dan Bisakah Meminjam Lagi?

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme